wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

literasi dikti

Total questions: 15

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

sertifikasi pendidik untuk dosen diatur dalam

a)

PERMENRISTEK NO 51 TAHUN 2017

b)

PERMENRISTEK NO 54 TAHUN 2017

c)

PERMENRISTEK NO 53 TAHUN 2017

d)

PERMENRISTEK NO 52 TAHUN 2017

2.

kualifikasi dosen dalam mengikuti sertifikasi dosen antara lain sebagai berikut, kecuali

a)

memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara

b)

memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli

c)

berstatus sebagai Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK

d)

memilki minimal 1 publikasi jurnal internasional

3.

sertifikasi dosen diusulkan oleh perguruan tinggi kepada

a)

menteri

b)

presiden

c)

rektor

d)

direktorat jenderal

4.

Kewajiban perguruan tinggi sebagai pengusul sertifikasi pendidik adalah sebagai berikut, kecuali

a)

sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen

b)

validasi dokumen dan portofolio peserta Sertifikasi Dosen

c)

koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

d)

membimbing dan membantu pembuatan portofolio peserta

5.

portofolio sertifikasi pendidik mendiskripsikan tentang kemampuan profesional dosen dalam hal-hal berikut ini, kecuali

a)

kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi

b)

pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi

c)

kemampuan memanfaatkan unsur-unsur budaya dan sumberdaya alam dalam kurikulum pembelajaran mata kuliah yang bersangkutan

d)

persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian

6.

sertifikasi dosen dilakukan secara

a)

subektif, transparan dan akuntabel

b)

objektif, transparan dan berkeadilan

c)

objektif, transaparan dan akuntabel

d)

objektif, transparan dan non-diskriminatif

7.

yang menetapkan kouta serdik setiap tahun adalah

a)

presiden

b)

rektor

c)

direktorat jenderal

d)

menteri

8.

yang menetapkan nama peserta serdik adalah

a)

presiden

b)

rektor

c)

direktur jenderal

d)

menteri

9.

Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program Sertifikasi Dosen dan dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.

a)

benar

b)

salah

10.

yang bertugas melaksanakan sertifikasi pendidik adalah

a)

perguruan tinggi yang mengusulkan calon penerima serdik

b)

perguruan tinggi yang ditunjuk oleh menteri

c)

lembaga sertifikasi pendidik khusus yang ditunjuk oleh kemendikbud

d)

lembaga sertifikasi khusus yang disetujui oleh presiden

11.

kriteria perguruan tinggi yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan serdik adalah sebagai berikut, kecuali

a)

memilki program pascasarjana

b)

memilki program studi yang relevan

c)

memiliki peringkat akreditasi A

d)

memilki peringkat akreditasi B

12.

perguruan tinggi yang melaksanakan penilaian portofolio serdik harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setidaknya dalam kurun waktu

a)

6 bulan sekali

b)

1 tahun sekali

c)

1,5 tahun sekali

d)

2 tahun sekali

13.

Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

a)

benar

b)

salah

14.

Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan

a)

benar

b)

salah

15.

PERMENRISTEK NO 51 TAHUN 2017 menggantikan

a)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2008

b)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009

c)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2010

d)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011