WorksheetsPeradilan Agama
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia adalah
Kelembagaan Negara
Hukum Negara
Kekuasaan Pemerintah
Kekuasaaan Kehakiman
Peradilan Indonesia
Pengadilan umum yang ada di Indonesia
Mahkamah Agung
Pengadilan Agama
Pengadilan Negeri
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Militer
Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kecuali:
Perkawinan
Waris
Wasiat
HIbah
Ekonomi
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari, kecuali....
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Umum
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Pertempuran
Pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan adalah
Panitera Pengganti
Jurusita
Panitera
Hakim
Sekretaris
Susunan Pengadilan Tinggi Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan Tinggi Negeri, kecuali....
Hakim
Panitera
Jurusita
Sekretaris
Pimpinan
Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan dan dan melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama adalah
Hakim
Panitera
Jurusita
Sekretaris
Pimpinan
Pengadilan yang berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan adalah...
Mahkamah Syar'iyah
Pengadilan Tinggi Agama
Mahkamah Agung
Pengadilan Militer
Pengadilan Agama
Kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya adalah ...
Kompetensi Umum
Kompetensi Relatif
Kompetensi Semu
Komptensi Abolute
Kompetensi Kewenangan
Kekuasaan Absolute dalam Badan Peradilan Agama meliputi...
Pencegahan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan
Dispensasi Kawin
Izin Perkawinan lebih dari seseorang
Nikah Mut'ah
Kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan Absolute
Kekuasaan Mutlak
Kekuasaan Relatif
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Semu
Gugatan diajukan kepengadilan, yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya, diajukan kepengadilan ditempat tinggal tergugat adalah kekuasaan...
Kekuasaan Absolut
Kekuasaan Relatif
KeKuasaan Mutlah
KeKuasaan Hakim
Kekuasaan altenatif
Pemeriksaan perkara dilakukan di depan siding Pengadilan Agama melalui tahap-tahap sebagai berikut, kecuali:
Tahap sidang pertama
Tahap jawab-berjawab (replik-duplik)
Tahap pembuktian
Tahap penyusunan konklusi
Tahap Mediasi
Tata cara berperkara di Peradilan di Indonesia
Pendaftaran Perkara
Membayar Panjar Perkara
Menyerahkan Kelengkapan Berkas Perkara
Mengajukan Kasasi
Pemanggilan Para Pihak
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut, kecuali...
Gugatan ditolak
Gugatan dikabulkan
Gugatan Tidak diterima
Gugatan diterima
Gugatan Palsu
Permohonanbanding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
7 Hari
14 Hari
1 Bulan
1 Tahun
Tidak ditentukan
Keputusan pengadilan atas perkara permohonan. Produk ini termasuk produk pengadilan agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya adalah....
Yurisprudensi
Putusan
Penetapan
Sidang
Mediasi
Putusan-putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melaui semua tahap pemeriksaan maupun yang belum menempuh semua tahap pemeriksaan adalah
Putusan Akhir
Putusan Sela
Putusan Kontradiktoir
Putusan Verstek
Putusan Gugur
Menurut sifatnya, putusan dibagi menjadi tiga macam, salah satunya adalah....
Putusan Declaratoir
Putusan Sela
Putusan Akhir
Putusan Gugur
Putusan Verstek
Pernyataan hakim yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu bentuk produk pengadilalan (Agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa adalah...
Mediasi
Penetapan
Putusan
Peninjauan Kembali
Banding
