NEW
Font size
WorksheetsUAS OTK KEPEGAWAIAN
Total questions: 40
Worksheet time: 31mins
Salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja, merupakan . . .
Kegunaan DUK
Pengertian DUK
Tujuan DUK
Peran DUK
Fungsi DUK
Daftar Urut Kepangkatan dibuat dalam waktu …
3 bulan sekali
4 bulan sekali
6 bulan sekali
1 tahun sekali
2 tahun sekali
Suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi negara disusun menurut tingkat kepangkatan, merupakan pengertian dari . . .
Daftar urut kepegawaian
Daftar urut kepangkatan
Daftar uraian kepangkatan
Daftar urutan kepegawaian
Dokumen urut kepangkatan
Salah satu contoh penulisan NIP yang benar adalah . . .
19640117 198703 2005
19680810 2005 01 1 013
19640117 198703 02 005
19680812 200501 1 013
19640117 1987 03 2 005
Bulan masa kerja gologan dihitung mulai dari …
1-12
0-12
0-11
1-10
1-11
Penulisan nama pendidikan, manakah yang sesuai dengan urutannya pada penulisan format DUK …..
Jurusan, fakultas, ekonomi, kota
Universitas, fakultas, jurusan, kota
Fakultas, jurusan, universitas, kota
Jurusan, akademi, kota
Jurusan, sekolah, kota
Contoh penulisan TMT yang benar adalah . . .
02/02/2018
03-09-2019
2-4-2010
5/5/2020
1 Januari 2020
Pada Direktorat Perbendaharaan Negara terdapat tiga orang PNS bernama Amat, Bindu dan Cirus yang berpangkat sama, yaitu Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-1-1977 , sedangkan Bindu terhitung mulai tanggal 1-10-1977, dan Cirus terhitung mulai tanggal 1-4-1978. Dalam hal demikian susunan nama ketiga PNS tersebut pada Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Perbendaharaan Negara adalah...
Amat, Cirus, dan Bindu
Amat, Bindu, dan Cirus
Cirus, Bindu, dan Amat
Bindu, Cirus, dan Amat
Bindu, Amat, dan Cirus
Pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam negeri terdapat tiga orang Pegawai Negeri Sipil bernama Daud, Eman, dan Firman berpangkat sama , yaitu Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1976. Jabatan Daud adalah kepala Bagian A terhitung mulai tanggal 1 Januari 1977 jabatan Eman adalah Kepala Bagian B terhitung mulai tanggal 1 April 1977, sedang jabatan Firman adalah kepala Bagian C terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1977. Dalam hal yang sedemikian susunan ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Biro Perencanaan, yang teratas adalah… Daud, kemudian Eman, barulah Firman.
Eman, kemudian Daud, baru Firman
Firman, kemudian Daud, baru Eman
Eman, kemudian Firman, baru Daud
Daud, kemudian Eman, baru Firman.
Daud, kemudian Firman baru Eman
Di bawah ini adalah tujuan penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, PP No 11 tahun 2017, kecuali …
Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS
Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi
Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS
Mendorong peningkatan profesionalitas PNS
Meningkatkan kesejahteraan PNS
Manajemen karier PNS dilakukan sejak …
Pengangkatan pertama sebagai PNS sampai dengan pemberhentian
Pengangkatan pertama sebagai CPNS sampai dengan pemberhentian
Pengangkatan pertama sebagai PNS sampai dengan meninggal dunia
Pengangkatan pertama sebagai CPNS sampai dengan meninggal dunia
Pengangkatan pertama sebagai PNS sampai dengan pensiun
Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada dictum di atas dilakukan melalui manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan …
Formasi jabatan
Prestasi kerja
Kompetensi
Integritas dan moralitas
Netralitas
Pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan karier dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier PNS. Manajemen pengembangan karier sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan di tingkat instansi dan nasional. Manajemen pengembangan karier PNS dilakukan melalui …
Mutasi dan/atau promosi
Uji kompetensi
Jenjang karier
Prestasi kerja
Penilaian kinerja
Suatu cara dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja pegawai dengan serangkaian tolok ukur tertentu yang obyektif dan berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta dilakukan secara berkala, disebut ….
Pengadaan
Sosialisasi
Formasi pegawai
Test
DP3
Di bawah ini adalah unsur-unsur dari daftar penilaian prestasi kerja pegawai, kecuali….
Kesetiaan
Tanggun jawab
Kerja keras
Kejujuran
Prestasi kerja
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan yaitu…
Kegiatan tugas jabatan
Angka kredit
Target setiap pelaksanaan kegiatan
Tanggung jawab
Integritas
Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja pegawai adalah pengertian penilaian kinerja menurut…
Hasibuan
Handoko
Schuler
PP Nomor 46 tahun 2011
PP Nomor 35 tahun 2011
Tata cara penilaian kerja yang tidak benar adalah….
Amat baik = 91 – 100
Baik = 76-90
Cukup = 61-75
Sedang = 51-60
Kurang = 0 ke bawah
Menurut PP No. 10 tahun 1979, sifat dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah …
Rahasia
Sangat biasa
Semi rahasia
Tidak penting
Biasa
Penilaian Pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil dilakukan oleh …
Pejabat penilai
PNS yang pangkat, golonga dan ruang sama
PNS sendiri
Atasan Pejabat Penilai
Teman kerja
Gambar diatas merupakan format dari...
DP3
SKP
Identitas PNS
Pedoman penilaian
Hasil Penilaian
Menurut PP No. 10 Tahun 1979, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setiap….
Akhir bulan
Awal tahun
Awal bulan
Setiap terjadi kesalahan
Akhir tahun
Sasaran Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah …
Hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS
Suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu
Jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan
Rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi Pemerintah
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur yaitu …
SKP dengan bobot nilai 60 % dan Perilaku kerja dengan bobot nilai 40%
SKP dengan bobot nilai 40 % dan Perilaku kerja dengan bobot nilai 60%
Target dan sasaran
Target dan capaian
Kualitas dan kuantitas
Unsur-unsur SKP adalah….
Target, Angka Kredit, Kegiatan Tugas Jabatan ,kepemimpinan
Target, Angka Kredit, Kegiatan Tugas Jabatan ,Tugas Tambahan
Target, Angka Kredit, angka debet ,Tugas Tambahan
Target, Angka Kredit, Kegiatan lainnya ,Tugas Tambahan
Target, Angka Debet, Kegiatan Tugas Jabatan ,Tugas Tambahan
Selain gaji pokok, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan pula berbagai macam tunjangan, antara lain tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan keluarga meliputi sumai/istri dan anak, dimana masing-masing memiliki prosentase….
60% dan 40%
10% dan 20%
5% dan 2%
5% dan 4%
2 % dan 4%
Kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan adalah …..
Cacad
Sakit karena dinas
Rehabilitasi
Kelainan Jasmani
Kelainan jiwa
Di bawah ini adalah pernyataan yang disebut dengan tewas, kecuali …..
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohanni atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
Meninggal karena penyakit akibat kerja
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh …..
Tunjangan, pengobatan dan rehabilitasi
Jaminan kesehatan
Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi
Uang duka
Pengobatan dan tunjangan
Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Adalah pengertian dari...
Gelar
Tanda jasa
Tanda kehormatan
Satyalancana
Piagam
Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Adalah pengertian dari...
Gelar
Tanda jasa
Tanda kehormatan
Satyalancana
Piagam
Gambar diatas merupakan....
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Wirakarya
Satyalancana Kebudayaan
Satyalancana Karya Satya
PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun adalah syarat khusus untuk menerima tanda kehormatan....
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana pendidikan
Satyalancana Wira Karya
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Satyalancana Karya Satya
Dasar pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah …
UU No. 53 tahun 2010
PP No. 53 tahun 2010
Permen PAN RB No 53 tahun 2010
SK BKN No. 21 tahun 2010
Permendagri No. 21 tahun 2010
Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan /atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin adalah …
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Hukuman disiplin
Pelanggaran Disiplin
Upaya administratif
Banding administratif
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, merupakan …
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Hukuman disiplin
Pelanggaran Disiplin
Upaya administratif
Banding administrative
Di bawah ini yang termasuk kewajiban PNS, adalah …
Menyalahgunakan wewenang
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
Diktum di bawah ini yang termasuk larangan PNS, adalah…
Menyalahgunakan wewenang
Mengucapkan sumpah/janji PNS
Mentaati segala peraturan perundang-undangan
Menjaga rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
Tingkat hukuman disiplin meliputi…
Ringan, sedang, dan berat
Lisan, tulis, dan pemberhentian
Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat
Lisan, tulis, dan pernyataan tidak puas
Penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikkan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Hukuman disiplin berupa Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama …
5 hari kerja
6 sampai dengan 10 hari kerja
11 sampai dengan 15 hari kerja
16 sampai dengan 20 hari kerja
21 sampai dengan 25 hari kerja
