NEW
Font size
WorksheetsKode Etik Profesi
Total questions: 20
Worksheet time: 34mins
Bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis
Integritas
Objektivitas
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya
Integritas
Objektivitas
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Memiliki kemampuan dan keahlian professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai metode pelaksanaan pekerjaan dan standar professional yang berlaku
Integritas
Objektivitas
Kompetensi Profesional
Perilaku Profesional
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hunbungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga
Integritas
Objektivitas
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi
Integritas
Objektivitas
Kompetensi Profesional
Perilaku Profesional
Ketika Akuntan Publik atau CPA mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, dan berdasarkan suatu pengevaluasian terhadap berbagai ancaman tersebut, menetapkan bahwa berbagai ancaman tersebut tidak berada pada suatu tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Publik atau CPA tersebut harus melakukan hal-hal berikut, kecuali…
Harus mengidentifikasi suatu pelanggaran terhadap setiap ketentuan pada kode etik dan mengevaluasi signifikansi pelanggaran tersebut dan dampaknya terhadap kemampuan Akuntan Publik atau CPA.
Harus menentukan apakah tersedia berbagai pengamanan yang tepat dan dapat diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman tersebut
harus menggunakan pertimbangan professional dan mempertimbangkan apakah pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai dan rasional, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang tersedia bagi Akuntan Publik atau CPA
Harus mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika Akuntan Publik atau CPA tersebut mengetahui, adanya berbagai keadaan atau berbagai hubungan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
Suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik ayau CPA yang tidak layak, merupakan ancaman pada kategori…
Ancaman kepentingan pribadi
Ancaman telaah pribadi
ancaman advokasi
ancaman kedekatan
Suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA tersebut, merupakan ancaman pada kategori…
Ancaman kepentingan pribadi
Ancaman telaah pribadi
Ancaman advokasi
Ancaman kedekatan
Suatu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya, merupakan ancaman pada kategori…
Ancaman telaah pribadi
Ancaman advokasi
Ancaman kedekatan
Ancaman intimidasi
Setiap anggota profesi mengharuskan anggota bersikap adil,tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan / berada di bawah pengaruh pihak lain. Hal ini merupakan prinsip etika profesi akuntan …
Tanggung jawab profesi
Kepentingan publik
Obyektivitas
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,kecuali bila ada kewajiban professional atau hokum untuk mengungkapkannya, Hal ini merupakan prinsip etika profesi akuntan …
Tanggung jawab profesi
Kepentingan publik
Obyektivitas
Kerahasiaan
Suatu pedoman berperilaku dan bertindak bagi para akuntan dalam menjalankan tanggung jawab profesi untuk memberikan informasi kepada pihak dengan beragam kepentingan disebut…
Kode etik profesi
Etika profesi akuntan
Tanggung jawab profesi
Etika profesi
Ketentuan dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terkait komisi (referral fee ) adalah
Praktisi dapat menerima komisi dari penjual sehubungan dengan penjualan barang/jasa tertentu kepada klien
Praktisi dapat menerima komisi setelah merujuk praktisi lain kepada klien
Pemberian atau pembayaran komisi tidak dibenarkan
Pemberian atau pembayaran komisi dapat dilakukan jika hal tersebut diungkapkan kepada kilen
Kondisi berikut ini adalah beberapa keadaan yang mungkin saja dapat menimbulkan adanya pelanggaran terhadap Aturan Etika Profesi (Kode Etik Profesi Akuntan Publik). Kondisi yang paling tepat menggambarkan adanya pelanggaran terhadap kode etik dimaksud adalah
KAP ABC memberikan penawaran fee yang lebih rendah dibandingkan oleh KAP XYZ untuk imbalan jasa professional yang persis sama ruang lingkupnya yang akan diberikannya kepada salah klien yang sedang diperebutkan oleh kedua KAP tersebut
Istri dari salah seorang anggota team audit “KAP Sang Pemimpi” bekerja sebagai staff di bagian Akuntansi klien KAP tersebut yang saat ini sedang diaudit oleh team audit tersebut
Seorang manajer dari KAP Batara memiliki investasi dalam bentuk surat berharga (saham) kliennya saat ini yang merupakan bagian dari portofolio dalam reksadana yang dikelola oleh sebuah perusahaan reksadana
KAP Tendean menerima perikatan jasa penilaian (valuation) PT Wajar yang saat ini sedang bersaing untuk mendapatkan tender besar dari Pemerintah. Laporan penilaian tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan PT Wajar. KAP Tendean juga menerima perikatan audit laporan keuangan PT Buana yang merupakan saingan utama PT Wajar dalam memperoleh tender tersebut. Laporan keuangan merupakan pertimbangan penting dalam proses tender tersebut
Dalam Prinsip Dasar Etika Profesi, ancaman telaah pribadi adalah
Ancaman yang terjadi ketika praktisi dihalangi untuk bersikap objektif
Ancaman karena kepentingan keuangan
Ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh praktisi yang bertanggung jawab atas pertimbangan tersebut
Ancaman yang terjadi ketika praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari praktisi tersebut
Kapan akuntan diperbolehkan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari kliennya?
Apabila akuntan telah tidak berpraktik lagi
Apabila akuntan sedang mengambil cuti
Apabila akuntan sedang bersengketa dengan klien tersebut
Apabila akuntan sedang dilakukan reviu mutu oleh IAPI
Sikap manakah berikut ini yang sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang akuntan dalam pelaksanaan pekerjaannya?
Dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rekan akuntan lain, tanpa mempunyai pertimbangan sendiri
Dalam pemakaian pekerjaan spesialis, melakukan pengacuan dalam laporan auditnya
Menggunakan hasil spesialis teknologi informasi dalam menentukan sifat dan luas pengujian substantifnya
Mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan rekan akuntan lain
Dari pernyataan di bawah ini tentang independensi dalam aturan etika profesi, manakah yang merupakan pernyataan yang paling tepat
Aturan independensi hanya mengatur pemberian jasa profesional untuk jasa assurance
Evaluasi atas independensi KAP terhadap klien dilakukan sebelum menerima perikatan dan selama perikatan berlangsung
KAP tidak diperbolehkan memberikan jasa perpajakan dengan pertimbangan akan menimbulkan ancaman terhadap independensi
KAP diperbolehkan memberikan jasa system teknologi informasi kepada klien audit laporan keuangan dengan pertimbangan hal tersebut tidak mempunyai efek yang signifikan terhadap independensi auditor
Benturan kepentingan dapat mengancam kepatuhan praktisi terhadap prinsip dasar etika profesi. Manakah dari peristiwa berikut ini yang menimbulkan benturan kepentingan bagi praktisi
Praktisi memberikan informasi mengenai klien kepada praktisi pengganti
Praktisi meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi praktisi pendahulu
Praktisi menggunakan perjanjian kerahasiaan klien yang ditandatangani oleh partner dan staf KAP
Praktisi memberikan jasa profesional kepada klien-klien yang sedang berselisih
Menurut Kode Etik Profesi Akuntan Publik, imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribadi terhadap obyektivitas. Signifikansi ancaman tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut, kecuali…
Jenis perikatan
Dasar penetapan besaran imbalan jasa professional
Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen
Rentang besaran imbalan jasa profesional yang dimungkinkan
