wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

YANKOMAS

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Latar belakang dibentuknya pos yankomas adalah :

a)

a. dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hak asasi manusia yang dialami atau diketahuinya

b)

b. mempermudah masyarakat mendapatkan paspor

c)

c. mempermudah masyarakat mendapatkan akte kelahiran

d)

d. mempermudah masyarakat mendapatkan E-KTP

2.

Tugas dan fungsi Petugas Pos Yankomas adalah :

a)

a. membantu masyarakat untuk mendaftarkan permasalahan hak asasi manusia yang dialami atau diketahuinya melalui Aplikasi SIMASHAM

b)

b. membantu masyarakat untuk mendaftarkan akte badan hukum

c)

c. membantu masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta, merk dan paten

d)

d. membantu masyarakat untuk mendaftarkan izin mendirikan usaha.

3.

Salah satu bentuk komunikasi masyarakat secara langsung adalah

a)

a. Audiensi

b)

a. Surat

c)

a. Email

d)

a. Faksimili

4.

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap pelanggaran HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu perwujudan misi Kementerian Hukum dan HAM yaitu :

a)

a. mewujudkan pemerintahan bebas dari korupsi

b)

b. mewujudkan lingkungan yang bersih

c)

c. mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM

d)

d. mewujudkan masyarakat bebas polio

5.

Manakah yang merupakan prinsip - prinsip dari HAM adalah

a)

a. prinsip kesetaraan

b)

b. prinsip non - diskriminasi

c)

c. prinsip non - derogable

d)

d. semuanya benar

6.

Di bawah ini merupakan Dasar Hukum Sistem Informasi Yankomas HAM, kecuali

a)

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

c)

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

d)

d. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang yayasan.

7.

Dibawah ini merupakan informasi yang dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi SIMASHAM, kecuali..

a)

a. informasi data kependudukan

b)

b. informasi pengaduan masyarakat terkait permasalahan hak asasi manusia

c)

c. informasi tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permasalahan hak asasi manusia.

d)

d. Informasi Monitoring tindak lanjut penanganan permasalahan hak asasi manusia

8.

Prinsip Yankomas adalah

a)

a. obyektif, tidak dipungut biaya, non - diskriminasi

b)

b. obligation, obyektif, tidak dipungut biaya

c)

c. tidak dipungut biaya, akuntabilitas, obyektif

d)

d. integritas, bersifat rahasia, obyektif

9.

Berikut adalah contoh kasus - kasus HAM, kecuali:

a)

a. sengketa pertanahan, kekerasan aparat

b)

b. kekerasan aparat, permasalahan lingkungan hidup

c)

c. sengketa rumah dinas, hutang piutang

d)

d. diskriminasi, sengketa pertanahan

10.

Tujuan utama pembuatan Aplikasi SIMASHAM adalah :

a)

a. agar setiap orang atau setiap kelompok yang merasa terlanggar hak-hak asasinya dapat mengadukan permasalahan HAM-nya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

b)

b. agar setiap orang dapat mengajukan permohonan status kewarganegaraan baru.

c)

c. agar setiap orang dapat mengadukan permasalahan kependudukan

d)

d. agar setiap orang dapat mengadukan permasalahan permohonan paspor

11.

Kelompok orang yang tidak mempunyai kemampuan seperti orang lain untuk melindungi diri dan rawan terhadap pelanggaran hukum/ perlakuan diskriminasi sehingga perlu diberikan perlindungan dan perlakuan khusus oleh ASN Kemenkumham agar Hak Asasi Manusia mereka dilindungi, merupakan pengertian dari?

a)

a. kelompok kuat

b)

b. kelompok rentan

c)

c. kelompok lemah

d)

d. kelompok inkonsisten

12.

Yang bukan merupakan kelompok rentan adalah?

a)

a. anak - anak

b)

b. orang asing

c)

c. pendatang

d)

d. laki - laki

13.

yang bukan merupakan Hak Dasar Manusia yaitu:

a)

a. hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak atas rasa aman

b)

b. hak atas kesejahteraan, hak mengembangkan diri, hak anak

c)

c. hak memperoleh keadilan, hak memilih gender, hak untuk hidup

d)

d. hak atas kebebasan pribadi, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

14.

Bab tentang hak asasi manusia dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, sebagian besar merupakan Bab adopsi yang disempurnakan mengenai ketentuan hak asasi manusia tertuang dalam?

a)

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum amandemen

b)

b. UU Ni. 39 Tahun 1999

c)

c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

d)

d. Dekrit 5 Juli 1959

15.

Yang termasuk dalam ranah hukum privat adalah?

a)

a. hukum perdata

b)

b. hak asasi manusia

c)

c. hukum pidana

d)

d. hukum tata negara

16.

Permohonan ekstradisi, bantuan timbal balik dan perpindahan narapidana harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui...

a)

a. Direktorat Hukum Internasional Ditjen AHU

b)

b. Direktorat Pidana Ditjen AHU

c)

c. Direktorat Perdata Ditjen AHU

d)

d. Direktorat tata Negara Ditjen AHU

17.

Siapakah orang yang tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia?

a)

a. human trafficking

b)

b. WNA

c)

C. WNI

d)

d. pencari suaka

18.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Aasasi Manusia, hak asasi pribadi (personal rights) merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh negara, salah satu hak yang merupakan hak asasi pribadi adalah?

a)

a. hak untuk membeli dan menjual sesuatu

b)

b. hak untuk turut dalam Pemerintahan

c)

c. hak untuk mendirikan Partai Politik

d)

d. hak untuk memeluk agama

19.

Menu “Beranda” pada SIMAS HAM berisi :

a)

a. informasi penanganan permasalahan kecelakaan lalu lintas

b)

b. informasi penanganan permasalahan kependudukan

c)

c. informasi penanganan permasalahan HAM di Indonesia yang telah ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM

d)

d. informasi penanganan perkara pengadilan

20.

Menu “Pengaduan” pada SIMAS HAM berisi :

a)

a. berisi kolom-kolom yang harus diisi sebagai syarat utama pendaftaran pengaduan permasalahan hak asasi manusia.

b)

b. berisi mekanisme pelayanan komunikasi masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk didalamnya mekanisme pengaduan dan penanganan permasalahan HAM

c)

c. dasar hukum pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM, baik yang dilaksanakan oleh Ditjen HAM maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

d)

d. profil Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.