WorksheetsK3
Total questions: 14
Worksheet time: 7mins
Apa kepanjangan dari K3 ?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesejahteraan dan Kesehatan Kerja
Kekuatan, Kesehatan dan Kesejahteraan
Kehidupan, Keselamatan dan Kesehatan
K3 dapat melakukan pencegahan & pemberantasan penyakit akibat...
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut, kecuali:
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah, kecuali:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan keselamatan kerja.
suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kesehatan kerja.
suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan peluang kerja.
suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.
Undang-Undang yang mengatur dengan tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, adalah:
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Undang- Undang yang menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja , adalah:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Menurut Hadiningrum, apakah pengertian K3?
Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami keganjilan.
Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kejadian.
Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar mesin tidak mengalami kecelakaan.
Berikut adalah fungsi dari K3, kecuali:
Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
Sebagai inspirasi dalam mengerjakan pekerjaan, agar bisa berimprovisasi ketika bekerja
Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.
Berikut adalah tujuan dari K3, kecuali:
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
Menciptakan sistem kerja yang aman.
Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
Membantu para pekerja agar minimal dalam bekerja
Apakah peran dari K3?
Menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja
Menjamin setiap tenaga kerja mendapat alat kesehatan dan keselamatan selama bekerja
Menjamin setiap tenaga kerja mendapat makanan kesehatan dan keselamatan selama bekerja
Menjamin setiap tenaga kerja mendapat ilmu kesehatan dan keselamatan selama bekerja
Yang dimaksud dengan prosedur K3, adalah:
proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap keluarga pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja divisi keamanan demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja divisi ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk, kecuali:
Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib
Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja
Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja
Memastikan setiap pekerja memahami tidak pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
Undang-Undang yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja, adalah:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
