wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

K3 Listrik

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Hukum paling mendasar perihal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah UUD 1945 tercantum dalam Pasal :

a)

25

b)

26

c)

27

d)

28

2.

Undang-Undang berikut berhubungan dengan K3, kecuali :

a)

UUD 1945

b)

UU No. 1 / 1970

c)

UU No. 21/ 2000

d)

UU No. 13/ 2003

3.

Peraturan Menteri tentang K3 Listrik di tempat kerja :

a)

Permen 02/1989

b)

Permen 12/2015

c)

Permen 31/2015

d)

Permen 70/2015

4.

Potensi bahaya listrik terdiri dari :

a)

Arus kejut listrik

b)

Suhu berlebihan

c)

Efek Medan Listrik

d)

Semuanya benar

5.

Tujuan K3 Listrik adalah untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik diataranya seperti di bawah ini, kecuali :

a)

Bahaya radiasi listrik

b)

Bahaya sentuh

c)

Bahaya kebakaran

d)

Bahaya ledakan

6.

Tegangan Listrik yang termasuk kategori Bahaya adalah :

a)

48 Volt AC

b)

50 Volt AC

c)

52 Volt AC

d)

Semua benar

7.

Tegangan Listrik termasuk dalam kelompok Tegangan Menengah (TM)

a)

220 V - 1 KV

b)

1 KV - 35 KV

c)

35 KV - 70 KV

d)

70 KV - 150 KV

8.

IP adalah tingkat perlindungan atau proteksi penghalang/ selungkup suatu peralatan dan IP singkatan dari :

a)

Index Protection

b)

International Protection

c)

Ingress Protection

d)

Indirect Protection

9.

Berikut ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya bahaya listrik sentuhan langsung, kecuali :

a)

Isolasi bagian aktif

b)

Pemasangan rintangan

c)

Pemasangan pemutus

d)

Penghalang/ selungkup

10.

Bila terjadi arus bocor atau hubung singkat, arus akan tersalur ke tanah melalui penghantar. Hal ini merupakan :

a)

Tujuan K3 Listrik

b)

Hakekat K3 Listrik

c)

Tujuan Pembumian

d)

Tujuan pemutus arus

11.

Beberapa trafo/ transformator PLN terbakar. Kejadian ini merupakan akibat dari potensi bahaya listrik :

a)

Arus kejut listrik

b)

Suhu berlebihan

c)

Efek medan listrik

d)

Semua benar

12.

PUIL adalah singkatan dari :

a)

Pedoman Umum Instalasi Listrik

b)

Persyaratan Umum Instalasi Listrik

c)

Peralatan Umum Instalasi Listrik

d)

Peraturan Umum Instalasi Listrik

13.

Pemilihan penghantar atau kabel berdasarkan standar SNI/ PUIL minimal :

a)

Sama dengan arus nominal

b)

Satu level di atas arus nominal

c)

1,15 x arus nominal

d)

1,25 x arus nominal

14.

Pemilihan pengaman/ proteksi berdasarkan standar SNI/ PUIL adalah

a)

Sama dengan arus nominal

b)

Satu level di atas arus nominal

c)

1,15 x arus nominal

d)

1,25 x arus nominal

15.

Motor induksi dengan daya 5HP sama dengan :

a)

37 W

b)

370 W

c)

3,7 KW

d)

37 KW

16.

Pengukuran tahanan isolasi menggunakan alat ukur :

a)

Megger

b)

Insulation meter

c)

Flux meter

d)

Tangen Delta meter

17.

Nilai tahanan pembumian pada sisi tegangan rendah sesuai dengan standar SNI/ PUIL adalah

a)

\ge 10 Ohm

b)

\le 10 Ohm

c)

\le 5 Ohm

d)

\le 1 Ohm

18.

Alat ukur tahanan pembumian adalah

a)

Megger

b)

Insulation Meter

c)

Mega Ohm meter

d)

Earth meter

19.

Jarak aman untuk terhindar dari bahaya sentuhan langsung dari tegangan listrik 20 KiloVolt adalah

a)

50 cm

b)

60 cm

c)

75 cm

d)

100 cm

20.

Untuk menghindari bahaya sentuhan tidak langsung, maka digunakan sistem pentanahan. Di bawah ini adalah beberapa sistem pentanahan sesuai standar SNI/ PUIL, kecuali :

a)

Sistem TI

b)

Sistem TT

c)

Sistem IT

d)

Sistem TN