NEW
Font size
WorksheetsPPh pasal 25
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Pengertian Pajak 25 adalah
Angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan
Angsuran PPN yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan
Angsuran PPNBm yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan
Semua Salah
Kapan waktu penyetoran PPh Pasal 25:
Pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya
Pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya
Pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya
Pada tanggal 14 bulan takwim berikutnya
Kapan waktu pelaporan PPh Pasal 25:
Selambat-lambatnya 10 hari setelah Masa Pajak berakhir
Selambat-lambatnya 15 hari setelah Masa Pajak berakhir
Selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Selambat-lambatnya 7 hari setelah Masa Pajak berakhir
Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk Badan adalah:
1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]
(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12
1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))
Semua Benar
Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk BUMN/BUMD adalah:
1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]
1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))
(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12
Semua Salah
Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk Bank dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12
1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))
Semua benar
1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]
Yang tidak termasuk pengurangan/kredit pajak dalam penghitungan PPh Pasal 25 orang pribadi adalah
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 24
PPN
Yang tidak termasuk pengurangan/kredit pajak dalam penghitungan PPh Pasal 25 Badan adalah
PPh Pasal 22
PPh Pasal 24
PPh Pasal 23
PPNBm
Maksud dari PPh pasal 25 dalam hal-ha l tertentu adalah, kecuali:
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
Wajib Pajak masuk bursa
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak
Berapa besaran bunga atas kekurangan setoran PPh pasal 25 jika terjadi kesalahan didalam pembetulan sendiri SPT Tahunan:
4%
3%
2%
10%
