Font size
WorksheetsTry Out - Kearsipan (UU No 43 Tahun 2009) 2.0
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Bab 4 UU No Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .
Ketentuan Umum
Penyelenggara Kearsipan
Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan . . .
Andal
Sistematis
Utuh
Menyeluruh
Semua Benar
Penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip adalah pengelolaan arsip . . .
Statis
Dinamis
Aktif
Inaktif
Khusus
Penciptaan arsip membuat tatanaskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang . . .
Efektif dan Efisien
Efektif dan Aman
Efisien dan Aman
Efisien dan Transportasi
Aman dan Transparan
Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang . . . sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Autentik, Utuh dan Terpercaya
Aman, Efektif dan Efisien
Autentik, Efektif, dan Efisien
Aman, Utuh dan Terpercaya
Efektif, Efisien dan terpercaya
Penciptaan arsip harus memenuhi komponen . . .
Struktur, Isi dan Konteks Arsip
Struktur, Isi dan Penutup Arsip
Isi, Penutup dan Kesimpulan Arsip
Isi, Konteks dan Penyimpanan Arsip
Striktur, Konteks dan Penyimpanan Arsip
Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara . . .
Baik
Benar
Akurat
Utuh
Aman
Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori yaitu . . .
Arsip Terjaga & Umum
Arsip Dinamis & Statis
Arsip Aktif & Inaktif
Arsip Umum & Khusus
Arsip Khusus & Arsip terjaga
Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori . . .
Arsip Umum
Arsip Terjaga
Arsip Statis
Arsip Aktif
Arsip Inaktif
Pejabat yang bertanggung jawb dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada . . .
Pemerintah Pusat
ANRI
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kota / Kabupaten
Pencipta Arsip
Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama . . . sejak terjadinya kegiatan.
1 Bulam
3 Bulam
6 Bulam
1 Tahun
2 Tahun
Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang trategis yang kegiatannya berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tangungjawabnya menjadi tanggung jawab . . .
ANRI
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kota / Kabupaten
Pimpinan Instansi yang bersangkutan
Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum menimbulkan . . .
Menghambat proses penegakan hukum
Mengganggu kepentingan pelindungan hal atas kekayaan intelekstual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat
membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
Semua Benar
Semua Salah
Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip dilaksanakan oleh . . .
Pencipta Arsip
Pengelola Arsip
Petugas Arsip
Pemerintah Pusat
ANRI
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh . . .
Pencipta Arsip
Pengelola Arsip
Petugas Arsip
Pemerintah Pusat
ANRI
Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan . . . dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Instansi Terkait
ANRI
Pimpinan Instansi
Pencipta Arsip
Jadwal Retensi Arsip
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan merupakan salah satu kegiatan dalam . . .
Penyimpanan Arsip
Pemindahan Arsip
Penciptaan Arsip
Penyusutan Arsip
Pemusnahan Arsip
Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan . . .
Instansi Terkait
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Pimpinan Pencipta Arsip
Perundang-Undangan
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a diatur oleh . . .
Pimpinan Penciptaan Arsip
ANRI
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Petugas Arsip
Arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai . . .
Arsip Dinamis
Arsip Statis
Arsip Aktif
Arsip Inaktif
Arsip Umum
Yang bertanggung jawab atas autensitas, realibilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan adalah . . .
Pencipta Arsip
Pengelola Arsip
Petugas Arsip
Pemerintah Pusat
ANRI
Program arsip vital wajib dibuat oleh . . .
Lembaga Negara
BUMN dan/atau BUMD
Perguruan tinggi Negeri
Pemerintah Daerah
Semua Benar
Identifikasi, perlindungan dan pengamanan serta penyelamatan dan pemulihan adalah kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan . . .
Program Arsip Vital
Program Pengelolaan Arsip
Program Kearsipan
Program Arsip terjaga
Program ANRI
Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang . . .
Dibiayai dengan anggaran Negara
Dibiayai dengan anggaran bantuan luar negeri
Dibiayai dengan anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri
Dibiayai dengan anggaran instansi terkait
Dibiayai dengan anggaran ANRI
Lembaga negara, pemerintah daerah , perguruan tinggi negeri serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan . . .
Perjanjian Kerja
Keputusan Pimpinan
Pencipta Arsip
ANRI
Pemerintahan Daerah
Bab 5 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .
Ketentuan Umum
Penyelenggaraan Kearsipan
Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi
Berikut adalah pengelolaan arsip statis, kecuali . . .
Akuisisi arsip statis
Pengolahan arsip statis
Preservasi arsip statis
Akses arsip statis
Semua salah
Dalam akuisisi arsip statis, verifikasi terhadap arsip yang tercantum dalam JRA yang berketerangan dipermanenkan disebut juga sebagai verifikasi secara . . .
Langsung
Tidak Langsung
Langsung & Tidak Langsung
Umum
Khusus
Dalam akuisisi arsip statis, verifikasi terhadap arsip khususnya arsip negara yang belum tercantum dalam JRA tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung bukti-bukti berdasarkan ketentuan perundang-undangan disebut juga sebagai verifikasi secara . . .
Langsung
Tidak Langsung
Langsung & Tidak Langsung
Umum
Khusus
Lembaga kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai akuisisi arsip statis dan mengumumkannya kepada . . .
ANRI
Publik
Pencipta Arsip
Pemerintah Kota / Kabupaten
Pemerintah Provinsi
Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaiman dimaksud pada ayat (3) wajib menyertakan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman . . .
DPA
ANRI
Pencipta Arsip
Pimpinan Instansi
Pemerintah Daerah
Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran . . .
Negara
Bantuan luar negeri
Negara dan / atau bantuan luar negeri
ANRI
Semua salah
Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarskan asas . . .
asal-usul dan kepastian hukum
aturan asli dan kepastian hukum
asal usul dan aturan asli
kepastian hukum
semua salah
Pengolahan arsip statis dilakukan berdasarkan standar . . .
Deskripsi arsip statis
Hukum arsip statis
Operasional arsip statis
Khusus arsip statis
Umum arsip statis
Salah satu pengelolaan arsip statis adalah preservasi arsip statis yang dilakukan untuk . . .
Menjamin keselamatan arsip statis
Menjamin kelestarian arsip statis
Menjamin keutuhan arsip statis
Menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis
Menjamin kelestarian dan keutuhan arsip statis
Preservasi arsip statis dilakukan secara . . .
Preventif
Kuratif
Sistematis
Preventif dan sistematis
Preventif dan kuratif
Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan . . .
Pengguna arsip
Pencipta arsip
Pengelola arsip
Pimpinan
Pemerintahan
Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemenfaatan, pendyagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip . . .
keamanan dan keselamatan arsip
keutuhan dan keamanan arsip
Keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip
kelestarian, keamanan dan keselamatan arsip
kelestarisan, keutuhan dan keamanan arsip
Akses arsip statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unangan didasarkan pada sifat . . .
Keterbukaan
Ketertutupan
Kesamaan
Keterbukaan dan ketertutupan
Keterbukaan, ketertutupan dan kesamaan
Lembaga kearsipan dalam pelayanan akses arsip statis yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepantingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan, kecuali . . .
Standard
Prosedur
Kriteria Pelayanan
Norma
Semua salah
Arsip statis untuk umum pada dasarnya . . .
Terbuka
Tertutup
Terbuka dan ntertutup
Bersyarat
Dirahasiakan
Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai persyaratan dari . . .
Pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut
ANRI
Lembaga kearsipan
{eraturan perundang-undangan
Pengguna arsip
Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama . . .
1 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
20 Tahun
25 tahun
Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan . . .
Pencipta Arsip yang memiliki arsip tersebut
ANRI
Lembaga kearsipan
Peraturan perundang-undangan
Pengguna arsip
Dengan beberapa pertimbangan, lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum . . . masa peminjaman
1 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
20 Tahun
25 Tahun
Berikut adalah pertimbangan lembaga kearsipan dalam rangka menetapakan keterbukaan arsip statis . . .
Tidak menghambat proses penegakan hukum
Tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya
Tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional
Semua Benar
Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan . . .
Peraturan kepala ANRI
Peraturan perundang-undangan
Peraturan pimpinan pencipta arsip
Peraturan pemerintah provinsi
Peraturan pemerintah kota / kabupaten
Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada . . . sesuai dengan tingkatannya
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Pencipta arsip
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kota / Kabupaten
Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan secara terkoordinasi dengan . . .
Dewan Perwakitan rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Pencipta arsip
Pemerintah Provinsi
pemerintah Kota / Kabupaten
Penetapan keterbukaan arsip statis oleh lembaga kearsipan dengan beberapa pertimbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan . . .
Peraturan Kepala ANRI
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan pimpinan pencipta arsip
Peraturan pemerintah provinsi
Peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten
Bab 6 UU No 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi
Sanksi Administrasi
Organisasi Profesi & Peran Masyarakat
Bab 7 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi
Sanksi Administrasi
Organisasi Profesi & Peran Serta Masyarakat
Bab 8 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi
Sanksi Administratif
Oraganisasi Profesi & Peran Serta Masyarakat
Pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya disebut . . .
Pengelolaan Arsip Statis
Pengelolaan Arsip Statis
Autentikasi Arsip Statis
Sertifikasi Arsip Statis
Semua Salah
Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan . . .
Peraturan ANRI
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Lembaga Kearsipan
Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukung . . .
Peraturan
Pembuktian
Pemerintah
Pencipta Arsip
Pimpinan
Dukungan pembuktian adalah usaha-usaha penelusuran dan pengungkapan serta pengujian terhadap arsip . . .
Yang akan disimpan
Yang akan diverifikasi
Yang akan diautentifikasi
Yang akan dipindahkan
Yang akan dimusnahkan
Lembaga kearsipan harus menjaga netralitasnya dalam penetapan autensitas dan tidak menyadarkan pembuktian pada instansi dan/atau pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang mencederai kualitas pembuktian, dalam hal ini lembaga kearsipan harus menjaga . . .
Kapabilitas dan kompetensinya
Kemandirian dan integritasinnya
Kapabilitas dan kemandiriannya
Kapabilitas dan integrasinya
Kompetensi dan integritasnya
Pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh . . .
Pemerintah
Pemerintah Daerah
ANRI
Pemerintah & Pemerintah Daerah
Pemerintah & ANRI
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan dapat diwujudkan dalam ruang lingkup . . .
Pengelolaan arsip
Penyelamatan arsip
Penggunaan arsip
Pendidikan dan pelatihan kearsipan
Semua Benar
Menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .
Pengelolaan arsip
Penyelamatan arsip
Penggunaan arsip
Penyediaan Sumber Pendukung Arsip
Penyelenggaraan Diklat Kearsipan
Menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .
Pengelola arsip
Penyelamatan arsip
Penggunaan arsip
Penyediaan Sumber Pendukung Arsip
Penyelenggaraan Diklat Kearsipan
Melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .
Pengelolaan arsip
Penyelamatan arsip
Penggunaan arsip
Penyediaan Sumber Pendukung Arsip
Penylenggaraan Diklat Kearsipan
Pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai dengan prosedur yang benar, merupakan peran serta masyarakat dalam . . .
Pengelolaan arsip
Penyelamatan arsip
Penggunaan arsip
Penyediaan Sumber Pendukung Arsip
Penyelanggaraan Diklat Kearsipan
Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori . . .
DPA
Umum
Khusus
Terjaga
Penting
Menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, merupakan salah satu peran masyarakat dalam . . .
Pengelolaan Arsip
Penyelamatan Arsip
Penggunaan Arsip
Penyediaan Sumber Pendukung Arsip
Penyelenggaraan Diklat Kearsipan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis , dalam kasus Pencipta Arsip tidak memiliki JRA , maka mendapat sanksi administrasi berupa . . .
Penurunan gaji
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan Pangkat
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Lembaga Kearsipan tidak melalukan pengelolaan Pengelolaan Arsip Statis dan tidak membuat DPA, maka mendaat sanksi administratif berupa . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan gaji
Penurunan Pangkat
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis , dalam kasus Pencipta Arsip tidak memiliki JRA dan/atau Lembaga Kearsipan tidak melakukan pengelolaan arsip statis dan pembuatan DPA, maka mendapat sanksi administrasi berupa . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat
Penurunan gaji
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Program Arsip Vital , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan gaji
Penurunan pangkat
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Lembaga Kearsipan tidak menjamin kemudahan akses Arsip Statis , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan gaji
Penurunan pangkat
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Program Arsip Vital dan/atau Lembaga kearsipan tidak menjamin kemudahan akses Arsip Statis , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat
Penurunan gaji
Pembebasan dari jabatan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak membuat Tata naskah dinas, Klasifikasi arsip, JRA, sistem klasifikasi keamanan & akses , maka dikenai sanksi administratif berupa . . .
Penurunan Gaji
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan Pangkat
Pembebasan dari Jabatan
Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus Pencipta Arsip tidak menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan/atau tidak melakukan pengelolaan Arsip terjaga, maka dikenai sanksi administratif berupa . . .
Penundaan kenaikan pangkat
Penundaan kenaikan gaji
Penurunan gaji
Penurunan pangkat
Pembebasab dari jabatan
Apabila selama 6 bulan kedua tidak melakukan perbaikan setelah teguran tertulis, dalam kasus :
1) Pencipta Arsip tidak membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, Sistem klasifikasi keamanan dan akses
2) Pencipta arsip tidak menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak
3) Pencipta arsip tidak melakukan pengelolaan Arsip terjaga
Maka dikenai sanksi administratif berupa . . . . . .
Penundaan kenaikan gaji
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat
Penurunan gaji
Pembebasan dari jabatan
Bab 11 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peraliahan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penutup
Bab 10 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penutup
Bab 9 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan membahas mengenai . . .
Pengelolaan Arsip Dinamis
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penutup
Ketentuan Pidana berupa denda, dalam UU No 43 Tahun 2009 adalah antara besaran . . .
5.000.000 - 100.000.000
10.000.000 - 150.000.000
20.000.000 - 300.000.000
25.000.000 - 500.000.000
50.000.000 - 750.000.000
Ketentuan Pidana berupa penjara, dalam UU No 43 Tahun 2009 adalah antara waktu . . .
1 tahun - 3 tahun
1 tahun - 5 tahun
1 tahun - 10 tahun
3 tahun - 10 tahun
3 tahun - 15 tahun
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Setiap orang, Petugas atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud beberapa pasal UU No. 43 Tahun 2009 akan dikenai pidana berupa, kecuali . . .
Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta
Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Setiap orang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain diluar yang telah ditentukan, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 53tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Semua Salah
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamananan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 125 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang berhak, akan dikenai pidana berupa . . .
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 125 juta
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 25 juta
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Ketentuan terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, maka mengikuti ketentuan Undang-Undang ini . . .
Sejak diundangkan
Sebelum diundangkan
Berdasarkan Kategori Arsip
Semua Benar
Semua Salah
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan . . .
ANRI
Pemerintah
Pelaksanaan Baru
Kearsipan
Pelaksana Arsip
Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama . . . terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
1 (satu) tahun
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
Peraturan Kepala ANRI yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama . . . terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
1 (satu) tahun
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
Undang-Undang ini (UU No. 43 Tahun 2009) mulai berlaku pada tanggal . . .
Diundangkan
Disahkan
Dibuat
Disusun
Diagendakan
Pada saat UU No. 43 tahun 2009 ini berlaku, maka UU sebelumnya . . .
Tetap berlaku
Tetap berlaku dengan syarat
Tetap berlaku sebagai perbandingan
Dicabut tapi tetap berlaku
Dicabut dan tidak berlaku
Undang-Undang sebelum berlakunya UU No. 43 tahun 2009 adalah . . .
UU No. 7 tahun 1971
UU No. 48 Tahun 2014
UU No. 13 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 10 tahun 2004
UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan terdiri dari beberapa Bab . . .
10 Bab
11 Bab
12 Bab
13 Bab
14 Bab
UU No. 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan disahkan oleh . . .
Presiden
Menteri
DPR
Kepal ANRI
Sekretariat Negara
UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan diundangkan oleh menteri . . .
Hukum dan HAM
Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan
Sekretaris Negara
Pada tanggal berapa UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan disahkan dan diundangkan . . .
20 Oktober 2009
21 Oktober 2009
22 Oktober 2009
23 Oktober 2009
24 Oktober 2009
