Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kebijakan Fiskal Islam Perspektif sejarah

Total questions: 16

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Nilai dasar ekonomi Islam adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan segenap keimanan, yang akan menjadi landasan paradigma ekonomi Islam. Nilai-nilai dasar tersebut didasarkan pada al-Quran dan as-Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif” (meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi) dalam dukungannya sebagai ekonomi yang bersifat Rabbani serta sebagai panduan dan pedoman yang mengikat. Akses terhadap aturan Ilahiyah (ketuhanan) memiliki konsekuensi bahwa setiap perbuatan manusia mempunyai unsur moral, etika, dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moralitas yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai moral samahah (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT, baik selaku pedagang/pebisnis, produsen, konsumen, debitor maupun kreditor.

Beberapa definisi ekonomi Islam yang di paparkan oleh para ahli merupakan pemikiran yang konsen terhadap perkembangan ekonomi Islam, sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut Islam, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah di dunia dan akhirat (hereafter) (P3EI, 2008: 2-3), yang diatur berdasarkan aturan agama Islam (syariat) dan dilandasi dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam (dalam Ekonomi) berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau pengertian ekonomi itu sendiri. Sebab pengertiannya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.

Pertanyaan:

Berdasarkan bacaan diatas pengertian ekonomi Islam ditentukan berdasarkan:

a)

Terminologi

b)

Epistomologi

c)

Deskripsi

d)

Penelitian

2.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan melipatgandakan...

a)

(Q.S Al-Baqarah: 275)

b)

(Q.S Al-Baqarah: 276)

c)

c. (Q.S Al-Baqarah: 278)

d)

(Q.S Al-Imran: 130)

3.

Besarnya kharja (pajak lahan) ditentukan berdasarkan produktifitas, bukan berdasarkan zona. Produktifitas lahan diukur lahan diukur dari tingkat kesuburan lahan dan irigasi. Sehingga memungkinkan dalam satu wilayah atau areal yang berdekatan akan berbeda jumlah kharja yang akan dikeluarkan. Kebijakan ini menyebabkan pengusaha kecil yang kurang produktif masih dapat melanjutkan usahanya. Kharaj ada dua macam, yaitu Kharaj ‘Unwah (pajak paksa) yang berasal dari lahan orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslim secara paksa (peperangan) seperti tanah Iraq, Syam, Mesir. Kedua Kharaj Sulhu (pajak damai) yaitu kharja yang diambil dari tanah dimana pemiliknya telah menyerahkan diri kepada kaum muslimin berdasarkan perjanjian damai. Pada masa kekhalifahan Umar, ditetapkan bahwa kriteria tanah yang wajib pajak didasarkan tidak hanya berdasarkan jenis tanah, namun juga jenis tanaman, proses pengolahan dan hasil akhir. Umar menetapkan setiap satu jarib gandum basah 2 dirham, satu jarib kurma baru matang 4 dirham, satu jarib jagung basah 4 dirham, satu jarib kurma kering 8 dirham, satu jarib tebu 6 dirham. Sedangkan untuk anggur 10 dirham dan zaitun 12 dirham.

Peristiwa diatas termasuk dalam kebijakan:

a)

Fiskal

b)

Moneter

c)

Pengendalian

d)

Kharaj

4.

Khalifah ini mengelola harta yang berasal dari wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah ke Masjid Nabawi untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pada masa ini embrio fisik Baitul Mal mulai terbentuk. Diawali dengan pembangunan Baitul Mal di kota Sanah, sebuah kota yang berada di pinggiran kota Madinah dimana tempat ini tidak dijaga oleh satu orangpun. Namun hal ini tidak berlangsung begitu lama, karena Beliau pindah ke Madinah dan Baitul Mal yang berada di kota Sanah turut dipindahkan ke rumahnya. Rumah Khalifah dijadikan tempat mengelola Baitul Mal hingga akhir masa kekhalifahannya pada tahun 13 H (634 M).

Bacaan diatas sejarah Baitul Mal pada masa..

a. b. c. d. e.

a)

Rasulullah SAW

b)

Abu Bakar

c)

Umar bin Khattab

d)

Ustman bin Affan

e)

Ali bin Abi Thalib

5.

Pada masa kekhalifahan ini kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya yaitu berfungsi sebagai rumah tempat penyimpanan harta kaum muslimin dan pengalokasian dana serta dibelanjakan secara keseluruhannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Khalifah ini mendapatkan gaji dari Baitul Mal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Kasir, bahwa Beliau mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

Bacaan diatas merupakan sejarah Baitul Mal pada masa..

a)

Rasulullah SAW

b)

Umar bin Khattab

c)

Abu Bakar

d)

Ustman bin Affan

e)

Ali bin Abi Tholib

6.

Pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke dalam negara Islam (barang impor). Pada masa Rasul hanya dibayar sekali dalam setahun dan hanya berlaku pada barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Rasulullah Saw berinisiatif mempercepat peningkatan perdagangan, walaupun menjadi beban pendapatan negara.

Disebut apakah instrumen tersebut?

a)

Kharaj

b)

Unsyur

c)

Ghanimah

d)

Fa'i

7.

Pada masa awal-awal Islam, penerimaan pendapatan negara ini berupa uang tunai, hasil pertanian dan hasil peternakan. Sumber pendapatan ini merupakan unsur penting karena sistem penunaiannya yang bersifat wajib (obligatory system). Mekanisme ini juga merupakan perimbangan harta di antara sesama masyarakat. Dalam negara yang memiliki sistem pemerintahan Islam, maka negara berkewajiban untuk mengawasi pemberlakuannya. Negara memiliki hak untuk memaksa bagi mereka yang enggan membayar apalagi jika mempertimbangkan keadaan masyarakat yang secara umum lemah.

Ilustrasi diatas merupakan sumber pendapatan negara melalui:

a)

Zakat

b)

Ghanimah

c)

Jizyah

d)

Nawaib

8.

Jenis pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum Muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk adalah jenis pemasukan negara yang bernama...

a)

Zakat

b)

Ghanimah

c)

Jizyah

d)

Nawaib

9.

Khalifah ini membuat mekanisme pengeluaran pemerintah yang dilakukan secara bertahap dan mengalokasikan sisa dana sebagai dana cadangan. Hal ini didasari oleh semakin bertambahnya kuantitas harta negara setelah ekspansi yang dilakukan oleh umat Islam. Sistem baru yang dilakukan Khalifah ini adalah memandang kemaslahatan serta kontribusi tiap individu terhadap agama. Pendistribusian keuangan negara untuk sektor publik tidak boleh dilakukan seenaknya oleh pejabat pemerintah. Khalifah ini juga membentuk sistem diwan yang berfungsi menjadi kantor pencatatan sipil dalam memudahkan sensus terhadap masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial.


Ulasan diatas adalah sistem pengeluaran negara pada masa …

a)

Abu Bakar

b)

Umar Bin Khattab

c)

Ustman bin Affan

d)

Ali bin Abi Thalib

10.

Khalifah ini mengembalikan sistem pengeluaran seperti pada masa Umar bin Khattab. Pada masa ini umat Islam kehilangan armada angkatan laut, sehingga tanpa adanya pengeluaran yang besar untuk angkatan laut, Beliau mengganti dengan membentuk Patroli penjaga malam untuk menjaga garis pantai syiria, palestin dan mesir. Mereka dibentuk dengan nama Syurthah dan dibiayai oleh baitul maal.


Ulasan diatas adalah sistem pengeluaran negara pada masa …

a)

Abu Bakar

b)

Umar Bin Khattab

c)

Ustman Bin Affan

d)

Ali bin Abi Thalib

11.

Ada hal yang perlu dipahami di negara Islam terkait dengan pemasukan dan pengeluaran anggaran. Khusus pada pengeluaran, terdapat karakteristik tersendiri. Karakteristik tersebut sangat menonjol pada belanja atau pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu. Karakteristik dalam sistem Islam paling tidak dapat dibagi dua, yaitu, karakateristik pengeluaran terikat dan pengeluaran yang tidak terikat. Pengeluaran yang terikat adalah di mana distribusi pengeluaran dari penerimaan dialokasikan hanya kepada objek tertentu.

Berikut ini adalah jenis-jenis pengeluaran terikat, kecuali:

a)

Zakat

b)

Infak

c)

Waqaf

d)

Khumus

12.

Pengeluaran dalam negara Islam harus diupayakan untuk mendukung ekonomi masyarakat muslim. Jadi pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan pemahaman terhadap Islam dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan pendapatan pemerintah harus secara merata terdistribusikan kepada rakyat.

Terdapat dalam Al-Quran Surat… ayat …kecuali:

a)

QS. Adz-Dhariyat (51): 19

b)

QS. Al- Baqarah (2): 219

c)

QS. Al-Hashr (59): 7

d)

QS. Al-Anfal ayat: 41

13.

Izin al-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang, tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja, setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya merupakan pengertian dari kepemilikan…

a)

private property/milkiyyah fardhiyah

b)

collective property/milkiyyah ‘amma

c)

state property/milkiyyah daulah

d)

amwâl fadhlâ

14.

...إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا

merupakan potongan ayat tentang zakat yang terdapat pada QS...

a)

QS. At Taubah ayat 103

b)

QS. At Taubah ayat 60

c)

QS. Al Baqarah ayat 43

d)

QS. Maryam ayat 55

15.

Pos pengeluaran Negara terdiri atas delapan pos, yaitu:

pos dar alkhilafah, pos maṣālih ad-daulah, pos santunan, pos jihad, pos penyimpanan harta zakat, pos penyimpanan harta kepemilikan humus, pos urusan darurat/bencana alam, dan pos anggaran belanja negara.

Bagian Dar al-Khilafah mengatur tentang …

a)

Pembiayaan untuk Departemen Perang dan pemerintah daerah

b)

Pembiayaan yang terkait dengan kemaslahatan

umum

c)

Belanja negara yang terkait dengan pusat negara, baik Khalifah dan para pembantunya

d)

Pembiayaan administrasi dan gaji tentara

16.

Kepemilikan adalah hukum syara’ yang berlaku pada (fisik barang) atau hanya manfaat saja. Izin Allah SWT kepada seseorang untuk memiliki harta kekayaan juga berarti memberi hak kepada pemiliknya untuk memanfaatkan dan mengelolanya sesuai dengan keinginannya selama memenuhi ketentuan-ketentuan syariah. Meski status kepemilikan harta ada pada seseorang, ketentuan syariah tetap mengikuti orang tersebut dalam memanfaatkan harta itu serta memberikan implikasi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk mencegah pelanggaran yang pasti akan menimbulkan dampak buruk terhadap yang bersangkutan dan mungkin juga orang lain, negara akan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan harta oleh warga negara. Negara berhak mencegah pemanfaatan harta yang tidak sesuai syari’ah, bahkan berhak mengambil kembali wewenang pemanfaatan atas harta seseorang jika terbukti terdapat pelanggaran dalam cara memiliki dan memanfaatkannya.

Sebutkan ayat yang berhubungan dengan koesep kepemilikan salam Islam!

(a)