wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Ilmu Perundang-undangan

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Sebagai suatu ilmu, apakah objek atau ontologi dari ilmu perundang-undangan?

a)

Undang-undang

b)

Perundang-undangan

c)

Hukum

d)

DPR

e)

Putusan hakim

2.

Apakah bagian dari pengetahuan perundang-undangan?

a)

Ilmu perundang-undangan dan Teori perundang-undangan

b)

Kajian perundang-undangan dan Teori Perundang-undangan

c)

Pengetahuan perundang-undangan dan Ilmu Perundang-undangan

d)

Metode perundang-undangan dan Teori Perundang-undangan

e)

Kajian Perundang-undangan dan Metode Perundang-undangan

3.

Siapakah yang memperkenalkan pembagian ilmu pengetahuan perundang-undangan menjadi ilmu perundang-undangan dan teori perundang-undangan ?

a)

Peter Noll

b)

Jurgen Rodig

c)

S.O. van Poelje

d)

W.G. van der Velden

e)

Burkhadt Krems

4.

Apakah sifat dari teori perundang-undangan ?

a)

Kognitif

b)

Relative

c)

Ilusif

d)

Responsive

e)

Adaptive

5.

Apakah kesamaan dari ilmu perundang-undangan dengan teori perundang-undangan?

a)

Merupakan bagian dari kajian perundang-undangan

b)

Merupakan ilmu dengan obyek undang-undang

c)

Metodenya kuantitatif

d)

Merupakan bagian dari ilmu pengetahuan perundang-undangan dan berobyek perundang-undangan

e)

Merupakan filsafat perundang-undangan

6.

Dalam cara pembentukan hukum (perundang-undangan) yang modifikasi, siapakah yang berwenang membentuk perundang-undangan?

a)

Lembaga atau Pejabat yang berwenang

b)

Masyarakat

c)

Tokoh Masyarakat

d)

Akademisi

e)

Lembaga Swadaya Masyarakat dan Orginasasi Internasional

7.

Apakah maksud dari modifikasi?

a)

Cara pembentukan hukum yang dituangkan dalam buku negara untuk mengubah hukum yang berlaku

b)

Cara pembentukan hukum yang dibentuk oleh negara melalui lembaga atau pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat

c)

Cara pembentukan hukum yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengubah kebijakan negara

d)

Cara pembentukan hukum oleh aparat negara untuk mengubah kebijakan negara

e)

Cara pembentukan hukum oleh negara melalui pejabat yang berwenang untuk mempengaruhi arah pembentukan hukum negara

8.

Di bawah ini merupakan produk yang dibentuk dengan cara kodifikasi?

a)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

b)

UU tentang Pemilu

c)

UU tentang Pokok-Pokok Agraria

d)

Kitab Undang-Undang Perpajakan

e)

Undang-Undang tentang Perkawinan

9.

Di cara pembentukan hukum kodifikasi, apakah peran dari negara?

a)

Membentuk nilai untuk dituliskan dalam dokumen negara

b)

Membentuk hukum melalui lembaga negara

c)

Mengadopsi dokumen negara lain

d)

Mengadopsi kebiasaan ajeg dari masyarakat dan menuliskannya dalam dokumen negara

e)

Mengadopsi kebiasaan-kebiasaan hukum internasional

10.

Mengapa disebut kodifikasi?

a)

Karena dibentuk oleh lembaga

b)

Karena diadopsi dari masyarakat kemudian ditulis, didokumentasikan secara sistematis dalam sebuah kitab oleh negara

c)

Karena disalin dalam buku

d)

Karena didokumentasikan dalam dokumen negara

e)

Karena dibentuk oleh masyarakat

11.

Apakah maksud dari perundang-undangan?

a)

Proses dan hasil pembentukan peraturan negara

b)

Hasil Undang-undang

c)

Perencanaan Undang-undang

d)

Penyusunan Undang-undang

e)

Hasil dari Peraturan Daerah

12.

Di bawah ini, manakah yang dikecualikan dalam proses perundang-undangan?

a)

Perencanaan

b)

Penyusunan

c)

Pencatatan

d)

Pembahasan

e)

Pengesahan/Penetapan

13.

Dibawah ini, manakah yang termasuk hasil perundang-undangan?

a)

Peraturan Daerah

b)

Surat Edaran

c)

Putusan Hakim

d)

Putusan Mahkamah Konstitusi

e)

Himbauan Gubernur

14.

Di bawah ini, manakah yang bukan istilah perundang-undangan?

a)

Wetgeving

b)

Verbindende

c)

Legislation

d)

Gezetsgebungs

e)

Regeling

15.

Menurut Soehino, manakah di bawah ini yang merupakan arti legislation?

a)

Proses atau tata cara pembentukan peraturan dan hasil/produk pembentukan

b)

Dibentuk berdasarkan kemauan negara

c)

Sebagian produk perundang-undangan

d)

Pembentukan di tingkat desa

e)

Pembentukan melalui MPR