NEW
Font size
WorksheetsPretest Bimtek Pengawasan PPK
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi, merupakan bunyi dari Pasal … UU Nomor 1 Tahun 2014 :
14
15
16
17
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, kalimat ini adalah bunyi Pasal … UU Nomor 31 Tahun 2004 :
11 ayat (1)
11 ayat (2)
12 ayat (1)
13 ayat (1)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur tentang izin pelaksanaan Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah :
Permen KP no.24 tahun 2019
Permen KP no.25 tahun 2019
Permen KP no.8 tahun 2019
Permen KP no.9 tahun 2019
4. Kewajiban memiliki izin pengelolaan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam tercantum dalam Pasal … UU Nomor 1 Tahun 2014 :
17 ayat (1)
19 ayat (1)
17 ayat (2)
19 ayat (2)
5. Pengelolaan BMKT adalah kegiatan-kegiatan sebagai
berikut, kecuali :
survei
pengangkatan
penjualan
penelitian
6. Larangan untuk setiap orang baik secara langsung atau
tidak langsung dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil tercantum dalam Pasal … UU Nomor
27 Tahun 2007 :
34
35
36
37
7. Kegiatan yang boleh dilakukan di zona inti kawasan
konservasi perairan nasional dengan izin adalah
pendidikan, penelitian dan …
konservasi
penangkapan ikan tradisional
pembudidayaan ikan tradisional
semua salah
8. Peraturan penatausahaan izin pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka
penanaman modal asing dan rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah
100 KM2 , diatur dalam Permen-KP :
24/PERMEN-KP/2019
25/PERMEN-KP/2019
9/PERMEN-KP/2019
8/PERMEN-KP/2019
9. Ketentuan pidana untuk setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak
Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem
mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan
industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain
terdapat pada Pasal … UU Nomor 27 Tahun 2007 :
73 ayat (1)
73 ayat (2)
74
75
10. Larangan menangkap ikan dengan bahan peledak
terdapat dalam Pasal … UU Nomor 31 Tahun 2004 :
8 ayat (1)
8 ayat (2)
12 ayat (1)
12 ayat (2)
