NEW
Font size
WorksheetsQuiz Group 1 Ethics And Anti Corruption 6-27
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Tim Pemberantas Korupsi yang dibentuk pada Zaman Presiden Pak Soeharto dan diketuai oleh Sugih terjadi pada tahun?
1966
1967
1968
1969
Berikut pengertian/ciri upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non penal, kecuali...
bersifat preventif
kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana
melalui penyuluhan
kebijakan penerapan hukum pidana
Strategi atau upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi antara lain, kecuali...
Pengembangan dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan & pemberantasan korupsi
Pemberdayaan korupsi di sektor publik
Kerjasama internasional
Pembentukan lembaga anti korupsi
Di bawah ini asas yang digunakan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kecuali…
Keterbukaan
Ketidakberpihakan
Akuntabilitas
Proporsionalitas
berikut ini yang bukan merupakan tugas dari KPK adalah
melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi
memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara
menyusun kode etik pimpinan dan pegawai
melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
uu no 31 tahun 199
uu no 28 tahun 1999
uu no 15 tahun 2002
uu no 30 tahun 2002
struktur kpk terdiri atas, kecuali...
dewan pengawas
pimpinan kpk
dewan pemimpin
pegawai kpk
berikut ini adalah lembaga yang bersinergi dengan KPK dan berwenang dalam pemberantas korupsi di Indonesia KECUALI...
BPK
Kepolisian
Kejaksaan
TNI
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi meliputi sebagai berikut kecuali...
perizinan dan tata niaga
keuangan negara
reformasi birokrasi dan penegakan hukum
revisi undang-undang
pendapat bahwa "hukum pidana bukan panacea" menurut Wolf Middendorf adalah....
Pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sulit diukur
Tidak ada hubungan logis antara kejahatan dengan lamanya pidana
Hukum pidana atau pemidanaan tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan
5 dari 9 penelitian menyatakan bahwa lamanya waktu yang dijalani oleh seseorang di dalam penjara tidak berpengaruh pada adanya reconviction atau penghukuman kembali
