Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Pajak WP Orang Pribadi UMKM

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

1. Wajib Pajak (WP) yang dapat menggunakan tarif pajak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018 adalah

a)

WP Orang Pribadi karyawan

b)

WP Orang Pribadi yang melakukan usaha dengan peredaran bruto per tahun tidak melebihi Rp4,8M

c)

WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti notaris dan artis

d)

WP Badan yang melakukan pembukuan

2.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, tarif pajak untuk WP dengan peredaran bruto tertentu sebelum tahun 2018 adalah

a)

5%

b)

0,5%

c)

1%

d)

25%

3.

Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, tarif pajak untuk WP dengan peredaran bruto tertentu setelah peraturan tersebut berlaku adalah sebesar

a)

5%

b)

0,5%

c)

1%

d)

25%

4.

Berapa lama WP orang pribadi dapat memanfaatkan tarif final pada PP Nomor 23 tahun 2018?

a)

7 tahun

b)

4 tahun

c)

3 tahun

d)

WP dapat memanfaatkan tarif final tersebut tanpa dibatasi jangka waktu

5.

Apabila WP telah memilih dikenai tarif PPh Umum , WP bisa memilih untuk dikenai pajak menurut PP nomor 23 tahun 2018.

a)

Benar

b)

Salah

6.

Pak Satria, pengusaha ayam geprek, pada bulan Mei 2020 mendapat omzet sebesar Rp 6.000.000, PPh final pasal 4 ayat (2) peredaran bruto tertentu yang harus ia setorkan adalah sebesar

(a)  

7.

Kapan wp harus menyetorkan PPh final pasal 4 ayat (2) peredaran bruto tertentu untuk setiap masa pajak?

a)

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

b)

Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

c)

Akhir bulan berikutnya

d)

Tanggal 10 bulan berikutnya

8.

Untuk dapat melakukan penyetoran pajak, WP harus mendapat kode pembayaran yang disebut sebagai

a)

EFIN

b)

Virtual account

c)

Kode Billing

d)

Kode faktur pajak

9.

Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui sarana berikut

a)

ATM

b)

Kantor Pos

c)

Pegadaian

d)

Bank persepsi

10.

Masa aktif kode billing untuk penyetoran pajak adalah selama

a)

7 hari

b)

24 jam

c)

30 hari

d)

48 jam

11.

Kode billing dapat diperoleh melalui sarana berikut

a)

Website pajak.go.id

b)

Layanan billing-djp di kantor pajak

c)

Teller/CS Bank persepsi

d)

Teller minimarket

12.

Kode billing dibuat dengan memasukkan NPWP, kode jenis setoran, kode akun pajak, tahun dan masa pajak, serta jumlah setoran. Kode akun pajak untuk PPh Final adalah

a)

411125

b)

411126

c)

411127

d)

411128

13.

Kode jenis setoran untuk menyetorkan PPh final pasal 4 ayat (2) WP usaha dengan peredaran bruto tertentu adalah

a)

418

b)

419

c)

420

d)

421

14.

Apabila WP telat menyetorkan pajak yang terutang untuk suatu masa pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal WP melakukan pembayaran.

a)

Benar

b)

Salah

15.

Selain memiliki kewajiban menyetorkan pajak, WP juga memiliki kewajiban lapor. Sarana yang digunakan untuk lapor tersebut adalah

a)

Surat Pelaporan

b)

Surat Pemberitahuan

c)

Surat Pernyataan

d)

Surat Pembayaran

16.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan

a)

Benar

b)

Salah

17.

WP yang menggunakan ketentuan PP 23 tahun 2018 wajib melaporkan SPT Masa

a)

Benar

b)

Salah

18.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk WP orang pribadi adalah

a)

3 bulan setelah akhir tahun pajak

b)

4 bulan setelah akhir tahun pajak

c)

20 hari setelah akhir tahun pajak

d)

1 bulan setelah akhir tahun pajak

19.

Jenis formulir SPT yang digunakan oleh WP orang pribadi yang menjalankan usaha adalah

a)

SPT 1770SS

b)

SPT 1770S

c)

SPT 1770

d)

SPT 1771

20.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id. WP yang belum pernah mendaftar di website tersebut harus mendapatkan kode EFIN. Syarat permohonan aktivasi EFIN untuk WP orang pribadi adalah

a)

Kartu keluarga asli dan fotokopi

b)

KTP asli dan fotokopi

c)

NPWP/SKT asli dan fotokopi

d)

Formulir permohonan EFIN