wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengendalian Pelaks Pek Infrsktur SDA

Total questions: 25

Worksheet time: 33mins

Name
Class
Date
1.

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

a)

Benar

b)

Salah

2.

Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

a)

Salah

b)

Benar

3.

Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 2 (dua) tahun anggaran

a)

Salah

b)

Benar

4.

• Kriteria pelelangan terbatas yaitu; Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas, dan Pekerjaan yang kompleks.

a)

Benar

b)

Salah

5.

• Salah satu Kriteria penunjukan langsung yaitu; pekerjaan dengan nilai kurang dari 200 (dua ratus) juta rupiah.

a)

Benar

b)

Salah

6.

Proses seleksi penyedia barang/jasa adalah setelah menerima proposal/penawaran kemudian dievaluasi sesuai dengan kriteria salah satunya Ketentuan Surat Jaminan Penawaran:

Nilai jaminan ditentukan secara nominal antara 1% s.d 10% dari HPS;

a)

Salah

b)

Benar

7.

· Surat penawaran dalam dokumen penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya/kepala cabang/wakil dari konsursium utama.

a)

Salah

b)

Benar

8.

Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah penjelasan lelang dilakukan ditempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.

a)

Salah

b)

Benar

9.

Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang (Aanwijzing) dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.

a)

Salah

b)

Benar

10.

Dalam proses Pelengan maka Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan)

a)

Salah

b)

Benar

11.

Dalam proses Pelelangan maka Rincian HPS bersifat rahasia

a)

Salah

b)

Benar

12.

Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.

a)

Salah

b)

Benar

13.

Addendum surat perjanjian kontrak dibuat meskipun tidak ada perubahan dari isi perjanjian kontrak yang telah di buat terlebih dahulu .

a)

Salah

b)

Benar

14.

Penyedia Jasa Konstruksi adalah dari Penyedia jasa nasional yang berdomisili di wilayah RI, dan untuk Penyedia jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah RI.

a)

Salah

b)

Benar

15.

Selambat-lambatnya 7 hari sejak ditanda tangani kontrak, PPK harus sudah membuat SPMK

a)

Salah

b)

Benar

16.

Dalam proses perubahan kontrak (Addendum Kontrak) Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 20 % dari nilai harga kontrak awal

a)

Salah

b)

Benar

17.

Pengadaan dengan nilai diatas Rp200.000.000,- bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa dengan jaminan pelaksanaan.

a)

Salah

b)

Benar

18.

Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

a)

Salah

b)

Benar

19.

Besarnya Pembayaran Uang Muka adalah untuk Usaha Kecil maximum 30% dan Usaha Non Kecil maximum 20%, kecuali untuk kontrak tahun jamak maximum 15 %

a)

Salah

b)

Benar

20.

Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar :

5/1000 (lima perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

a)

Salah

b)

Benar

21.

Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh Bank atau Asuransi sesuai ketentuan kontrak

a)

Salah

b)

Benar

22.

Untuk Pekerjaan jasa konsultasi harus diperlukan jaminan pelaksanaan.

a)

Salah

b)

Benar

23.

Penyedia barang/jasa diperbolehkan mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama.

a)

Salah

b)

Benar

24.

Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

a)

Salah

b)

Benar

25.

Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% dari nilai kontrak awal.

a)

Salah

b)

Benar