NEW
Font size
WorksheetsDiklat Audit Investigatif Audiwan
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Apabila suatu informasi telah layak untuk dilakukan audit investigatif, auditor akan menyusun hipotesis terlebih dahulu, karena tanpa adanya hipotesis awal akan menentukan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil audit investigatif itu sendiri. Dibawah ini pernyataan yang benar mengenai hipotesis adalah:
Keterangan pasti dari hubungan fenomena-fenomena atau kejadian penyimpangan yang kompleks.
Keterangan sementara atas terjadinya suatu peristiwa penyimpangan peraturan yang sudah pasti terjadi dengan didukung data dan informasi yang sempurna.
Uraian pasti yang disusun seorang auditor untuk membuktikan di pengadilan terjadinya suatu penyimpangan.
Uraian yang berisikan kejadian suatu peristiwa yang sudah pasti dapat dibuktikan kebenarannya.
Pernyataan sementara yang bersifat prediksi dari terjadinya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didukung dengan data yang masih terbatas.
Pada prinsipnya, suatu perkara tipikor dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama mewujudkan perbuatan pidana, ada 2 kepentingan imbal balik yang saling menguntungkan, sehinga keduanya dapat diminta pertanggjungjawaban secara pidana, kecuali terhadap perkara Pemerasan dalam jabatan, oleh karena:
Baik pemberi maupun penerima, sama-sama aktif mewujudkan pemberian uang/hadiah yang bernilai sehingga dapat dijerat keduanya.
Dapat dijerat pidana hanya kepada penerima saja, oleh karena pemberi sebagai pihak korban yang harus dilindungi secara hukum.
Dipidana pihak pemberi saja, oleh karena tanpa adanya pemberian sesuatu hadiah, tidak terwujud pula delik suap/pemerasan tersebut.
Keduanya baik pemberi maupun penerima tidak dapat dijerat pidana, asalkan malaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan menyerahkan uang/hadiah itu sebagai barang bukti.
Tidak dapat dijerat pidana, karena pelakunya sama-sama dari pihak swasta.
Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang PPK sebagai saksi, Penyidik menyampaikan bila nantinya PPK tersebut dapat menjadi calon tersangka, kecuali memberikan imbalan sejumlah uang. PPK berkeberatan dengan permintaan penyidik, namun akhirnya menyanggupi pemberian uang tersebut karena tidak punya pilihan dan memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Kasus tersebut termasuk delik:
Suap menyuap
Pemerasan dalam jabatan
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Perkara menggagalkan/menghambat penyidikan perkara Tipikor
Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara
Rekaman pembicaraan, dokumen / data / informasi yang disimpan di komputer dan/atau dikirim secara elektronik melalui e-mail, telegram, faximile adalah contoh bukti-bukti elektronik yang diadopsi dan merupakan pengembangan alat bukti yang sudah diatur KUHAP, yaitu:
Alat bukti keterangan saksi
Alat bukti keterangan ahli
Alat bukti Surat
Alat bukti petunjuk
Alat bukti keterangan terdakwa
Dalam penerapan ketentuan hukum pidana, waktu dilakukan perbuatan pidana (tempus delicte) sebagai parameter penting untuk menentukan pemidanaan, sebagaimana hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Untuk mengetahui, perbuatan pidana dilakukan sebelum atau sesudah ada perubahan atas Undang-Undang yang dilanggar, sehingga dapat ditentukan aturan yang menguntungkan bagi pelakunya
Untuk mengetahui pelakunya masih anak-anak atau sudah dewasa
Untuk mengetahui Pengadilan Negeri mana, nantunya yang berwenang mengadilinya
Untuk mengetahui perkara yang disangkakan kepada pelaku, sudah daluarsa atau masih berlaku
Untuk mengetahui kemampuan bertanggung jawab atas perbuatan pidana bagi pelakunya
Sdr. A adalah seorang pejabat penting pada kantor wilayah sebuah Kementerian yang menginginkan jabatan yang lebih tinggi namun tanpa melalui prosedur yang benar. Untuk dapat memuluskan keinginannya Sdr. A memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Pusat dengan maksud supaya Pejabat tersebut dapat mempengaruhi Sang Menteri dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Sdr. A sebagai pejabat terpilih. Atas perbuatannya tersebut, Sdr. A dapat dikenakan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pasal suap menyuap?
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Berikut ini yang bukan termasuk 7 kelompok jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi adalah:
Penggelapan dalam jabatan
Perintangan pemeriksaan perkara korupsi
Perbuatan curang
Gratifikasi
Benturan Kepentingan dalam pengadaan
Apabila hasil dari penelaahan informasi awal perlu untuk dilakukan audit investigatif, maka dibawah ini adalah salah satu proses audit investigatif yang harus dilakukan oleh auditor, kecuali:
Menyusun rencana audit investigatif
Menyusun hipotesis
Melaporkan hasil audit investigatif
Membuktikan bukti-bukti audit di pengadilan
Merumuskan hipotesis
Informasi awal terjadinya suatu pelanggaran atau penyimpangan dapat diperoleh dari hasil audit kepatuhan yang ditemukan, auditor dapat mengembangkannya dengan melakukan penelaahan informasi untuk dapat memutuskan apakah informasi tersebut layak untuk dilakukan audit investigatif. Dalam menyusun telaahan informasi awal, auditor yang handal perlu melakukan hal-hal dibawah ini, kecuali:
Menyusun hipotesis
Membuat rekomendasi pasal yang disangkakan
Membuat estimasi potensi kerugian negara yang terindikasi
Menyusun gambaran umum organisasi
Menyampaikan indikasi bentuk-bentuk penyimpangan
Dibawah ini yang tidak termasuk dalam kegiatan evaluasi bukti adalah:
Mengklasifikasikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan
Mengumpulkan bukti-bukti
Melaksanakan tehnik evaluasi bukti
Membuat simpulan evaluasi bukti
Mengelompokkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan
Dalam kegiatan audit investigatif, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh auditor harus memenuhi 3 aturan bukti yaitu:
Relevan, kompeten, sederhana dan mudah
Kompeten, murah, cukup dan material
Relevan, kompeten, cukup dan material
Kompeten, benar, cukup dan mudah
Relevan, mudah, material dan benar
Perumusan hipotesis dalam audit investigatif merupakan ketrampilan wajib yang harus dimiliki auditor karena hipotesis dapat memberikan batasan serta mempersempit ruang lingkup dari audit, berikut ini yang merupakan ciri hipotesis yang baik menurut Moh. Nazir adalah:
Kompleks, menyatakan hubungan dan dapat menerangkan fakta
Sesuai dengan fakta, berhubungan dengan illmu dan kreativitas auditor
Berhubungan dengan ilmu, dapat menerangkan fakta dan sederhana
Kompleks, sesuai dengan fakta dan dapat diuji
Menyatakan hubungan, sederhana, dan bertentangan dengan hukum
Dalam melakukan wawancara investigatif, auditor perlu untuk mengenal sejumlah prinsip umum, yaitu:
Ditujukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber informasi
Wawancara investigatif harus dilakukan dengan pikiran yang tertutup
Pewawancara dapat melakukan hal semena-mena kepada yang diwawancara
Ditujukan untuk mendiskriminasi seseorang
Wawancara tidak dapat dilakukan dengan orang yang sudah lanjut usia
Metode coginitif interview digunakan untuk mengingat kembali suatu kejadian tanpa disela, sedangkan metode conversation managemen digunakan untuk terwawancara yang tidak cooperatif. Kedua metode tersebut adalah dua teknik yang dapat digunakan oleh pewawancara dalam wawancara investigatif dengan Metode PEACE. Tehnik wawancara tersebut, digunakan pada tahapan?
Engage
Explain
Preparation
Account
Closure
Dalam tahapan E-Evaluation, pewawancara melakukan evaluasi atau penilaian atas pelaksanaan wawancara yang telah berjalan meliputi hal-hal diabwah ini, kecuali:
Evaluasi atas pewawancara
Evaluasi atas hipotesa yang disusun
Evaluasi atas penentuan rencana investigasi selanjutnya
Evaluasi atas penulisan resume hasil wawancara
Evaluasi atas terwawancara
