wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan soal 2 Kebijakan Keuangan Negara dan Daerah

Total questions: 9

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Prinsip pengelolaan keuangan negara, kecuali

a)

Keuangan negara dikelola secara tertib, memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan

b)

APBN mempunyai fungsi otorisasi, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi

c)

Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran dimasukkan dalam APBN

d)

Surplus penerimaan hanya digunakan untuk tahun anggaran berjalan

2.

Dalam pengelolaan keuangan negara, yang berperan sebagai “Chief of Financial Officer” adalah

a)

Presiden

b)

Menteri Keuangan

c)

Menteri/Pimpinan Lembaga

d)

Gubernur/Bupati/Walikota

3.

Isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah

a)

Pemerintah Pusat dan Bank Sentral mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah melalui pinjaman

b)

Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pinjaman tanpa persetujuan DPR/DPRD

c)

Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara

d)

Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPR

4.

Di bawah ini merupakan peran APBN, kecuali

a)

Fungsi Alokasi

b)

Fungsi Distribusi

c)

Fungsi Pembangunan

d)

Fungsi Stabilisasi

5.

Dalam mekanisme pencairan LS, Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan SPM setelah

a)

Membuat SP2D

b)

Membuat BAST

c)

Membuat Tender

d)

Menerima DIPA

6.

Di bawah ini merupakan kewenangan Kepala Daerah, kecuali

a)

Kebijakan pengelolaan APBD

b)

Kuasa pengguna anggaran

c)

Pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah

d)

Pejabat yang mengelola barang milik negara

7.

Pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat diberikan kepada

a)

Wakil Kepala Daerah

b)

Bendahara Umum

c)

Kepala SKPD

d)

Ketua DPRD

8.

Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang termasuk dalam tahap pelaksanaan adalah

a)

Penyusunan RKA-SKPD

b)

RP-APBD

c)

Penatausahaan Belanja Daerah

d)

Raperda PJ APBD

9.

Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan

a)

PPK-SKPD

b)

Pejabat penandatangan SPD

c)

PPTK

d)

Pejabat penandatangan surat bukti pungutan pendapatan daerah