WorksheetsPenyetoran, Penagihan, Pengembalian, Keberatan, sanksi 1
Total questions: 35
Worksheet time: 26mins
Salah satu penerimaan Negara dalam rangka ekspor, yaitu ...
bea masuk tindakan pengamanan
bunga atas bea masuk dan bunga atas denda administrasi pabean
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai
denda administrasi ekspor selain bea keluar
Salah satu penerimaan Negara dalam rangka impor, yaitu ...
bunga penagihan PPN
denda administrasi bea keluar
bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar
PPh Pasal 21
Orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan, disebut sebagai ...
Wajib Bayar
Wajib Setor
Wajib Pajak
Bendaharawan Penerimaan
Setelah Wajib Bayar melakukan Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah menerima ...
kode Billing
respon Billing
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Credit Advice
Tindakan yang diambil oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penetapan atau Keputusan dalam rangka memulihkan hutang pajak/kekurangan tagihan pajak/denda administratsi/bunga yang timbul berdasarkan ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku, disebut ...
Penagihan Aktif
Penagihan Jabatan
Penagihan Penerimaan
Penagihan Administratif
Surat tagihan untuk melaksanakan penagihan diterbitkan sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean paling lambat ...
60 (enam puluh) hari
60 (enam puluh) hari kerja
7 (tujuh) hari
7 (tujuh) hari kerja
Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Surat Teguran apabila Penanggung belum melakukan pelunasan paling lama ...
60 (enam puluh) hari
60 (enam puluh) hari kerja
7 (tujuh) hari
7 (tujuh) hari kerja
Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Surat Paksa, apabila Penanggung belum melakukan pelunasan sejak tanggal penerbitan Surat Teguran paling lambat ...
21 (dua puluh satu) hari
21 (dua puluh satu) hari kerja
60 (enam puluh) hari
60 (enam puluh) hari kerja
Pemberitahuan Surat Paksa, kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh ...
Bendaharawan Penerimaan
Bendaharawan Penagihan
Juru Paksa Bea Cukai
Juru Sita Bea Cukai
Untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer, Surat Paksa akan diberitahukan kepada ...
komisaris, pemegang saham pengendali atau mayoritas
kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab
direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan
orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha
Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, apabila Penanggung Bea Masuk belum melakukan pelunasan sampai lewat batas waktu Surat Paksa paling lama ...
1 X 24
2 X 24
7 hari
7 hari kerja
Sanksi Aministrasi Berupa Denda untuk pengangkut Barang Impor yang terlambat menyerahkan inward manifes , dikenakan berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir. Untuk pelanggaran ke-4, denda akan dikenakan sebesar ...
Rp 10.000.000
Rp 20.000.000
Rp 50.000.000
Rp 70.000.000
Importir yang melakukan pelanggaran karena terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
2% X lamanya impor X BM yang seharusnya dibayar
25% dari BM yang seharusnya dibayar
50% dari BM yang seharusnya dibayar
100% dari BM yang seharusnya dibayar
Sanksi Aministrasi Berupa Denda Dalam Presentase Tertentu Minimum Sampai Maksimum Dari Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, apabila kekurangan pembayaran di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk yang telah dibayar yang dikenakan denda sebesar ...
125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea rnasuk
Sanksi Aministrasi Berupa Denda Dalam Presentase Tertentu Minimum Sampai Maksimum Dari Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, apabila kekurangan pembayaran di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk yang telah dibayar yang dikenakan denda, maka dikenakan denda sebesar ...
225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 80 (delapan puluh) persen sampai dengan 100%, dikenakan denda sebesar ...
200 (dua ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
300 (tiga ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
400 (empat ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
500 (lima ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar, KECUALI ...
kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan
kekurangan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak
kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan untuk dan atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendaharawan Umum Negara atau kuasanya berdasarkan Keputusan Pengembalian untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk, disebut ...
Surat Perintah Pencairan Dana
Surat Perintah Membayar
Surat Perintah Pengembalian Penerimaan
Surat Perintah Pencairan Penerimaan
Atas permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pelayanan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama ...
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
Orang pribadi atau badan hukum dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama ...
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan
60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean
60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan
Orang yang mengajukan keberatan tidak wajib menyerahkan jaminan bila ...
telah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai
merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya
masih berada di kawasan pabean
tagihan belum dilunasi
Direktur Jenderal memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama ...
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan
60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pengajuan keberatan
60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengajuan keberatan
Apabila permohonan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu paling lama ...
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima surat uraian banding
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan PIB
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat uraian banding
Atas putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh wajib pajak ke Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu ...
60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diterima oleh para pihak
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diterima kepada para pihak
Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibankewajibannya disebut juga ...
Customs Bonds
Bank Garansi
Corporate Guarantee
Indonesia EximBank
Penggunaan Corporate guarantee sebagai jaminan dalam keperluan kepabeanan dapat digunakan oleh ....
Importir Produsen
Autorized Economic Operator
Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan BKPM
Importir yang menggunakan Certificate of Origin
Perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara dapat menggunakan jaminan ...
Jaminan perusahaan penjaminan
Corporate guarantee
Jaminan tertulis
Customs Bonds
Penjamin (surety) atau Terjamin harus mencairkan Jaminan apabila diminta oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama ...
6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan
6 (enam) hari kerja sejak tanggal surat pencairan Jaminan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pencairan Jaminan
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean dalam jangka waktu ...
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang ditunjuk
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean dari Penyelenggara Pos yang ditunjuk
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman
60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanyapersetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya yang merupakan ...
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor dan telah dimuat ke sarana pengangkut
barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor
barang yang tidak dikeluarkan dari TPS yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pencabutan izin
Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, akan ...
dinyatakan sebagai barang dikuasai negara
dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara
diusulkan untuk masuk ke dalam daftrar lelang
diusulkan untuk dimusnahkan dalam pengawasan pejabat Bea dan Cukai
Barang yang dilarang atau dibatasi yang dinyatakan dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan secara tidak benar, kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan penyelesaian lain atas barang tersebut disebut ...
Barang tidak dikuasai
Barang yang dikuasai negara
Barang Milik Negara
Barang Dalam Penguasaan Negara
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP akan menjadi ...
Barang Tidak Dikuasai
Barang Dikuasai Negara
Barang Milik Negara
Barang Dirampas Negara
Sisa hasil Lelang, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu ...
7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan
7 (tujuh) hari setelah tanggal keputusan hasil pelelangan
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pelelangan
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal keputusan hasil pelelangan
Dalam hal barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang, maka diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan ...
Penyelesaian oleh pemiliknya
Ekspor kembali
Penghapusan
Pemusnahan
