NEW
Font size
WorksheetsCGI 002 - 0918
Total questions: 30
Worksheet time: 21mins
Dalam insurable interest harus ada aspek – aspek berikut ini, kecuali;
a. memiliki hak untuk mengasuransikan
b.dapat dinilai dengan uang
c. adanya hubungan hukum antara tertanggung dengan obyek pertanggungan
d. dapat diprediksi
Berdasarkan Pasal 6 POJK No. 1/POJK.07/2014, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilarang memberikan hal berikut kepada anggotanya;
a. honor
b. hak veto
c. pengaruh yang memihak
d. informasi yang memihak
Bab XVI UU No 40 Tahun 2014 mengatur mengenai berbagai perbuatan pidana yang mencakup, tetapi tidak termasuk :
a. menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin
b. menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi
c. menandatangani surat persetujuan pembayaran klaim melebihi batas kewenangannya
d. memalsukan dokumen asuransi
Pemaksaan pemilihan agen asuransi kepada calon tertanggung merupakan pelanggaran dari syarat sahnya perjanjian:
a. kata sepakat
b. kecakapan para pihak
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
Berdasarkan POJK NO 67 tahun 2016, perusahaan asuransi umum harus memperkerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang memenuhi persyaratan berikut ini, kecuali:
a. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian
b. memiliki gelar akademis minimal Sarjana Strata 1 dalam bidang yang berkaitan dengan perasuransian
c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko asuransi umum paling singkat 3 (tiga) tahun
d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya
Berdasarkan POJK NO 67 tahun 2016, adalah salah satu persyaratan Tenaga Ahli yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi umum pada kantor di luar kantor pusat yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pertanggungan dan atau klaim adalah:
a. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian
b. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level paling rendah satu tingkat di bawah level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian
c. memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan lini usaha yang diselenggarakan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian
d. memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan paling sedikit 2 (dua) lini usaha yang diselenggarakan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, obyek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mendapat izin usaha dari OJK, kecuali dalam hal:
a. harga pertanggungan obyek asuransi tersebut melebihi Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh trilyun rupiah)
b. obyek asuransi milik perusahaan asing
c. obyek asuransi bersifat intangible
d. tidak ada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah di Indonesia, baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari obyek asuransi yang bersangkutan
Berdasarkan POJK No 69 tahun 2016, penanggung dapat menerbitkan surat pembatalan polis kepada pialang asuransi untuk disampaikan kepada tertanggung jika penanggung belum menerima pembayaran premi dari pialang asuransi dalam jangka waktu paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mulai berlakunya polis
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal mulai berlakunya polis
c. 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran premi
d. 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran premi
Berikut adalah metode pemberian ganti rugi, kecuali:
a. cash payment
b. deductible
c. reinstatement
d. repair
Berdasarkan POJK No 67 tahun 2016, badan hukum yang dapat menjalankan perusahaan asuransi tidak mencakup:
a. Firma
b. Perseroan Terbatas
c. Usaha Bersama yang telah ada pada saat UU No. 40 Tahun 2014 diundangkan
d. Koperasi
Perlindungan konsumen perasuransian diatur di dalam:
a. Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
d. semua jawaban diatas benar
Jenis usaha perasuransian menurut UU No. 40 Tahun 2014 mencakup di bawah ini, kecuali :
a. usaha asuransi kerugian
b. usaha asuransi jiwa
c. usaha reasuransi
d. usaha konsultan aktuaria
Transaksi ko-asuransi merupakan penerapan prinsip :
a. kepentingan tertanggung yang harus terlindungi dengan baik
b. kebebasan setiap orang untuk memilih satu penanggung
c. jumlah bilangan besar
d. kontribusi
Berikut adalah metode pemberian ganti rugi, kecuali:
a. cash payment
b. deductible
c. reinstatement
d. repair
Hal – hal di bawah ini dilarang oleh hukum positif perasuransian, kecuali:
a. Suatu perusahaan pialang asuransi menempatkan bisnis pada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang ybs
b. Satu agen asuransi mengadakan kerjasama dengan satu perusahaan asuransi kerugian
c. Suatu perusahaan penilai kerugian melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian afiliasinya
d. Perusahaan konsultan aktuaria memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pension yang merupakan afiliasinya
Berdasarkan POJK No 67 tahun 2016, kantor di luar kantor pusat perusahaan asuransi yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/atau klaim wajib memenuhi persayaratan sebagai berikut, kecuali:
a. memenuhi ketentuan mengenai keehatan keuangan untuk 4 (empat) triwulan terakhir
b. memiliki penilaian tingkat risiko rendah atau sedang rendah
c. memiliki satuan kerja audit internal
d. memiliki Tenaga Ahli yang bekerja secara penuh pada kantor yang bersangkutan
Berdasarkan POJK No 67 tahun 2016, perusahaan asurasni wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi:
a. underwriting, klaim dan reasuransi
b. pemasaran, underwriting dan klaim
c. pengelolaan risiko, underwriting dan klaim
d. pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan dan pelayanan
Yang dimaksud dengan produk asuransi baru menurut POJK No. 23 tahun 2015 adalah:
a. produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia
b. produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan
c. produk asuransi yang merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan
d. a, b dan c benar
Sebagai suatu perjanjian, asuransi mempunyai karakteristik berikut ini, kecuali:
a. perjanjian yang melibatkan beberapa pihak yaitu penanggung, broker/agent dan tertanggung
b. perjanjian yang bersifat judi
c. merupakan perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung
d. perjanjian konsensual yaitu perjanjian yang sah dengan adanya kata sepakat diantara para pihak
Berdasarkan Pasal 4 POJK No. 1/POJK.07/2013, Pelaku Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang memenuhi hal di bawah ini, kecuali:
a. akurat dan jelas
b. jujur
c. merugikan konsumen
d. tidak menyesatkan
Berdasarkan POJK No 67 tahun 2016, bentuk sanksi administrative yang dapat diberikan kepada perusahaan asuransi adalah sebagai berikut, kecuali:
a. pemberhentian dewan direksi
b. peringatan tertulis
c. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha
d. pencabutan izin usaha
Berdasarkan Pasal 81 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana dilakukan sebagaimana berikut, kecuali:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang bertindak atas nama korporasi
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi tertanggung
Hal – hal yang membuat suatu penawaran berakhir adalah dengan adanya, kecuali:
a. batas waktu atau tenggang waktu yang wajar
b. kematian dari salah satu atau para pihak
c. persetujuan para pihak
d. bukti baru
Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:
a. pialang asuransi
b. agen asuransi
c. pialang reasuransi
d. penilai kerugian asuransi (loss adjusters)
Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
c. Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
d. Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan Pasal 6 POJK No 1/POJK.07/2014, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak boleh tergantung kepada lembaga jasa keuangan tertentu, sehingga wajib:
a. mengindari konflik kepentingan
b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya
c. tidak merangkap jabatan
d. mengindari hubungan afiliasi dengan pihak yang bersengketa
Berdasarkan UU RI No 40 Tahun 2014, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pialang asuransi adalah:
a. jasa keuangan penutupan asuransi
b. jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi
c. jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi
d. jasa penangan penyelesaian klaim
Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi merupakan:
a. hak kreditur bersaing
b. hak kreditur utama
c. hak kreditur hipotik
d. hak kreditur pengganti
Berdasarkan UU RI No 40 Tahun 2014, penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada asas kebebasan memilih penanggung dengan tetap memperhatikan:
a. susunan pemegang saham perusahaan asuransi
b. susunan dewan direksi perusahaan asuransi
c. daya tampung perusahaan asuransi
d. peringkat perusahaan asuransi
Berdasarkan Pasal 82 UU No. 40 tahun 2014, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah:
a. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
c. pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)
d. pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah)
