WorksheetsQuiz Ujian Akhir Semester
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Manakah pernyataan berikut ini yang tepat untuk teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan kompetitif ?
sumber keunggulan daya saing terletak pada sumber daya manusia yang menguasai teknologi dibidang rekayasa teknik
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang keuangan
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang penyediaan bahan baku
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang sarana dan prasarana
Manakah pernyataan berikut ini yang tepat untuk teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan mutlak?
sumber keunggulan daya saing terletak pada sumber daya manusia yang menguasai teknologi dibidang rekayasa teknik
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang keuangan
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang penyediaan bahan baku
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang sarana dan prasarana
Manakah pernyataan berikut ini yang tepat untuk teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan komparatif?
dengan spesialisasi dua negara masih dapat berdagang meskipun ada yang memegang keunggulan absolute dalam produksi dua barang
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang keuangan
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang penyediaan bahan baku
sumber keunggulan daya saing terletak pada keunggulan di bidang sarana dan prasarana
Salah satu alasan terjadinya perdagangan internasional adalah
keterbatasan sumber daya
adanya tekanan internasional
mempertahankan eksistensi bangsa
membangun hubungan internasional
Perdagangan antar negara terjadi karena negara A mempunyai keunggulan mutlak dibandingkan negara B, teori tersebut dinyatakan oleh
David Ricardo
Adam Smith
Michael Porter
Harry Porter
Bank di negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant (importir) disebut dengan
Advising bank
Confirming bank
Issuing bank
correspondence bank
Berikut ini adalah unsur-unsur minimal yang harus tercantum dalam sales contract, kecuali
Deskripsi dan spesifikasi barang
Instruksi pengapalan
Cara pengepakan
Penutupan asuransi
Bila dalam kesepakatan syarat penyerahan barang dilakukan di showroom milik pembeli dan segala urusan perpajakan ditanggung eksportir disebut dengan
DES (Delivery ex Ship)
DEQ (Delivered ex Quay)
DDU (Delivery Duty Unpaid)
DDP (Delivery Duty paid)
Dokumen yang berisi keterangan mengenai uraian dari barang-barang yang dikemas, dibungkus, diikat dan sebagainya yang tujuannya untuk mempermudah pengecekan atau pemeriksaan disebut dengan
proforma invoice
packing list
invoice
bill of lading
Terminologi penyerahan barang yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang disebut dengan
Ex-work
FAS (Free Along Side Ship)
FCA (Free Carrier)
Fob (Free on Board)
Consignment note adalah bukti penyerahan barang untuk diangkut dengan sarana pengangkut berupa, kecuali
Angkutan Darat
Kereta Api
Sarana Pengangkut Laut
Sarana Pengangkut Udara
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang atas dasar satu kontrak pengangkutan dengan menggunakan
satu moda angkutan
dua moda angkutan yang berbeda
paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda
tiga moda angkutan yang berbeda
Pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan disebut
Consignee
Carrier
Notify Party
Shipper
Pihak yang ditunjuk oleh pengirim barang untuk menerima barang yang diangkut ke pelabuhan tujuan disebut
Carrier
Consignor
Shipper
Consignee
Perusahaan yang bertugas memeriksa kapal atau muatannya untuk kemudian menyatakan pendapatnya dari hasil yang diperiksanya adalah
Pelindo
Perusahaan Pelayaran
Perusahaan Surveyor
Perusahaan Bongkar Muat
Kontrak pengangkutan barang melalui sarana pengangkut laut disebut dengan
bill of lading
consignment note
angkutan multi moda
airway bill
Yang tidak termasuk fungsi Bill of Lading adalah
Sebagai bukti kebenaran barang
Sebagai bukti penerimaan barang
Sebagai bukti penyerahan barang
Sebagai bukti kepemilikan barang
Pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan namun bukan bertindak sebagai penerima barang disebut
Consignee
Notify Party
Carrier
Shipper
Yang tidak termasuk fungsi pelabuhan dalam konteks perdagangan internasional adalah
tempat pertemuan angkutan darat dan laut
sebagai gapura negara dalam perdagangan
sebagai tempat berdagang
sebagai pintu masuk perdagangan
Surat keterangan asal dalam rangka memperoleh preferensi atau fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk skema tarif ASEAN-China FTA disebut
form A
form B
form F
form E
Nota perincian mengenai data barang yang ditransaksikan dan memuat informasi mengenai harga yang harus dibayar oleh pembeli disebut
Proforma invoice
Consulair invoice
Commercial invoice
Packing List
Janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen
advance payment
open account
letter of credit
collection
Surat keterangan asal dalam untuk produk yang berasal dari negara- negara ASEAN dalam rangka pemberlakuan skema tarif CEPT-AFTA disebut
form E
form A
form D
form B
Dasar hukum pengenaan bea masuk cukai dan perpajakan atas barang kiriman adalah
PMK 195/PMK.010/2019
PMK 199/PMK.010/2019
PMK 195/PMK.019/2019
PMK 199/PMK.019/2019
Dasar hukum pengeluaran Barang Impor untuk dipakai
PMK 144/PMK.004/2007
PMK 144/PMK.010/2017
PMK 144/PMK.004/2014
PMK 144/PMK.019/2019
Dasar hukum Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dalah peraturan direktur jenderal bea dan Cukai adalah
Perdirjen 29/BC/2014
Perdirjen 30/BC/2014
Perdirjen 31/BC/2014
Perdirjen 32/BC/2014
Barang yang akan diekspor harus dilakukan pemeriksaan Fisik, kecuali
Barang dikenakan Bea Keluar
Berdasarkan Hasil Nota Intelijen
Barang Kimia
Barang yang akan direekspor
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dapat dibuat dalam waktu
3 hari sebelum pelaksanaan ekspor
7 hari sebelum pelaksanaan ekspor
3 hari setelah pelaksanaan ekspor
7 hari setelahpelaksanaan ekspor
L/C yang dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir
Revocable LC
Irrevocable L/C
Irrevocable and Confirmed L/C
Back to Back L/C
Yang Bukan merupakan dokumen perlengkapan perdagangan internasional adalah
Invoice
Packing List
Surat Ketetapan Pajak
Bukti Pembayaran L/C atau TT
