NEW
Font size
WorksheetsAdministrasi Pajak XI AKL
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Dibawah ini contoh yang bukan merupakan pengertian BADAN adalah...
A. CV
B. Yayasan
C. Perseroan
D. Dana Arisan
E. Dana pensiuan
Penghasilan yang paling tepat yang Dasar pemotongan pajaknya berdasarkan pada penghasilan Neto adalah...
A. Dividen
B. Bunga, diskonto & pengembalian piutang.
C.Hadiah dan penghargaan
D.Sewa
E. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
Penghasilan yang paling tepat yang Dasar pemotongan pajaknya berdasarkan pada penghasilan Bruto adalah...
A. Sewa
B. Royalti
C. Jasa Konsultan
D. Jasa Konstruksi
E. Jasa Manajemen
Berikut yang bukan termasuk Subjek PPh Badan adalah ...
A. Badan yang didirikan / berkedudukan di Indonesia
B. Menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia.
C. Memperoleh penghasilan dari Indonesia
D. Unit tertentu dari badan pemerintah dengan pembiayaan dari APBN
E. Bentuk Usaha Tetap
Berikut ini adalah UU yang dijadikan dasar hukum penerapakan PPh badan, kecuali...
A. UU No. 7 Tahun 1983.
B. UU No. 36 Tahun 2008
C. UU No. 46 Tahun 2013
D. UU No. 23 Tahun 2018
E. UU No. 14 Tahun 2015
Berikut ini termasuk biaya – biaya yang dapat dikurangkan pada Penghasilan Kena Pajak WP Dalam Negeri & BUT, kecuali...
A. Iuran Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
B. Biaya penagihan dan pemeliharaan
C. Pajak penghasilan
D. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi
E. Biaya Beasiswa & pelatihan
Berikut ini adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan PKP WP adalah ...
A. Biaya atau pengeluaran pribadi pemegang saham.
B. Kerugian karena penjualan / pengalihan harta
C. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
D. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
E. Biaya penagihan dan pemeliharaan
Penghasilan neto WP Badan dihitung dengan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu...
A. Metode Manual dan Komputerisasi
B. Pembukuan dan Norma Penghasilan neto
C. Pembukuan dan Norma Penghasilan Bruto
D. Metode langsung dan tidak langsung
E. Metode Tarif dan non tarif
Tarif PPh WP Badan di Indonesia dibagi dalam beberapa tahun tarif, yaitu...
A. Tarif PPh Badan Th 2009, 2010,2012
B. Tarif PPh Badan Th 2009, 2010, 2013
C. Tarif PPh Badan Th 2008, 2010, 2013
D. Tarif PPh Badan Th 2008, 2009, 2013
E. Tarif PPh Badan Th 2009,2011, 2013
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Pasal 31-E, Tarif Pajak PPh Badan yang memiliki kriteria omzet KURANG dari 4,8 M setahun ditetapkan..
A. PPh Tidak final sebesar 0,5% dari peredaran bruto
B. PPh Tidak final sebesar 1% dari peredaran bruto dg fasilitas
C. PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto
D. PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran netto dengan fasilitas
E. PPh Final sebesar 1% dari Peredaran bruto
