Font size
Worksheetsliterasi dikti
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
sertifikasi pendidik untuk dosen diatur dalam
PERMENRISTEK NO 51 TAHUN 2017
PERMENRISTEK NO 54 TAHUN 2017
PERMENRISTEK NO 53 TAHUN 2017
PERMENRISTEK NO 52 TAHUN 2017
kualifikasi dosen dalam mengikuti sertifikasi dosen antara lain sebagai berikut, kecuali
memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara
memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli
berstatus sebagai Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK
memilki minimal 1 publikasi jurnal internasional
sertifikasi dosen diusulkan oleh perguruan tinggi kepada
menteri
presiden
rektor
direktorat jenderal
Kewajiban perguruan tinggi sebagai pengusul sertifikasi pendidik adalah sebagai berikut, kecuali
sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen
validasi dokumen dan portofolio peserta Sertifikasi Dosen
koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
membimbing dan membantu pembuatan portofolio peserta
portofolio sertifikasi pendidik mendiskripsikan tentang kemampuan profesional dosen dalam hal-hal berikut ini, kecuali
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi
pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi
kemampuan memanfaatkan unsur-unsur budaya dan sumberdaya alam dalam kurikulum pembelajaran mata kuliah yang bersangkutan
persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian
sertifikasi dosen dilakukan secara
subektif, transparan dan akuntabel
objektif, transparan dan berkeadilan
objektif, transaparan dan akuntabel
objektif, transparan dan non-diskriminatif
yang menetapkan kouta serdik setiap tahun adalah
presiden
rektor
direktorat jenderal
menteri
yang menetapkan nama peserta serdik adalah
presiden
rektor
direktur jenderal
menteri
Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program Sertifikasi Dosen dan dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
benar
salah
yang bertugas melaksanakan sertifikasi pendidik adalah
perguruan tinggi yang mengusulkan calon penerima serdik
perguruan tinggi yang ditunjuk oleh menteri
lembaga sertifikasi pendidik khusus yang ditunjuk oleh kemendikbud
lembaga sertifikasi khusus yang disetujui oleh presiden
kriteria perguruan tinggi yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan serdik adalah sebagai berikut, kecuali
memilki program pascasarjana
memilki program studi yang relevan
memiliki peringkat akreditasi A
memilki peringkat akreditasi B
perguruan tinggi yang melaksanakan penilaian portofolio serdik harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setidaknya dalam kurun waktu
6 bulan sekali
1 tahun sekali
1,5 tahun sekali
2 tahun sekali
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
benar
salah
Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan
benar
salah
PERMENRISTEK NO 51 TAHUN 2017 menggantikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011
