Font size
WorksheetsNPWP Orang Pribadi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui ereg.pajak.go.id
Salah
Benar
WP yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
Benar
Salah
Wanita kawin yang memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka atas NPWP atas nama wanita kawin yang sudah ia daftarkan sebelumnya harus dihapuskan.
Salah
Benar
Anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan melaksanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan NPWP orang tuanya.
Benar
Salah
Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP adalah
Fotokopi NPWP
Fotokopi tagihan Listrik 3 bulan terakhir
Fotokopi kartu NPWP suami (dibutuhkan jika wanita kawin menjalankan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah)
Fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA
WP orang pribadi mendaftar NPWP di KPP yang meliputi tempat kantor dimana WP bekerja
Benar
Salah
WP yang menjalankan usaha bebas atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama
akhir bulan berikutnya setelah omzet melebihi 4,8M
1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
3 (tiga) bulan setelah pendirian
akhir bulan berikutnya jika jumlah omzet melebihi PTKP
Setelah pendaftaran NPWP diterima, WP akan mendapatkan hal-hal berikut.
Kartu NPWP
Surat Keterangan Terdaftar
Sertifikat elektronik
EFIN
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui saluran berikut.
Laman ereg.pajak.go.id
Datang langsung di Kantor Pelayanan Pajak
Mengirimkan berkas pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak melalui pos atau perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
Apakah Anda memiliki saran atau masukan untuk meningkatkan proses bisnis pendaftaran NPWP? Jika ada, tuliskan pada kolom di bawah ini.
