NEW
Font size
WorksheetsPengendalian Pelaks Pek Infrsktur SDA
Total questions: 25
Worksheet time: 33mins
•Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Benar
Salah
•Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
Salah
Benar
Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 2 (dua) tahun anggaran
Salah
Benar
• Kriteria pelelangan terbatas yaitu; Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas, dan Pekerjaan yang kompleks.
Benar
Salah
• Salah satu Kriteria penunjukan langsung yaitu; pekerjaan dengan nilai kurang dari 200 (dua ratus) juta rupiah.
Benar
Salah
Proses seleksi penyedia barang/jasa adalah setelah menerima proposal/penawaran kemudian dievaluasi sesuai dengan kriteria salah satunya Ketentuan Surat Jaminan Penawaran:
Nilai jaminan ditentukan secara nominal antara 1% s.d 10% dari HPS;
Salah
Benar
· Surat penawaran dalam dokumen penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya/kepala cabang/wakil dari konsursium utama.
Salah
Benar
Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah penjelasan lelang dilakukan ditempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.
Salah
Benar
Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang (Aanwijzing) dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
Salah
Benar
Dalam proses Pelengan maka Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan)
Salah
Benar
Dalam proses Pelelangan maka Rincian HPS bersifat rahasia
Salah
Benar
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
Salah
Benar
Addendum surat perjanjian kontrak dibuat meskipun tidak ada perubahan dari isi perjanjian kontrak yang telah di buat terlebih dahulu .
Salah
Benar
Penyedia Jasa Konstruksi adalah dari Penyedia jasa nasional yang berdomisili di wilayah RI, dan untuk Penyedia jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah RI.
Salah
Benar
Selambat-lambatnya 7 hari sejak ditanda tangani kontrak, PPK harus sudah membuat SPMK
Salah
Benar
Dalam proses perubahan kontrak (Addendum Kontrak) Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 20 % dari nilai harga kontrak awal
Salah
Benar
Pengadaan dengan nilai diatas Rp200.000.000,- bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa dengan jaminan pelaksanaan.
Salah
Benar
Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Salah
Benar
Besarnya Pembayaran Uang Muka adalah untuk Usaha Kecil maximum 30% dan Usaha Non Kecil maximum 20%, kecuali untuk kontrak tahun jamak maximum 15 %
Salah
Benar
Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar :
5/1000 (lima perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Salah
Benar
Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh Bank atau Asuransi sesuai ketentuan kontrak
Salah
Benar
Untuk Pekerjaan jasa konsultasi harus diperlukan jaminan pelaksanaan.
Salah
Benar
Penyedia barang/jasa diperbolehkan mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama.
Salah
Benar
Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Salah
Benar
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% dari nilai kontrak awal.
Salah
Benar
