NEW
Font size
WorksheetsLatihan soal 2 Kebijakan Keuangan Negara dan Daerah
Total questions: 9
Worksheet time: 5mins
Prinsip pengelolaan keuangan negara, kecuali
Keuangan negara dikelola secara tertib, memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
APBN mempunyai fungsi otorisasi, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran dimasukkan dalam APBN
Surplus penerimaan hanya digunakan untuk tahun anggaran berjalan
Dalam pengelolaan keuangan negara, yang berperan sebagai “Chief of Financial Officer” adalah
Presiden
Menteri Keuangan
Menteri/Pimpinan Lembaga
Gubernur/Bupati/Walikota
Isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah melalui pinjaman
Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pinjaman tanpa persetujuan DPR/DPRD
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPR
Di bawah ini merupakan peran APBN, kecuali
Fungsi Alokasi
Fungsi Distribusi
Fungsi Pembangunan
Fungsi Stabilisasi
Dalam mekanisme pencairan LS, Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan SPM setelah
Membuat SP2D
Membuat BAST
Membuat Tender
Menerima DIPA
Di bawah ini merupakan kewenangan Kepala Daerah, kecuali
Kebijakan pengelolaan APBD
Kuasa pengguna anggaran
Pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah
Pejabat yang mengelola barang milik negara
Pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat diberikan kepada
Wakil Kepala Daerah
Bendahara Umum
Kepala SKPD
Ketua DPRD
Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang termasuk dalam tahap pelaksanaan adalah
Penyusunan RKA-SKPD
RP-APBD
Penatausahaan Belanja Daerah
Raperda PJ APBD
Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan
PPK-SKPD
Pejabat penandatangan SPD
PPTK
Pejabat penandatangan surat bukti pungutan pendapatan daerah
