NEW
Font size
WorksheetsPPh Pasal 22
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Berdasarkan PMK No 16 Tahun 2016, daftar pemungut PPh pasal 22 adalah
Bank Devisa
BUMN
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
Semua jawaban benar
Impor barang tertentu seperti kedelai, gandum dan tepung terigu dikenakan tarif dasar sebesar
10% dari nilai impor
2,5% dari nilai impor
1,5% dari nilai impor
0,5% dari nilai impor
Kegiatan-kegiatan (objek pajak) yang dikenakan PPh 22 adalah sebagai berikut
Impor barang dan ekspor tambang batubara
Bunga Deposito
Deviden
Usaha Jasa konstruksi
Jika bendahara pemerintah melakukan belanja atas barang sebesar Rp1.500.000,-, maka:
Dikenakan PPh Pasal 22
Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
Tidak Tahu
Dikenakan PPh Pasal 23
Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP didalam transaksi PPh Pasal 22, maka:
Dikenakan sanksi/denda sebesar 20%
Dikenakan sanksi/denda sebesar 100%
Dikenakan sanksi/denda sebesar 110%
Dikenakan sanksi/denda sebesar 10%
Jika pengimpor tidak mempunyai API (Angka Pengenal Impor) di dalam transaksi PPh Pasal 22, maka:
Dikenakan Tarif sebesar 10% nilai impor
Dikenakan Tarif sebesar 1,5% nilai impor
Dikenakan Tarif sebesar 1,5% nilai ekspor
Dikenakan Tarif sebesar 7,5% nilai impor
Nilai Ekspor dalam PPh pasal 22 adalah
Shipping On Board
Cost Material
Insurance
Free On Board
Nilai Impor dalam PPh pasal 22 adalah
Cost, Insurance, Freight, dan Bea Masuk
Cost
Insurance
Freight
Dalam menghitung PPh Pasal 22 jika terdapat PPN, maka dikeluarkan terlebih dahulu PPN tersebut dengan cara:
100/110 dari Harga pembelian/penjualan
110/100 dari Harga pembelian/penjualan
100/130 dari Harga pembelian/penjualan
130/100 dari Harga pembelian/penjualan
Dalam menghitung PPh Pasal 22 jika terdapat PPN, maka dikeluarkan terlebih dahulu PPNBm tersebut dengan cara:
100/110 dari Harga pembelian/penjualan
110/100 dari Harga pembelian/penjualan
100/130 dari Harga pembelian/penjualan
130/100 dari Harga pembelian/penjualan
