NEW
Font size
WorksheetsKnows & Win_Perpres 64
Total questions: 15
Worksheet time: 3mins
Berikut yang tidak termasuk jenis pemeriksaan penunjang yang didapatkan oleh Peserta Prolanis, yaitu :
Pemeriksaan kadar gula darah (GDP)
Pemeriksaan HbA1c (khusus untuk Prolanis DM)
Kimia Darah
Pemeriksaan IVA dan Papsmear
Yang tidak termasuk nama penyakit (diagnosa penyakit) Program Rujuk Balik, yaitu :
Diabetes Mellitus (DM)
Hipertensi
Penyakit Jantung
Gagal Ginjal
Yang termasuk alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah :
Kacamata
Alat bantu dengar
A dan B benar
A dan B salah
Berikut yang tidak termasuk Hak Peserta JKN-KIS adalah :
Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas Peserta JKN-KIS
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Berikut yang tidak termasuk pilar prolanis, yaitu :
Panduan Klinis dan Pemeriksaan Penunjang
Pelayanan Obat
Pemantauan Kesehatan dan Rencana Perawatan (Plan of Care)
Semua benar
Regulasi yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah :
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019
Mulai 1 Juli 2020, besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP/mandiri sebesar :
Kelas I Rp. 150.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan
Kelas I Rp. 160.000/orang/bulan, Kelas II Rp 110.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan
Kelas I Rp. 150.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000/orang/bulan, Kelas III Rp 25.000/orang/bulan
Kelas I Rp. 160.000/orang/bulan, Kelas II Rp 110.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan
Tahun 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas II membayar iuran sebesar :
Rp 25.500,00
Rp 35.000,00
Rp 42.000,00
Rp 110.000,00
Sebagai dukungan tanggap covid-19 agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemic covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak …
3 bulan
4 bulan
5 bulan
6 bulan
Dibawah ini yang tidak termasuk dalam 4fungsi layanan primer adalah :
First Contact
Continuity
Comprehensive care
Holistic care
Apakah nama aplikasi yang dapat digunakan oleh dokter FKTP untuk melakukan komunikasi tidak lansung dengan peserta terdaftar :
Mobile JKN
Mobile JKN Faskes
Mobile BPJS
Mobile BPJS Faskes
Setelah peserta menerima pelayanan di FKTP, maka peserta dapat mengisi beberapa pertanyaan untuk menunjukkan kesan peserta terhadap layanan FKTP yang dinamakan dengan KESSAN (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan). Berapa jumlah pertanyaan tersebut :
10
13
15
18
Peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan FKTP lebih mudah dan pasti melalui menu yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN. Apa nama menu tersebut ?
Konsultasi Dokter
Ubah Data Peserta
Pendaftaran Pelayanan
Pendaftaran Peserta
Berapa indeks kepuasan peserta terhadap FKTP tahun 2019
87,9 %
89,7 %
86,7 %
87,6 %
Berikut ini adalah beberapa aspek yang perlu ditingkatkan oleh FKTP agar peserta puas terhadap pelayanannya, kecuali…
Ketersediaan ruang tunggu
Ketersediaan peralatan medis yang dibutuhkan pasien sesuai rekomendasi dokter
Ketersediaan media informasi
Ketersediaan petugas administrasi menaggapi dan menyelesaikan permintaan informasi/pengaduan pasien
