wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPh Pasal 22

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan PMK No 16 Tahun 2016, daftar pemungut PPh pasal 22 adalah

a)

Bank Devisa

b)

BUMN

c)

Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran

d)

Semua jawaban benar

2.

Impor barang tertentu seperti kedelai, gandum dan tepung terigu dikenakan tarif dasar sebesar

a)

10% dari nilai impor

b)

2,5% dari nilai impor

c)

1,5% dari nilai impor

d)

0,5% dari nilai impor

3.

Kegiatan-kegiatan (objek pajak) yang dikenakan PPh 22 adalah sebagai berikut

a)

Impor barang dan ekspor tambang batubara

b)

Bunga Deposito

c)

Deviden

d)

Usaha Jasa konstruksi

4.

Jika bendahara pemerintah melakukan belanja atas barang sebesar Rp1.500.000,-, maka:

a)

Dikenakan PPh Pasal 22

b)

Tidak Dikenakan PPh Pasal 22

c)

Tidak Tahu

d)

Dikenakan PPh Pasal 23

5.

Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP didalam transaksi PPh Pasal 22, maka:

a)

Dikenakan sanksi/denda sebesar 20%

b)

Dikenakan sanksi/denda sebesar 100%

c)

Dikenakan sanksi/denda sebesar 110%

d)

Dikenakan sanksi/denda sebesar 10%

6.

Jika pengimpor tidak mempunyai API (Angka Pengenal Impor) di dalam transaksi PPh Pasal 22, maka:

a)

Dikenakan Tarif sebesar 10% nilai impor

b)

Dikenakan Tarif sebesar 1,5% nilai impor

c)

Dikenakan Tarif sebesar 1,5% nilai ekspor

d)

Dikenakan Tarif sebesar 7,5% nilai impor

7.

Nilai Ekspor dalam PPh pasal 22 adalah

a)

Shipping On Board

b)

Cost Material

c)

Insurance

d)

Free On Board

8.

Nilai Impor dalam PPh pasal 22 adalah

a)

Cost, Insurance, Freight, dan Bea Masuk

b)

Cost

c)

Insurance

d)

Freight

9.

Dalam menghitung PPh Pasal 22 jika terdapat PPN, maka dikeluarkan terlebih dahulu PPN tersebut dengan cara:

a)

100/110 dari Harga pembelian/penjualan

b)

110/100 dari Harga pembelian/penjualan

c)

100/130 dari Harga pembelian/penjualan

d)

130/100 dari Harga pembelian/penjualan

10.

Dalam menghitung PPh Pasal 22 jika terdapat PPN, maka dikeluarkan terlebih dahulu PPNBm tersebut dengan cara:

a)

100/110 dari Harga pembelian/penjualan

b)

110/100 dari Harga pembelian/penjualan

c)

100/130 dari Harga pembelian/penjualan

d)

130/100 dari Harga pembelian/penjualan