WorksheetsKuis Pajak WP Orang Pribadi UMKM
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
1. Wajib Pajak (WP) yang dapat menggunakan tarif pajak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018 adalah
WP Orang Pribadi karyawan
WP Orang Pribadi yang melakukan usaha dengan peredaran bruto per tahun tidak melebihi Rp4,8M
WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti notaris dan artis
WP Badan yang melakukan pembukuan
Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, tarif pajak untuk WP dengan peredaran bruto tertentu sebelum tahun 2018 adalah
5%
0,5%
1%
25%
Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, tarif pajak untuk WP dengan peredaran bruto tertentu setelah peraturan tersebut berlaku adalah sebesar
5%
0,5%
1%
25%
Berapa lama WP orang pribadi dapat memanfaatkan tarif final pada PP Nomor 23 tahun 2018?
7 tahun
4 tahun
3 tahun
WP dapat memanfaatkan tarif final tersebut tanpa dibatasi jangka waktu
Apabila WP telah memilih dikenai tarif PPh Umum , WP bisa memilih untuk dikenai pajak menurut PP nomor 23 tahun 2018.
Benar
Salah
Pak Satria, pengusaha ayam geprek, pada bulan Mei 2020 mendapat omzet sebesar Rp 6.000.000, PPh final pasal 4 ayat (2) peredaran bruto tertentu yang harus ia setorkan adalah sebesar
(a)
Kapan wp harus menyetorkan PPh final pasal 4 ayat (2) peredaran bruto tertentu untuk setiap masa pajak?
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
Akhir bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
Untuk dapat melakukan penyetoran pajak, WP harus mendapat kode pembayaran yang disebut sebagai
EFIN
Virtual account
Kode Billing
Kode faktur pajak
Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui sarana berikut
ATM
Kantor Pos
Pegadaian
Bank persepsi
Masa aktif kode billing untuk penyetoran pajak adalah selama
7 hari
24 jam
30 hari
48 jam
Kode billing dapat diperoleh melalui sarana berikut
Website pajak.go.id
Layanan billing-djp di kantor pajak
Teller/CS Bank persepsi
Teller minimarket
Kode billing dibuat dengan memasukkan NPWP, kode jenis setoran, kode akun pajak, tahun dan masa pajak, serta jumlah setoran. Kode akun pajak untuk PPh Final adalah
411125
411126
411127
411128
Kode jenis setoran untuk menyetorkan PPh final pasal 4 ayat (2) WP usaha dengan peredaran bruto tertentu adalah
418
419
420
421
Apabila WP telat menyetorkan pajak yang terutang untuk suatu masa pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal WP melakukan pembayaran.
Benar
Salah
Selain memiliki kewajiban menyetorkan pajak, WP juga memiliki kewajiban lapor. Sarana yang digunakan untuk lapor tersebut adalah
Surat Pelaporan
Surat Pemberitahuan
Surat Pernyataan
Surat Pembayaran
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan
Benar
Salah
WP yang menggunakan ketentuan PP 23 tahun 2018 wajib melaporkan SPT Masa
Benar
Salah
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk WP orang pribadi adalah
3 bulan setelah akhir tahun pajak
4 bulan setelah akhir tahun pajak
20 hari setelah akhir tahun pajak
1 bulan setelah akhir tahun pajak
Jenis formulir SPT yang digunakan oleh WP orang pribadi yang menjalankan usaha adalah
SPT 1770SS
SPT 1770S
SPT 1770
SPT 1771
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id. WP yang belum pernah mendaftar di website tersebut harus mendapatkan kode EFIN. Syarat permohonan aktivasi EFIN untuk WP orang pribadi adalah
Kartu keluarga asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
NPWP/SKT asli dan fotokopi
Formulir permohonan EFIN
