WorksheetsPNP
Total questions: 25
Worksheet time: 14mins
Sesuai keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran maka Iuran BPJS Kesehatan PBPU turun mulai bulan ?
JANUARI 2020
MARET 2020
APRIL 2020
MEI 2020
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta PBPU sesuai Perpres 75 2019 berlaku mulai ?
JANUARI 2020
APRIL 2020
MEI 2020
JULI 2020
Ketentuan potongan Iuran PPU (Pemerintah Pusat) Pejabat Negara, PNS Pusat, Prajurit, Anggota Polri yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 adalah
3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 2% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
1% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 4% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
2% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 3% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Ketentuan potongan Iuran PPU (Pemerintah Pusat) Pejabat Negara, PNS Pusat, Prajurit, Anggota Polri yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 adalah
3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 2% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 2% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
2% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 3% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta BPJS Kesehatan mengalami Kecelakan Lalu lintas di jalan raya, siapa yang menjadi penanggung untuk proses penjaminan peserta tersebut?
BPJS Tenaga Kerja
lembaga perlindungan saksi dan korban
BPJS Kesehatan
Jasa Raharja
Peserta BPJS Kesehatan mengalami Kecelakan pulang kerja di jalan raya, siapa yang menjadi penanggung untuk proses penjaminan peserta tersebut?
BPJS Tenaga Kerja
Lembaga perlindungan saksi dan korban
BPJS Kesehatan
Jasa Raharja.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres 64 Tahun 2020 berlaku mulai ?
JANUARI 2020
APRIL 2020
MARET 2020
JULI 2020
Yang bukan merupakan kebijakan pendaftaran bayi baru lahir 2019 bagi peserta PBPU adalah ?
Berlaku bagi bayi yang lahir di tanggal 28 Desember 2019
Iuran bayi terbentuk sejak bulan bayi dilahirkan
Terkena masa tunggu 14 hari
Pendaftaran dan membayar iuran setelah 28 hari bayi dilahirkan maka dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran
Bayi peserta PBPU baru lahir di tanggal 10 Febuari 2020, kemudian di daftarkan di tanggal 20 Juni 2020, maka tagihannya akan muncul per tanggal ?
20 Juni 2020 tertagih 1 bulan iuran
20 Juni 2020 tertagih 4 bulan iuran
20 Juni 2020 tertagih 5 bulan iuran
10 Juni 2020 tertagih 1 bulan iuran
Iuran yang berlaku di April 2020 mengikuti iuran sesuai peraturan ?
Perpes 82 Tahun 2018
Perpres 64 Tahun 2020
Perpres 74 Tahun 2020
Perpres 75 Tahun 2019
Besaran iuran denda pelayanan yang berlaku di bulan Juli 2020 adalah sebesar
2.5% x Tarif Ina CBG'S sesuai Diagnosa Pasien x Jumlah bulan tertunggak (maksimal 24 bulan dengan maksimal denda Rp 30.000.000)
2.5% x Tarif Ina CBG'S sesuai Diagnosa Pasien x Jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan dengan maksimal denda Rp 30.000.000)
5% x Tarif Ina CBG'S sesuai Diagnosa Pasien x Jumlah bulan tertunggak (maksimal 24 bulan dengan maksimal denda Rp 30.000.000)
5% x Tarif Ina CBG'S sesuai Diagnosa Pasien x Jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan dengan maksimal denda Rp 30.000.000)
Tagihan iuran sesuai Perpres 64 Tahun 2020 ialah
Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000*
Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 102.000, Kelas 3 Rp 42.000*
Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 Rp 42.000*
Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000*
Yang tidak termasuk Syarat BU pailit (bangkrut) dibawah ini adalah
Surat keputusan pengadilan niaga setempat
Audit akuntan publik
Surat Keterangan Polisi
LPPHI (Lembaga Pemutusan Perindustrian Hubungan Industrial)
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin yaitu
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negri
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
Pelayanan promotif dan preventif
Pelayanan obat bahan medis habis pakai
Perubahan (turun) kelas Praktis berlaku sampai tanggal ?
31 Juli 2020
31 Agustus 2020
31 Oktober 2020
31 Desember 2020
Batas pengajuan Relaksasi tagihan paling lama sampai tanggal ?
31 Desember 2020
25 Desember 2020
31 Desember 2021
25 Desember 2021
Batas pengajuan Cicilan tagihan setelah relaksasi paling lama tanggal ?
Desember 2020
September 2020
Desember 2021
September 2021
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin yaitu
Pelayanan darah sesuai indikasi
Pengecekan LAB sesuai indikasi
Pelayanan untuk mengatasi infertilisas
Rehabilitasi medis
Yang bukan merupakan ketentuan pengajuan relaksasi tagihan adalah
Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan
Batas pengajuan Relaksasi tunggakan paling lama Desember 2020
Peserta hanya dapat mengajukan program relaksasi 1 kali selama 2020
Pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetuju
Pengajuan relaksasi hanya berlaku untuk peserta
PBPU saja
PBPU dan PPU BU
PPU Swasta saja
Tidak ada yang benar
Pengajuan relaksasi tagihan bisa melalui kanal dibawah ini, kecuali?
Aplikasi Mobile JKN
Kantor Cabang (SIPP)
Aplikasi Edabu
Aplikasi P-Care
Yang bukan merupakan ketentuan pengajuan cicilan tagihan adalah
Setelah pengajuan relaksasi dibayarkan maka cicilan tunggakan langsung muncul di bulan berikutnya tanpa pengajuan
Batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat Desember 2021
Per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif jika pesera tidak melunasi tunggakannya
Program Cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Pengajuan relaksasi tagihan BU bisa melalui kanal ?
Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan Care Cemter 1500400
Aplikasi Edabu
Aplikasi P-Care
Yang bukan Persyaratan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan)adalah ?
Memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan
Melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (min 6 bulan + 1 bulan berjalan).
Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021.
Mengajukan pendaftaran relaksasi tagihan maksimal 31 Desember 2021
Berapakah penjaminan kacamata sesuai kelasnya ?
Kelas 1 Rp 300.000, Kelas 2 Rp 250.000, Kelas 3 Rp 150.000
Kelas 1 Rp 350.000, Kelas 2 Rp 250.000, Kelas 3 Rp 150.000
Kelas 1 Rp 350.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 3 Rp 150.000
Kelas 1 Rp 300.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 3 Rp 150.000
