wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Try Out - Kearsipan (UU No 43 Tahun 2009) 2.0

Total questions: 100

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Bab 4 UU No Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Ketentuan Umum

b)

Penyelenggara Kearsipan

c)

Pengelolaan Arsip Dinamis

d)

Pengelolaan Arsip Statis

e)

Autentikasi

2.

Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan . . .

a)

Andal

b)

Sistematis

c)

Utuh

d)

Menyeluruh

e)

Semua Benar

3.

Penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip adalah pengelolaan arsip . . .

a)

Statis

b)

Dinamis

c)

Aktif

d)

Inaktif

e)

Khusus

4.

Penciptaan arsip membuat tatanaskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang . . .

a)

Efektif dan Efisien

b)

Efektif dan Aman

c)

Efisien dan Aman

d)

Efisien dan Transportasi

e)

Aman dan Transparan

5.

Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang . . . sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a)

Autentik, Utuh dan Terpercaya

b)

Aman, Efektif dan Efisien

c)

Autentik, Efektif, dan Efisien

d)

Aman, Utuh dan Terpercaya

e)

Efektif, Efisien dan terpercaya

6.

Penciptaan arsip harus memenuhi komponen . . .

a)

Struktur, Isi dan Konteks Arsip

b)

Struktur, Isi dan Penutup Arsip

c)

Isi, Penutup dan Kesimpulan Arsip

d)

Isi, Konteks dan Penyimpanan Arsip

e)

Striktur, Konteks dan Penyimpanan Arsip

7.

Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara . . .

a)

Baik

b)

Benar

c)

Akurat

d)

Utuh

e)

Aman

8.

Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori yaitu . . .

a)

Arsip Terjaga & Umum

b)

Arsip Dinamis & Statis

c)

Arsip Aktif & Inaktif

d)

Arsip Umum & Khusus

e)

Arsip Khusus & Arsip terjaga

9.

Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori . . .

a)

Arsip Umum

b)

Arsip Terjaga

c)

Arsip Statis

d)

Arsip Aktif

e)

Arsip Inaktif

10.

Pejabat yang bertanggung jawb dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada . . .

a)

Pemerintah Pusat

b)

ANRI

c)

Pemerintah Provinsi

d)

Pemerintah Kota / Kabupaten

e)

Pencipta Arsip

11.

Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama . . . sejak terjadinya kegiatan.

a)

1 Bulam

b)

3 Bulam

c)

6 Bulam

d)

1 Tahun

e)

2 Tahun

12.

Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang trategis yang kegiatannya berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tangungjawabnya menjadi tanggung jawab . . .

a)

ANRI

b)

Pemerintah Pusat

c)

Pemerintah Provinsi

d)

Pemerintah Kota / Kabupaten

e)

Pimpinan Instansi yang bersangkutan

13.

Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum menimbulkan . . .

a)

Menghambat proses penegakan hukum

b)

Mengganggu kepentingan pelindungan hal atas kekayaan intelekstual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat

c)

membahayakan pertahanan dan keamanan Negara

d)

Semua Benar

e)

Semua Salah

14.

Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip dilaksanakan oleh . . .

a)

Pencipta Arsip

b)

Pengelola Arsip

c)

Petugas Arsip

d)

Pemerintah Pusat

e)

ANRI

15.

Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh . . .

a)

Pencipta Arsip

b)

Pengelola Arsip

c)

Petugas Arsip

d)

Pemerintah Pusat

e)

ANRI

16.

Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan . . . dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

a)

Instansi Terkait

b)

ANRI

c)

Pimpinan Instansi

d)

Pencipta Arsip

e)

Jadwal Retensi Arsip

17.

Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan merupakan salah satu kegiatan dalam . . .

a)

Penyimpanan Arsip

b)

Pemindahan Arsip

c)

Penciptaan Arsip

d)

Penyusutan Arsip

e)

Pemusnahan Arsip

18.

Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan . . .

a)

Instansi Terkait

b)

Pemerintah Pusat

c)

Pemerintah Daerah

d)

Pimpinan Pencipta Arsip

e)

Perundang-Undangan

19.

Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a diatur oleh . . .

a)

Pimpinan Penciptaan Arsip

b)

ANRI

c)

Pemerintah Pusat

d)

Pemerintah Daerah

e)

Petugas Arsip

20.

Arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai . . .

a)

Arsip Dinamis

b)

Arsip Statis

c)

Arsip Aktif

d)

Arsip Inaktif

e)

Arsip Umum

21.

Yang bertanggung jawab atas autensitas, realibilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan adalah . . .

a)

Pencipta Arsip

b)

Pengelola Arsip

c)

Petugas Arsip

d)

Pemerintah Pusat

e)

ANRI

22.

Program arsip vital wajib dibuat oleh . . .

a)

Lembaga Negara

b)

BUMN dan/atau BUMD

c)

Perguruan tinggi Negeri

d)

Pemerintah Daerah

e)

Semua Benar

23.

Identifikasi, perlindungan dan pengamanan serta penyelamatan dan pemulihan adalah kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan . . .

a)

Program Arsip Vital

b)

Program Pengelolaan Arsip

c)

Program Kearsipan

d)

Program Arsip terjaga

e)

Program ANRI

24.

Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang . . .

a)

Dibiayai dengan anggaran Negara

b)

Dibiayai dengan anggaran bantuan luar negeri

c)

Dibiayai dengan anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri

d)

Dibiayai dengan anggaran instansi terkait

e)

Dibiayai dengan anggaran ANRI

25.

Lembaga negara, pemerintah daerah , perguruan tinggi negeri serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan . . .

a)

Perjanjian Kerja

b)

Keputusan Pimpinan

c)

Pencipta Arsip

d)

ANRI

e)

Pemerintahan Daerah

26.

Bab 5 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Ketentuan Umum

b)

Penyelenggaraan Kearsipan

c)

Pengelolaan Arsip Dinamis

d)

Pengelolaan Arsip Statis

e)

Autentikasi

27.

Berikut adalah pengelolaan arsip statis, kecuali . . .

a)

Akuisisi arsip statis

b)

Pengolahan arsip statis

c)

Preservasi arsip statis

d)

Akses arsip statis

e)

Semua salah

28.

Dalam akuisisi arsip statis, verifikasi terhadap arsip yang tercantum dalam JRA yang berketerangan dipermanenkan disebut juga sebagai verifikasi secara . . .

a)

Langsung

b)

Tidak Langsung

c)

Langsung & Tidak Langsung

d)

Umum

e)

Khusus

29.

Dalam akuisisi arsip statis, verifikasi terhadap arsip khususnya arsip negara yang belum tercantum dalam JRA tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung bukti-bukti berdasarkan ketentuan perundang-undangan disebut juga sebagai verifikasi secara . . .

a)

Langsung

b)

Tidak Langsung

c)

Langsung & Tidak Langsung

d)

Umum

e)

Khusus

30.

Lembaga kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai akuisisi arsip statis dan mengumumkannya kepada . . .

a)

ANRI

b)

Publik

c)

Pencipta Arsip

d)

Pemerintah Kota / Kabupaten

e)

Pemerintah Provinsi

31.

Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaiman dimaksud pada ayat (3) wajib menyertakan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman . . .

a)

DPA

b)

ANRI

c)

Pencipta Arsip

d)

Pimpinan Instansi

e)

Pemerintah Daerah

32.

Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran . . .

a)

Negara

b)

Bantuan luar negeri

c)

Negara dan / atau bantuan luar negeri

d)

ANRI

e)

Semua salah

33.

Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarskan asas . . .

a)

asal-usul dan kepastian hukum

b)

aturan asli dan kepastian hukum

c)

asal usul dan aturan asli

d)

kepastian hukum

e)

semua salah

34.

Pengolahan arsip statis dilakukan berdasarkan standar . . .

a)

Deskripsi arsip statis

b)

Hukum arsip statis

c)

Operasional arsip statis

d)

Khusus arsip statis

e)

Umum arsip statis

35.

Salah satu pengelolaan arsip statis adalah preservasi arsip statis yang dilakukan untuk . . .

a)

Menjamin keselamatan arsip statis

b)

Menjamin kelestarian arsip statis

c)

Menjamin keutuhan arsip statis

d)

Menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis

e)

Menjamin kelestarian dan keutuhan arsip statis

36.

Preservasi arsip statis dilakukan secara . . .

a)

Preventif

b)

Kuratif

c)

Sistematis

d)

Preventif dan sistematis

e)

Preventif dan kuratif

37.

Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan . . .

a)

Pengguna arsip

b)

Pencipta arsip

c)

Pengelola arsip

d)

Pimpinan

e)

Pemerintahan

38.

Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemenfaatan, pendyagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip . . .

a)

keamanan dan keselamatan arsip

b)

keutuhan dan keamanan arsip

c)

Keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip

d)

kelestarian, keamanan dan keselamatan arsip

e)

kelestarisan, keutuhan dan keamanan arsip

39.

Akses arsip statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unangan didasarkan pada sifat . . .

a)

Keterbukaan

b)

Ketertutupan

c)

Kesamaan

d)

Keterbukaan dan ketertutupan

e)

Keterbukaan, ketertutupan dan kesamaan

40.

Lembaga kearsipan dalam pelayanan akses arsip statis yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepantingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan, kecuali . . .

a)

Standard

b)

Prosedur

c)

Kriteria Pelayanan

d)

Norma

e)

Semua salah

41.

Arsip statis untuk umum pada dasarnya . . .

a)

Terbuka

b)

Tertutup

c)

Terbuka dan ntertutup

d)

Bersyarat

e)

Dirahasiakan

42.

Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai persyaratan dari . . .

a)

Pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut

b)

ANRI

c)

Lembaga kearsipan

d)

{eraturan perundang-undangan

e)

Pengguna arsip

43.

Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama . . .

a)

1 Tahun

b)

5 Tahun

c)

10 Tahun

d)

20 Tahun

e)

25 tahun

44.

Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan . . .

a)

Pencipta Arsip yang memiliki arsip tersebut

b)

ANRI

c)

Lembaga kearsipan

d)

Peraturan perundang-undangan

e)

Pengguna arsip

45.

Dengan beberapa pertimbangan, lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum . . . masa peminjaman

a)

1 Tahun

b)

5 Tahun

c)

10 Tahun

d)

20 Tahun

e)

25 Tahun

46.

Berikut adalah pertimbangan lembaga kearsipan dalam rangka menetapakan keterbukaan arsip statis . . .

a)

Tidak menghambat proses penegakan hukum

b)

Tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara

c)

Tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya

d)

Tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional

e)

Semua Benar

47.

Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan . . .

a)

Peraturan kepala ANRI

b)

Peraturan perundang-undangan

c)

Peraturan pimpinan pencipta arsip

d)

Peraturan pemerintah provinsi

e)

Peraturan pemerintah kota / kabupaten

48.

Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada . . . sesuai dengan tingkatannya

a)

Dewan Perwakilan Rakyat

b)

Dewan Perwakilan Daerah

c)

Pencipta arsip

d)

Pemerintah Provinsi

e)

Pemerintah Kota / Kabupaten

49.

Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan secara terkoordinasi dengan . . .

a)

Dewan Perwakitan rakyat

b)

Dewan Perwakilan Daerah

c)

Pencipta arsip

d)

Pemerintah Provinsi

e)

pemerintah Kota / Kabupaten

50.

Penetapan keterbukaan arsip statis oleh lembaga kearsipan dengan beberapa pertimbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan . . .

a)

Peraturan Kepala ANRI

b)

Peraturan Perundang-Undangan

c)

Peraturan pimpinan pencipta arsip

d)

Peraturan pemerintah provinsi

e)

Peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten

51.

Bab 6 UU No 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Pengelolaan Arsip Statis

c)

Autentikasi

d)

Sanksi Administrasi

e)

Organisasi Profesi & Peran Masyarakat

52.

Bab 7 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Pengelolaan Arsip Statis

c)

Autentikasi

d)

Sanksi Administrasi

e)

Organisasi Profesi & Peran Serta Masyarakat

53.

Bab 8 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Pengelolaan Arsip Statis

c)

Autentikasi

d)

Sanksi Administratif

e)

Oraganisasi Profesi & Peran Serta Masyarakat

54.

Pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya disebut . . .

a)

Pengelolaan Arsip Statis

b)

Pengelolaan Arsip Statis

c)

Autentikasi Arsip Statis

d)

Sertifikasi Arsip Statis

e)

Semua Salah

55.

Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan . . .

a)

Peraturan ANRI

b)

Peraturan Perundang-Undangan

c)

Peraturan Daerah

d)

Peraturan Pemerintah

e)

Peraturan Lembaga Kearsipan

56.

Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukung . . .

a)

Peraturan

b)

Pembuktian

c)

Pemerintah

d)

Pencipta Arsip

e)

Pimpinan

57.

Dukungan pembuktian adalah usaha-usaha penelusuran dan pengungkapan serta pengujian terhadap arsip . . .

a)

Yang akan disimpan

b)

Yang akan diverifikasi

c)

Yang akan diautentifikasi

d)

Yang akan dipindahkan

e)

Yang akan dimusnahkan

58.

Lembaga kearsipan harus menjaga netralitasnya dalam penetapan autensitas dan tidak menyadarkan pembuktian pada instansi dan/atau pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang mencederai kualitas pembuktian, dalam hal ini lembaga kearsipan harus menjaga . . .

a)

Kapabilitas dan kompetensinya

b)

Kemandirian dan integritasinnya

c)

Kapabilitas dan kemandiriannya

d)

Kapabilitas dan integrasinya

e)

Kompetensi dan integritasnya

59.

Pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh . . .

a)

Pemerintah

b)

Pemerintah Daerah

c)

ANRI

d)

Pemerintah & Pemerintah Daerah

e)

Pemerintah & ANRI

60.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan dapat diwujudkan dalam ruang lingkup . . .

a)

Pengelolaan arsip

b)

Penyelamatan arsip

c)

Penggunaan arsip

d)

Pendidikan dan pelatihan kearsipan

e)

Semua Benar

61.

Menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .

a)

Pengelolaan arsip

b)

Penyelamatan arsip

c)

Penggunaan arsip

d)

Penyediaan Sumber Pendukung Arsip

e)

Penyelenggaraan Diklat Kearsipan

62.

Menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .

a)

Pengelola arsip

b)

Penyelamatan arsip

c)

Penggunaan arsip

d)

Penyediaan Sumber Pendukung Arsip

e)

Penyelenggaraan Diklat Kearsipan

63.

Melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .

a)

Pengelolaan arsip

b)

Penyelamatan arsip

c)

Penggunaan arsip

d)

Penyediaan Sumber Pendukung Arsip

e)

Penylenggaraan Diklat Kearsipan

64.

Pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai dengan prosedur yang benar, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .

a)

Pengelolaan arsip

b)

Penyelamatan arsip

c)

Penggunaan arsip

d)

Penyediaan Sumber Pendukung Arsip

e)

Penyelanggaraan Diklat Kearsipan

65.

Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori . . .

a)

DPA

b)

Umum

c)

Khusus

d)

Terjaga

e)

Penting

66.

Menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, merupakan salah satu peran masyarakat dalam . . .

a)

Pengelolaan Arsip

b)

Penyelamatan Arsip

c)

Penggunaan Arsip

d)

Penyediaan Sumber Pendukung Arsip

e)

Penyelenggaraan Diklat Kearsipan

67.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis , dalam kasus Pencipta Arsip tidak memiliki JRA , maka mendapat sanksi administrasi berupa . . .

a)

Penurunan gaji

b)

Penundaan kenaikan gaji

c)

Penundaan kenaikan pangkat

d)

Penurunan Pangkat

e)

Pembebasan dari jabatan

68.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Lembaga Kearsipan tidak melalukan pengelolaan Pengelolaan Arsip Statis dan tidak membuat DPA, maka mendaat sanksi administratif berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan gaji

d)

Penurunan Pangkat

e)

Pembebasan dari jabatan

69.

Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis , dalam kasus Pencipta Arsip tidak memiliki JRA dan/atau Lembaga Kearsipan tidak melakukan pengelolaan arsip statis dan pembuatan DPA, maka mendapat sanksi administrasi berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan pangkat

d)

Penurunan gaji

e)

Pembebasan dari jabatan

70.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Program Arsip Vital , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan gaji

d)

Penurunan pangkat

e)

Pembebasan dari jabatan

71.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Lembaga Kearsipan tidak menjamin kemudahan akses Arsip Statis , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan gaji

d)

Penurunan pangkat

e)

Pembebasan dari jabatan

72.

Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Program Arsip Vital dan/atau Lembaga kearsipan tidak menjamin kemudahan akses Arsip Statis , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan pangkat

d)

Penurunan gaji

e)

Pembebasan dari jabatan

73.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Tata naskah dinas, Klasifikasi arsip, JRA, sistem klasifikasi keamanan & akses , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .

a)

Penurunan Gaji

b)

Penundaan kenaikan gaji

c)

Penundaan kenaikan pangkat

d)

Penurunan Pangkat

e)

Pembebasan dari Jabatan

74.

Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan/atau tidak melakukan pengelolaan Arsip terjaga, maka dikenai sanksi administratif berupa . . .

a)

Penundaan kenaikan pangkat

b)

Penundaan kenaikan gaji

c)

Penurunan gaji

d)

Penurunan pangkat

e)

Pembebasab dari jabatan

75.

Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus :


1) Pencipta Arsip tidak membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, Sistem klasifikasi keamanan dan akses

2) Pencipta arsip tidak menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak

3) Pencipta arsip tidak melakukan pengelolaan Arsip terjaga


Maka dikenai sanksi administratif berupa . . . . . .

a)

Penundaan kenaikan gaji

b)

Penundaan kenaikan pangkat

c)

Penurunan pangkat

d)

Penurunan gaji

e)

Pembebasan dari jabatan

76.

Bab 11 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Ketentuan Pidana

c)

Ketentuan Peraliahan

d)

Sanksi Administratif

e)

Ketentuan Penutup

77.

Bab 10 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Ketentuan Pidana

c)

Ketentuan Peralihan

d)

Sanksi Administratif

e)

Ketentuan Penutup

78.

Bab 9 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .

a)

Pengelolaan Arsip Dinamis

b)

Ketentuan Pidana

c)

Ketentuan Peralihan

d)

Sanksi Administratif

e)

Ketentuan Penutup

79.

Ketentuan Pidana berupa denda, dalam UU No 43 Tahun 2009 adalah antara besaran . . .

a)

5.000.000 - 100.000.000

b)

10.000.000 - 150.000.000

c)

20.000.000 - 300.000.000

d)

25.000.000 - 500.000.000

e)

50.000.000 - 750.000.000

80.

Ketentuan Pidana berupa penjara, dalam UU No 43 Tahun 2009 adalah antara waktu . . .

a)

1 tahun - 3 tahun

b)

1 tahun - 5 tahun

c)

1 tahun - 10 tahun

d)

3 tahun - 10 tahun

e)

3 tahun - 15 tahun

81.

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

82.

Setiap orang, Petugas atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud beberapa pasal UU No. 43 Tahun 2009 akan dikenai pidana berupa, kecuali . . .

a)

Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta

d)

Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

e)

Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

83.

Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

84.

Setiap orang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain diluar yang telah ditentukan, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

85.

Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

86.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 53tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

87.

Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

e)

Semua Salah

88.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamananan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 125 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

89.

Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang berhak, akan dikenai pidana berupa . . .

a)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta

b)

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 125 juta

c)

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta

d)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta

90.

Ketentuan terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, maka mengikuti ketentuan Undang-Undang ini . . .

a)

Sejak diundangkan

b)

Sebelum diundangkan

c)

Berdasarkan Kategori Arsip

d)

Semua Benar

e)

Semua Salah

91.

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan . . .

a)

ANRI

b)

Pemerintah

c)

Pelaksanaan Baru

d)

Kearsipan

e)

Pelaksana Arsip

92.

Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama . . . terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan

a)

3 (tiga) bulan

b)

6 (enam) bulan

c)

1 (satu) tahun

d)

2 (dua) tahun

e)

3 (tiga) tahun

93.

Peraturan Kepala ANRI yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama . . . terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

a)

3 (tiga) bulan

b)

6 (enam) bulan

c)

1 (satu) tahun

d)

2 (dua) tahun

e)

3 (tiga) tahun

94.

Undang-Undang ini (UU No. 43 Tahun 2009) mulai berlaku pada tanggal . . .

a)

Diundangkan

b)

Disahkan

c)

Dibuat

d)

Disusun

e)

Diagendakan

95.

Pada saat UU No. 43 tahun 2009 ini berlaku, maka UU sebelumnya . . .

a)

Tetap berlaku

b)

Tetap berlaku dengan syarat

c)

Tetap berlaku sebagai perbandingan

d)

Dicabut tapi tetap berlaku

e)

Dicabut dan tidak berlaku

96.

Undang-Undang sebelum berlakunya UU No. 43 tahun 2009 adalah . . .

a)

UU No. 7 tahun 1971

b)

UU No. 48 Tahun 2014

c)

UU No. 13 Tahun 2016

d)

UU No. 12 Tahun 2011

e)

UU No. 10 tahun 2004

97.

UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan terdiri dari beberapa Bab . . .

a)

10 Bab

b)

11 Bab

c)

12 Bab

d)

13 Bab

e)

14 Bab

98.

UU No. 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan disahkan oleh . . .

a)

Presiden

b)

Menteri

c)

DPR

d)

Kepal ANRI

e)

Sekretariat Negara

99.

UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan diundangkan oleh menteri . . .

a)

Hukum dan HAM

b)

Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi

c)

Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

d)

Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan

e)

Sekretaris Negara

100.

Pada tanggal berapa UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan disahkan dan diundangkan . . .

a)

20 Oktober 2009

b)

21 Oktober 2009

c)

22 Oktober 2009

d)

23 Oktober 2009

e)

24 Oktober 2009