WorksheetsHUKP Kelas G
Total questions: 20
Worksheet time: 29mins
Undang-undang perlu diadakan untuk mengatur agar pemanfaatan sumberdaya alam berlangsung secara berkelanjutan, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat, dan sekaligus menjamin hak generasi mendatang untuk tetap mendapatkan manfaat dari sumberdaya tersebut. Dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia, prinsip dasar pengaturannya merujuk pada amanah UUD 45, yakni di Pasal & Ayat berapa?
(Petunjuk. Tuliskan jawaban anda mengikuti format berikut: “Pasal X, Ayat Y” ).
(a)
Diterimanya Konsep Wawasan Nusantara oleh masyarakat Internasional merupakan suatu hal membanggakan sekaligus sangat menguntungkan bagi Indonesia. Konsep itu bersama dengan konsep lain, seperti metode penarikan baseline dan penentuan ZEE diterima sebagai bagian dari Konvensi Hukum Laut Persatuan Bangsa-bangsa yang disahkan pada thn 1982, dan dikenal sebagai UNCLOS.
Tuliskan kepanjangan UNCLOS
(a)
Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, bisa dipahami bila sebagian besar Batas Negara RI berada di laut. Batas negara yang terletak di darat hanya sedikit, dan hanya ada di empat pulau.
Pertanyaan: Selain Pulau Papua dan Kalimantan, sebutkan nama dua pulau lainnya dimana Indonesia memiliki garis batas dengan negara lain.
(a)
Dalam 5 tahun terakhir ini, Indonesia gencar memberantas operasi IUUF di wilayah perairannya. Salah satu bentuknya adalah Penenggelaman Kapal-kapal yang terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di wilayah jurisdiksi laut Indonesia. Agar pencapaian ini bisa tetap dipertahankan, maka pranata hukum dan perundang-undangan tentang Kelautan dan Perikanan Indonesia yang tengah disiapkan di Badan Legislasi DPR sekarang diharapkan bisa mentransformasi aktfitas *IUUF* menjadi *LRRF*.
Tuliskan kepanjangan LRRF.
(Petunjuk. Tuliskan secara akurat kepanjangan dari LRRF ini tanpa menggunakan koma pemisah antar komponennya).
(a)
Revisi Undang-undang Perikanan yang sementara disiapkan di DPR menggunakan paradigma keberlanjutan, dimana EAFM dipilih sebagai strategi dasar pengelolaan sumberdaya perikanan.
Tuliskan kepanjangan EAFM
(a)
Peta ini merupakan bukti saintifik bahwa laut di wilayah Indonesia merupakan pusat keaneka-ragaman hayati dunia (centre for biodiversity), atau dikenal juga dengan istilah:
The Coral Triangle
The Red Sea
Zamrud Khatulistiwa
Polynesia
SDGs adalah target pembangunan global yang diadopsi oleh Indonesia sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk dicapai pada tahun 2030. Tujuan yang paling erat hubungannya dengan sektor Kelautan dan Perikanan adalah Goal #14. Di bawah ini adalah sejumlah target utama dari Goal #14, KECUALI:
Pemberdayaan nelayan kecil dan pencegahan stunting pada anak-anak nelayan
Memperdalam IPTEK tentang laut melalui riset dan peningkatan kerjasama internasional
Penghapusan subsidi yang menyebabkan terjadinya overfishing
Melindungi laut dari pencemaran, sampah dan aktifitas Destructive Fishing
UU 45/2009 tentang Perikanan atau UU 32/2014 tentang Kelautan muncul untuk menjawab tuntutan semakin kompleksnya urusan pemanfaatan sumberdaya laut maupun perikanan. Undang-undang ini diadakan dengan tujuan utama sebagai rujukan untuk mencapai hal-hal berikut, KECUALI:
Pemanfaatan sumberdaya perikanan/kelautan berlangsung secara berkelanjutan:
Hasil yang merata bagi seluruh pelaku terkait dalam pemanfataan sumberdaya perikanan/ kelautan
Menegakkan kedaulatan negara atas wilayah laut dan sumberdayanya
Menjamin hak generasi mendatang untuk tetap mendapatkan manfaat dari sumberdaya tersebut
Menurut Pemerintah, alasan yang mendasari dilakukannya revisi di awal tahun ini terhadap ke 29 Regulasi Kelautan & Perikanan tersebut adalah karena, KECUALI:
Menghambat aktifitas nelayan
Kurang mendukung kelancaran usaha dan investasi perikanan
Menimbulkan gaduh dan polemik di tengah masyarakat
Proses penyusunannya dahulu tidak didukung oleh data berbasis hasil penelitian
Kasus Laut Natuna yang terjadi di bulan Januari tahun ini adalah persoalan Overlapping Claim di kawasan tersebut. Indonesia merujuk pada aturan UNCLOS 1982 tentang Jurisdiksi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), sementara Tiongkok bersikeras menggunakan klaim sepihak berdasarkan:
UNCLOS 1995
Nine Dash Line
Eleven Dash Line
Seven Eleven Convenience Store
Revisi UU Perikanan yang sementara disiapkan di DPR memiliki sejumlah arahan pokok-pokok pikiran berupa transformasi hal-hal berikut, KECUALI:
Dari Quasi Open Access menuju Penguatan Rejim Limited Entry
Dari multi-gears menuju satu standar peralatan menangkap ikan
Dari Pembasmian IUUF menuju Penguatan LRRF
Dari Sentralistik menuju Desentralisasi, Penguatan kelembagaan sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan RI
EAFM adalah Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem. Pendekatan ini dijadikan rujukan dalam penyusunan Revisi UU Perikanan kini. EAFM tersusun atas sejumlah dimensi sebagai berikut, KECUALI:
Dimensi Historis (data & riwayat penangkapan)
Dimensi Manusia (nelayan & pengguna yang lain)
Dimensi Sumberdaya (stock ikan)
Dimensi Lingkungan (habitat & ekosistem)
Salah satu aspek penting dalam upaya penegakan hukum adalah kesediaan warga masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku, atau disebut juga sebagai aspek:
Governance
Enforcement
Compliance
Authority
Multi Fungsi Perikanan. Revisi UU Perikanan sekarang ini mendorong transformasi peran Perikanan Nasional, bukan hanya sebagai penyedia pangan, tetapi juga memikul peran sebagai berikut, KECUALI:
Penghasil Devisa
Indikator Kesehatan Ekosistem
Lokomotif Ekonomi Nasional
Sektor utama penanaman modal luar negeri
Menurut Widjaja et al (2019), kejahatan IUUF bukan sekedar penangkapan ikan secara illegal tapi bahkan menjadi wahana berlangsungnya kejahatan transnasional lain meliputi hal-hal berikut, KECUALI:
Perbudakan dan perdagangan manusia
Pemalsuan kewajiban pajak
Masuknya bahan beracun ke dalam rantai makanan
Penyelundupan senjata dan narkoba
“Setiap kapal perikanan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapannya di Tempat Pendaratan Ikan (TPI), atau Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan, atau Pelabuhan lainnya yang telah ditunjuk”. Hal ini untuk menghindari terjadinya:
Double counting
Pemboman ikan
Transhipment
Infrastruktur yang sia-sia
Masih menurut Widjaja et al. (2019) bahwa IUUF terjadi dikarenakan sejumlah latar belakang yang cukup kompleks meliputi hal-hal berikut, KECUALI:
Rendahnya kesadaran masyarakat pesisir akan pentingnya konservasi
Tingginya insentif ekonomi berwawasan jangka pendek
Lemahnya mekanisme dan kelembagaan untuk penegakan hukum yang konsekuen
Rendahnya kapasitas Tata Kelola dari otoritas pengelola sumberdaya
Untuk mengatasi IUUF, hasil studi Widjaja et al. (2019) merekomendasikan agar kedepannya Indonesia melakukan hal-hal berikut, KECUALI:
Menggencarkan penenggelaman kapal-kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia
Memperkuat kapasitas penegakan kepatuhan di Pelabuhan-pelabuhan tempat pendaratan ikan
Pemanfaatan teknologi maju untuk mendorong transparansi data perikanan
Meningkatkan kerjasama antar negara dan antar lembaga yang berkepentingan terhadap IUUF
Dengan merujuk pada diagram di atas, jelaskan proses perkembangan (evolusi) pengaturan pemanfaatan sumberdaya perikanan di Indonesia
Jelaskan secara ringkas padat, apa dampak negatif dari Pandemi Covid19 yg tengah berlangsung skrg terhadap sektor Kelautan dan Perikanan
(sebaiknya dalam format poin-poin).
