Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peradilan Agama

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia adalah

a)

Kelembagaan Negara

b)

Hukum Negara

c)

Kekuasaan Pemerintah

d)

Kekuasaaan Kehakiman

e)

Peradilan Indonesia

2.

Pengadilan umum yang ada di Indonesia

a)

Mahkamah Agung

b)

Pengadilan Agama

c)

Pengadilan Negeri

d)

Pengadilan Tata Usaha Negara

e)

Pengadilan Militer

3.

Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kecuali:

a)

Perkawinan

b)

Waris

c)

Wasiat

d)

HIbah

e)

Ekonomi

4.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari, kecuali....

a)

Pengadilan Militer

b)

Pengadilan Militer Umum

c)

Pengadilan Militer Tinggi

d)

Pengadilan Militer Utama

e)

Pengadilan Militer Pertempuran

5.

Pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan adalah

a)

Panitera Pengganti

b)

Jurusita

c)

Panitera

d)

Hakim

e)

Sekretaris

6.

Susunan Pengadilan Tinggi Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan Tinggi Negeri, kecuali....

a)

Hakim

b)

Panitera

c)

Jurusita

d)

Sekretaris

e)

Pimpinan

7.

Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan dan dan melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama adalah

a)

Hakim

b)

Panitera

c)

Jurusita

d)

Sekretaris

e)

Pimpinan

8.

Pengadilan yang berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan adalah...

a)

Mahkamah Syar'iyah

b)

Pengadilan Tinggi Agama

c)

Mahkamah Agung

d)

Pengadilan Militer

e)

Pengadilan Agama

9.

Kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya adalah ...

a)

Kompetensi Umum

b)

Kompetensi Relatif

c)

Kompetensi Semu

d)

Komptensi Abolute

e)

Kompetensi Kewenangan

10.

Kekuasaan Absolute dalam Badan Peradilan Agama meliputi...

a)

Pencegahan Perkawinan

b)

Pembatalan Perkawinan

c)

Dispensasi Kawin

d)

Izin Perkawinan lebih dari seseorang

e)

Nikah Mut'ah

11.

Kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama

a)

Kekuasaan Absolute

b)

Kekuasaan Mutlak

c)

Kekuasaan Relatif

d)

Kekuasaan Kehakiman

e)

Kekuasaan Semu

12.

Gugatan diajukan kepengadilan, yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya, diajukan kepengadilan ditempat tinggal tergugat adalah kekuasaan...

a)

Kekuasaan Absolut

b)

Kekuasaan Relatif

c)

KeKuasaan Mutlah

d)

KeKuasaan Hakim

e)

Kekuasaan altenatif

13.

Pemeriksaan perkara dilakukan di depan siding Pengadilan Agama melalui tahap-tahap sebagai berikut, kecuali:

a)

Tahap sidang pertama

b)

Tahap jawab-berjawab (replik-duplik)

c)

Tahap pembuktian

d)

Tahap penyusunan konklusi

e)

Tahap Mediasi

14.

Tata cara berperkara di Peradilan di Indonesia

a)

Pendaftaran Perkara

b)

Membayar Panjar Perkara

c)

Menyerahkan Kelengkapan Berkas Perkara

d)

Mengajukan Kasasi

e)

Pemanggilan Para Pihak

15.

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut, kecuali...

a)

Gugatan ditolak

b)

Gugatan dikabulkan

c)

Gugatan Tidak diterima

d)

Gugatan diterima

e)

Gugatan Palsu

16.

Permohonanbanding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :

a)

7 Hari

b)

14 Hari

c)

1 Bulan

d)

1 Tahun

e)

Tidak ditentukan

17.

Keputusan pengadilan atas perkara permohonan. Produk ini termasuk produk pengadilan agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya adalah....

a)

Yurisprudensi

b)

Putusan

c)

Penetapan

d)

Sidang

e)

Mediasi

18.

Putusan-putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melaui semua tahap pemeriksaan maupun yang belum menempuh semua tahap pemeriksaan adalah

a)

Putusan Akhir

b)

Putusan Sela

c)

Putusan Kontradiktoir

d)

Putusan Verstek

e)

Putusan Gugur

19.

Menurut sifatnya, putusan dibagi menjadi tiga macam, salah satunya adalah....

a)

Putusan Declaratoir

b)

Putusan Sela

c)

Putusan Akhir

d)

Putusan Gugur

e)

Putusan Verstek

20.

Pernyataan hakim yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu bentuk produk pengadilalan (Agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa adalah...

a)

Mediasi

b)

Penetapan

c)

Putusan

d)

Peninjauan Kembali

e)

Banding