NEW
Font size
WorksheetsWeb Workshop AAIPI 30 Juni 2020
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Berikut ini adalah beberapa prinsip pengawasan intern PBJ dalam rangka penanganan COVID-19, kecuali:
Pengawasan dilakukan secara realtime
Pengawasan internal dilakukan berdasarkan analisa risiko PBJ
Tanggung jawab auditor adalah mulai dari rekomendasi audit sampai dengan pengambilan keputusan oleh manajemen
Pengawasan intern tetap memperhatikan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
Berikut ini merupakan konsep probity audit dalam pengawasan intern, kecuali:
Pengawasan intern dilakukan setelah pengadaan barang/jasa diterima
Dilakukan bersamaan dengan proses pengadaan barang/jasa
Pengawasan Intern dilakukan berdasarkan permintaan klien pengawasan
Pengawasan Intern harus dilakukan di setiap tahapan pengadaan barang/jasa
Dalam penyusunan Risk Control Matrix (RCM), manakah pernyataan yang salah?
Menyusun daftar risiko pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan akibat
Menyusun langkah aktivitas pengendalian pengadaan barang/jasa selengkap mungkin
Menyusun daftar risiko pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan tujuan pengadaan barang/jasa
Memastikan rumusan risiko sesuai dengan pengendalian yang tidak ada
Salah satu titik kritis pada tahapan pelaksanaan PBJ dalam rangka penanganan COVID-19 adalah:
PPK tidak menerima keterangan harga barang dan bukti kewajaran harga;
Pemeriksaan dan perhitungan bersama tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian atau pengetahuan yang dapat memastikan kesesuaian mutu dan volume pada kontrak;
Tidak ada penyedia setempat yang mampu untuk melaksanakan pengadaan;
Spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan untuk penanganan kondisi darurat tidak sesuai dengan kebutuhan.
Berikut ini adalah ruang lingkup pengawasan intern pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19, kecuali:
Pengadaan barang/jasa yang objek pengadaannya terkait dengan penanganan kondisi darurat COVID-19
Penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan kondisi darurat COVID-19
Seluruh tahapan pengadaan barang/jasa untuk penanganan kondisi darurat COVID-19
Seluruh anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat COVID-19
PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan COVID-19 memiliki tugas :
Melakukan analisa calon penyedia barang/jasa yang dianggap mampu
Menyusun daftar identifikasi kebutuhan
Menetapkan kebutuhan barang/jasa
Menerbitkan SPPBJ/SPMK/SP
Dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19, mana risiko di bawah ini yang memiliki dampak paling besar dalam pencapaian tujuan perencanaan PBJ?
Penyusunan perencanaan tidak melibatkan pihak-pihak yang berwenang
Spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan untuk penanganan kondisi darurat tidak sesuai dengan kebutuhan
Informasi pada dokumen hasil identifikasi kebutuhan/kajian cepat di lapangan tidak lengkap
Proses identifikasi kebutuhan/kajian cepat di lapangan tidak didokumentasikan dan tidak sesuai dengan kebijakan pihak yang berwenang
Salah satu upaya percepatan penanganan kondisi darurat Covid-19 adalah adanya penyesuaian proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu penyesuaian yang dilakukan dan memengaruhi pengawasan intern adalah proses pemilihan penyedia. Berikut ini mana yang bukan merupakan risiko pada proses pemilihan penyedia?
Kriteria penilaian penyedia tidak memadai untuk menggambarkan kemampuan calon penyedia;
Penyedia melakukan wanprestasi;
Tidak ada penyedia setempat yang mampu untuk melaksanakan pengadaan;
Keterbatasan informasi penyedia yang mampu melaksanakan pengadaan;
Pada PBJ Penanganan COVID-19, manakah unsur-unsur tujuan pengadaan yang menjadi prioritas?
Waktu dan Mutu
Mutu dan Biaya
Biaya dan Urgensi
Anggaran dan Waktu
Berikut ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Auditor dalam menyusun daftar risiko/titik kritis pada setiap tahapan PBJ penanganan kondisi darurat COVID-19, kecuali:
Prosedur/Langkah pengawasan intern yang tidak dapat dilakukan secara optimal
Alokasi anggaran untuk penanganan kondisi darurat COVID-19
Ketersediaan sumber daya manusia pada satker yang melaksanakan PBJ
Batas waktu penetapan kondisi darurat oleh pihak yang berwenang
Dalam pelaksanaan pengawasan atas pengadaan barang/jasa, apa prosedur pengujian yang pertama kali dilakukan?
Menguji apakah penyusunan perencanaan tidak melibatkan pihak-pihak yang berwenang;
Menguji apakah spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan untuk penanganan kondisi darurat tidak sesuai dengan kebutuhan;
Menguji apakah informasi pada dokumen hasil identifikasi kebutuhan/kajian cepat di lapangan tidak lengkap;
Menguji apakah PBJ telah direncanakan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi;
Ketentuan yang menjadi pedoman dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan Darurat Covid-19 adalah…
Pasal 59 Perpres 16 Tahun 2018
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018
SE Ka LKPP Nomor 3 Tahun 2020
Semua benar
Pengadaan barang/jasa untuk penanganan Darurat Covid-19 termasuk kriteria…
Penunjukan Langsung
Tender Cepat
Pengadaan Khusus
Negosiasi Langsung
Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Darurat Covid -19 antara lain
PPK, Agen Pengadaan, Penyedia
PA/KPA, PPK, Penyedia
Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, PPHP
PPK, Pokja Pemilihan, PPHP
Tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat terdiri dari…
Perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, penyelesaian pembayaran
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan kontrak
Identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, penunjukan langsung
Identifikasi kebutuhan, penunjukan langsung, pelaksanaan kontrak
Dari aktivitas berikut ini, yang TIDAK WAJIB dilakukan dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat adalah…
Melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa
Menetapkan cara pengadaan
Menetapkan HPS
Melakukan perhitungan hasil pekerjaan
Pelaksanaan Pengadaan Barang melalui Penyedia dalam penanganan darurat mencakup beberapa tahapan sebagai berikut:
Penerbitan SPPBJ, pemeriksaan bersama, serah terima lapangan, perhitungan hasil pekerjaan.
Penerbitan Surat Pesanan, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan.
Penerbitan Surat Pesanan, pemeriksaan bersama, pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan.
Penerbitan SPPBJ, pelaksanaan pekerjaan, serah terima pekerjaan, audit hasil pekerjaan.
Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan. Yang TIDAK dapat dijadikan bukti kewajaran harga adalah:
Bukti pembelian dari pabrikan/distributor.
Harga yang pernah dipublikasikan tahun lalu.
Dokumen kenaikan harga bahan baku/upah/biaya pengiriman.
Bukti transaksi dengan pembeli lain pada waktu yang berdekatan.
Pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan namun tetap mengedepankan akuntabilitas. Langkah-langkah yang dilaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut, KECUALI…
Menerbitkan Surat Pesanan kepada Penyedia yang diyakini mampu dan pernah berkontrak barang/jasa sejenis dengan instansi pemerintah
Melakukan addendum Surat Pesanan sebelum melakukan pembayaran jika setelah perhitungan bersama ditemukan volume barang kurang dari jumlah yang dipesan.
Meminta Pokja Pemilihan untuk membantu melakukan pembuktian kualifikasi kepada penyedia sebelum menerbitkan Surat Pesanan.
Mendokumentasikan proses komunikasi dengan Calon Penyedia sebelum penerbitan Surat Pesanan untuk memastikan ketersediaan barang, ketentuan pengiriman dan ketentuan pembayaran.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan kewajaran harga, Pejabat Pembuat Komitmen sebaiknya ….
Melakukan negosiasi berdasarkan HPS yang telah ditetapkan, jika negosiasi tidak berhasil maka dilakukan negosiasi terhadap calon penyedia lain.
Meminta audit kepada APIP sebelum dilakukan pembayaran.
Membuat disclaimer dalam Surat Pesanan/Kontrak bahwa Penyedia bertanggungjawab menyiapkan bukti kewajaran harga dan siap mengembalikan jika ditemukan kemahalan harga saat audit.
Membandingkan minimal 2 (dua) sumber informasi yang berbeda untuk mendapatkan penawaran harga yang wajar.
