WorksheetsPRETEST UJI PEMAHAMAN BPJS
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Meminta/bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis yang sesuai termaasuk kecurangan.
Peserta
Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan
Penyedia obat dan alkes
Pemangku kepentingan lainnya
Melakukan perujukan pasien operasi dikarenakan jasa operasi yang didapatkan sedikit dan mengharuskan pasien dirujuk termasuk fraud
FKTP
FKTRL
Fasilitas dan pelayanan kesehatan
Semua benar
Apakah peserta PRB yang masih memiliki obat PRB dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan ?
Bisa, karena sudah waktunya kontrol ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Tidak, kecuali terdapat gejala perburukan penyakit sehingga memerlukan penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Tidak, karena peserta PRB masih mendapatkan obat yang diberikan oleh dokter spesialis Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Bisa, karena obat yang dimiliki peserta PRB sudah tidak sesuai dengan kondisi peserta PRB
Apa yang dimaksud dengan kondisi stabil/ terkontrol dalam Program Rujuk Balik ?
Suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis
Kondisi dimana pasien diperbolehkan pulang oleh dokter spesialis/sub spesialis
Kondisi dimana pasien telah merasa sehat dan stabil
Kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter umum
Kapan Bayi baru lahir di daftar kan kepada BPJS ??
3 X 24 jam setelah lahir
Paling lama 28 hari (awal lahir – 28 hari)
Setelah 28 hari
Awal lahir sampai waktu tidak di tentukan
Anggota keluarga dari peserta PPU (PEKERJA PENERIMA UPAH ) meliputi ?
Suami/istri yang sah ,anak kandung , anak tiri dari perkawinan yang sah,paling banyak 4 orang
Suami/istri yang sah ,anak kandung , anak tiri dari perkawinan yang sah,paling banyak 5 orang
Suami/istri yang sah ,anak kandung , ,paling banyak 4 orang
Suami/istri yang sah ,anak kandung , ,paling banyak 4 orang
Pernyataan berikut yang benar tentang episode rawat inap kecuali:
Pelayanan rawat inap yang menjadi kelanjutan dari proses perawatan di rawat jalan atau gawat darurat, maka pelayanan tersebut sudah termasuk dalam satu episode rawat inap
Pelayanan IGD lebih dari 6 jam, telah mendapatkan pelayanan rawat inap dan secara administrasi telah menjadi pasien rawat inap termasuk satu episode rawat inap
Pasien batal operasi atas alasan kurangnya persiapan operasi oleh FKRTL maka dapat ditagihkan rawat inap dengan kode diagnosis Z53.0
Dalam hal pasien telah mendapatkan pelayanan rawat inap yang lama perawatan kurang dari 6 jam dan pasien meninggal termasuk satu episode rawat inap
Pasien B datang ke rumah sakit tanggal 1 Januari 2020 karena pemeriksaan penunjang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, sehingga pemeriksaan penunjang dilakukan pada tanggal 2 januari 2020. Pada tanggal 3 januari 2020 pasien datang kembali untuk konsultasi ke dokter dengan membawa hasil pemeriksaan penunjangnya. Maka episode pelayanan pasien B adalah:
Satu episode rawat jalan dari tgl 1-3 Januari
Dua episode rawat jalan yaitu 1 episode tgl 1 januari dan 1 episode tgl 2-3 januari
Dua episode rawat jalan yaitu 1 episode tgl 1-2 januari dan 1 episode tgl 3 januari
Tiga episode rawat jalan
Diagnosis yang ditegakkan oleh dokter pada akhir episode perawatan yang menyebabkan pasien mendapatkan perawatan atau pemeriksaan lebih lanjut disebut:
Diagnosa utama
Diagnosa sekunder
Diagnosa akut
Diagnosa komorbid
Regulasi yang mengatur tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan adalah
PMK Nomor 16 tahun 2019
PMK Nomor 141 tahun 2018
PMK Nomor 51 tahun 2018
PMK Nomor 82 tahun 2018
Peserta BPJS yang tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya adalah :
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan
Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
Semua benar
Apabila peserta menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pembayar pertama dan menghendaki adanya kenaikan kelas perawatan, maka selisih biaya dapat dibayarkan oleh :
Peserta
Asuransi kesehatan tambahan yang telah PKS dengan BPJS Kesehatan
Asuransi kesehatan tambahan yang belum PKS dengan BPJS Kesehatan
Semua benar
Upaya penyelesaian kecurangan yang dilakukan oleh FKTRL dapat melibatkan berbagai instansi terkait diantaranya, kecuali :
Tim Fraud Dinas Kesehatan Kab/Kota
Tim Fraud Dinas Kesehatan Provinsi
Tim SPI RS
Tim Fraud Pusat
Jenis - jenis kecurangan yang dilakukan oleh pihak BPJS, kecuali:
Melakukan kerjasama dengan Peserta untuk menerbitkan identitas Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan
Bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis
Memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan
Mengurangi manfaat yang seharusnya menjadi hak Peserta
Pernyataan yang salah dalam pelaksanaan terkait implementasi pencegahan Kecurangan (fraud) oleh FKRTL, yaitu:
Penetapan Tim Satuan Pengawas Internal (SPI)
Penetapan Tim TKMKB
Penetapan prosedur internal untuk pengajuan klaim
Semua benar
Berikut yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) adalah
Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum bekerja setelah lebih dari 6 bulan
Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum bekerja setelah kurang dari 6 bulan
Peserta tersebut sudah memiliki kemampuan membayar iuran.
Semua Benar
Kapan peserta bisa mengajukan perpindahan fasilitas tingkat pertama
Pada saat yang diinginkan
Setelah dua bulan menjadi peserta BPJS
Setelah tiga bulan menjadi peserta BPJS
Setelah enam bulab menjadi peserta BPJS
Pelayanan kesehatan yang bisa dimanfaatkan sebagai peserta BPJS adalah
Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Jawaban dan b benar
Penyelenggara jaminan selain bpjs kesehatan, yg blm bkrja sama dgn faskes, tp sdh bkrj sama dgn bpjs kes, mengadakan perjanjian kerjasama paling lambat... sejak peraturan menteri mulai diundangkan
4 tahun
3 tahun
2 tahun
1 tahun
Penyelesaian pengembangan sistem teknologi informasi oleh penyelenggara jaminan dan faskes terkait koordinasi dilakukan paling lambat... sejak peraturan menteri mulai diundangkan
4 bulan
3 bulan
2 bulan
1 bulan
