Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penyetoran, Penagihan, Pengembalian, Keberatan, sanksi 1

Total questions: 35

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

Salah satu penerimaan Negara dalam rangka ekspor, yaitu ...

a)

bea masuk tindakan pengamanan

b)

bunga atas bea masuk dan bunga atas denda administrasi pabean

c)

sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai

d)

denda administrasi ekspor selain bea keluar

2.

Salah satu penerimaan Negara dalam rangka impor, yaitu ...

a)

bunga penagihan PPN

b)

denda administrasi bea keluar

c)

bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar

d)

PPh Pasal 21

3.

Orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan, disebut sebagai ...

a)

Wajib Bayar

b)

Wajib Setor

c)

Wajib Pajak

d)

Bendaharawan Penerimaan

4.

Setelah Wajib Bayar melakukan Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah menerima ...

a)

kode Billing

b)

respon Billing

c)

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

d)

Credit Advice

5.

Tindakan yang diambil oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penetapan atau Keputusan dalam rangka memulihkan hutang pajak/kekurangan tagihan pajak/denda administratsi/bunga yang timbul berdasarkan ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku, disebut ...

a)

Penagihan Aktif

b)

Penagihan Jabatan

c)

Penagihan Penerimaan

d)

Penagihan Administratif

6.

Surat tagihan untuk melaksanakan penagihan diterbitkan sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean paling lambat ...

a)

60 (enam puluh) hari

b)

60 (enam puluh) hari kerja

c)

7 (tujuh) hari

d)

7 (tujuh) hari kerja

7.

Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Surat Teguran apabila Penanggung belum melakukan pelunasan paling lama ...

a)

60 (enam puluh) hari

b)

60 (enam puluh) hari kerja

c)

7 (tujuh) hari

d)

7 (tujuh) hari kerja

8.

Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Surat Paksa, apabila Penanggung belum melakukan pelunasan sejak tanggal penerbitan Surat Teguran paling lambat ...

a)

21 (dua puluh satu) hari

b)

21 (dua puluh satu) hari kerja

c)

60 (enam puluh) hari

d)

60 (enam puluh) hari kerja

9.

Pemberitahuan Surat Paksa, kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh ...

a)

Bendaharawan Penerimaan

b)

Bendaharawan Penagihan

c)

Juru Paksa Bea Cukai

d)

Juru Sita Bea Cukai

10.

Untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer, Surat Paksa akan diberitahukan kepada ...

a)

komisaris, pemegang saham pengendali atau mayoritas

b)

kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab

c)

direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan

d)

orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha

11.

Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, apabila Penanggung Bea Masuk belum melakukan pelunasan sampai lewat batas waktu Surat Paksa paling lama ...

a)

1 X 24

b)

2 X 24

c)

7 hari

d)

7 hari kerja

12.

Sanksi Aministrasi Berupa Denda untuk pengangkut Barang Impor yang terlambat menyerahkan inward manifes , dikenakan berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir. Untuk pelanggaran ke-4, denda akan dikenakan sebesar ...

a)

Rp 10.000.000

b)

Rp 20.000.000

c)

Rp 50.000.000

d)

Rp 70.000.000

13.

Importir yang melakukan pelanggaran karena terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar ...

a)

2% X lamanya impor X BM yang seharusnya dibayar

b)

25% dari BM yang seharusnya dibayar

c)

50% dari BM yang seharusnya dibayar

d)

100% dari BM yang seharusnya dibayar

14.

Sanksi Aministrasi Berupa Denda Dalam Presentase Tertentu Minimum Sampai Maksimum Dari Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, apabila kekurangan pembayaran di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk yang telah dibayar yang dikenakan denda sebesar ...

a)

125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

b)

150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

c)

175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

d)

200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea rnasuk

15.

Sanksi Aministrasi Berupa Denda Dalam Presentase Tertentu Minimum Sampai Maksimum Dari Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, apabila kekurangan pembayaran di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk yang telah dibayar yang dikenakan denda, maka dikenakan denda sebesar ...

a)

225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

b)

250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

c)

300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

d)

600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

16.

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 80 (delapan puluh) persen sampai dengan 100%, dikenakan denda sebesar ...

a)

200 (dua ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar

b)

300 (tiga ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar

c)

400 (empat ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar

d)

500 (lima ratus) persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar

17.

Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar, KECUALI ...

a)

kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan

b)

kekurangan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

c)

kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak

d)

kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

18.

Surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan untuk dan atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendaharawan Umum Negara atau kuasanya berdasarkan Keputusan Pengembalian untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk, disebut ...

a)

Surat Perintah Pencairan Dana

b)

Surat Perintah Membayar

c)

Surat Perintah Pengembalian Penerimaan

d)

Surat Perintah Pencairan Penerimaan

19.

Atas permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pelayanan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama ...

a)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima

b)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan

c)

30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima

d)

30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan

20.

Orang pribadi atau badan hukum dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama ...

a)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

b)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan

c)

60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

d)

60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan

21.

Orang yang mengajukan keberatan tidak wajib menyerahkan jaminan bila ...

a)

telah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai

b)

merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya

c)

masih berada di kawasan pabean

d)

tagihan belum dilunasi

22.

Direktur Jenderal memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama ...

a)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan

b)

60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan

c)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pengajuan keberatan

d)

60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengajuan keberatan

23.

Apabila permohonan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu paling lama ...

a)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan

b)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima surat uraian banding

c)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan PIB

d)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat uraian banding

24.

Atas putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh wajib pajak ke Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu ...

a)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak

b)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diterima oleh para pihak

c)

90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak

d)

90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diterima kepada para pihak

25.

Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibankewajibannya disebut juga ...

a)

Customs Bonds

b)

Bank Garansi

c)

Corporate Guarantee

d)

Indonesia EximBank

26.

Penggunaan Corporate guarantee sebagai jaminan dalam keperluan kepabeanan dapat digunakan oleh ....

a)

Importir Produsen

b)

Autorized Economic Operator

c)

Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan BKPM

d)

Importir yang menggunakan Certificate of Origin

27.

Perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara dapat menggunakan jaminan ...

a)

Jaminan perusahaan penjaminan

b)

Corporate guarantee

c)

Jaminan tertulis

d)

Customs Bonds

28.

Penjamin (surety) atau Terjamin harus mencairkan Jaminan apabila diminta oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama ...

a)

6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan

b)

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan

c)

6 (enam) hari kerja sejak tanggal surat pencairan Jaminan

d)

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pencairan Jaminan

29.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean dalam jangka waktu ...

a)

30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang ditunjuk

b)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean dari Penyelenggara Pos yang ditunjuk

c)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman

d)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanyapersetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman

30.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya yang merupakan ...

a)

barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor

b)

barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor dan telah dimuat ke sarana pengangkut

c)

barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor

d)

barang yang tidak dikeluarkan dari TPS yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pencabutan izin

31.

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, akan ...

a)

dinyatakan sebagai barang dikuasai negara

b)

dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara

c)

diusulkan untuk masuk ke dalam daftrar lelang

d)

diusulkan untuk dimusnahkan dalam pengawasan pejabat Bea dan Cukai

32.

Barang yang dilarang atau dibatasi yang dinyatakan dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan secara tidak benar, kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan penyelesaian lain atas barang tersebut disebut ...

a)

Barang tidak dikuasai

b)

Barang yang dikuasai negara

c)

Barang Milik Negara

d)

Barang Dalam Penguasaan Negara

33.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP akan menjadi ...

a)

Barang Tidak Dikuasai

b)

Barang Dikuasai Negara

c)

Barang Milik Negara

d)

Barang Dirampas Negara

34.

Sisa hasil Lelang, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu ...

a)

7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan

b)

7 (tujuh) hari setelah tanggal keputusan hasil pelelangan

c)

90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pelelangan

d)

90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal keputusan hasil pelelangan

35.

Dalam hal barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang, maka diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan ...

a)

Penyelesaian oleh pemiliknya

b)

Ekspor kembali

c)

Penghapusan

d)

Pemusnahan