Font size
WorksheetsPengangkatan Adminkes
Total questions: 21
Worksheet time: 15mins
Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.
Definisi tersebut BENAR
Definisi tersebut SALAH
Instansi pembina Administrator Kesehatan yaitu
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Agama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Kesehatan
Unit Pembina Administrator Kesehatan yaitu
(a)
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang:
a) administrasi pelayanan, b) perijinan, c) akreditasi dan d) sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan,
merupakan TUGAS POKOK administrator kesehatan
BENAR
SALAH
Dibawah ini regulasi yang mengatur Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya yaitu...
KEPMENPAN Nomor 139 TAHUN 2003
KEPMENPAN Nomor 42 TAHUN 2000
KEPMENPAN Nomor 07 TAHUN 2008
KEPMENPAN Nomor 17 TAHUN 2000
Keputusan Bersama yang mengatur mengenai Administrator Kesehatan yaitu
KEPUTUSAN BERSAMA Menteri Kesehatan Nomor .... Tahun .... dan Nomor .... Tahun .... , Tanggal 30 Maret 2001
(a)
BUP Administrator Kesehatan bisa dipelajari pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
BENAR
SALAH
Berikut ini golongan Administrator Kesehatan yang masuk ke dalam Jenjang Jabatan Pertama yaitu:
III/b
III/a
III/d
III/c
III/e
Berikut ini golongan Administrator Kesehatan yang masuk ke dalam Jenjang Jabatan Muda yaitu:
III/b
III/a
III/d
III/c
III/e
Berikut ini golongan Administrator Kesehatan yang masuk ke dalam Jenjang Jabatan Madya yaitu:
III/c
III/c
IV/a
IV/b
IV/c
Berikut urutan jenjang jabatan Administrator Kesehatan yang benar:
Muda-Madya-Pertama
Muda-Pertama-Madya
Pertama-Muda-Madya
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Pertama gol. III/a.
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Pertama gol. III/b
(a)
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Muda gol. III/c
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Muda gol. III/d
(a)
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Madya gol. IV/a
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Madya gol. IV/b
Dibutuhkan pemenuhan angka kredit sebesar ... untuk menjadi Adminkes Ahli Madya gol. IV/c
(a)
BUP Adminkes Ahli Pertama yaitu
58 tahun
59 tahun
60 tahun
61 tahun
62 tahun
BUP Adminkes Ahli Muda yaitu
58 tahun
59 tahun
60 tahun
61 tahun
62 tahun
BUP Adminkes Ahli Madya yaitu
58 tahun
59 tahun
60 tahun
61 tahun
62 tahun
Syarat pengangkatan pertama:
1) Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang kesehatan;
2) Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a;
3) Diklat fungsional tk . ahli;
4) Tersedia formasi;
5) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
syarat-syarat tersebut dibutuhkan untuk diangkat menjadi
Adminkes Ahli Muda
Adminkes Ahli Pertama
Adminkes Ahli Madya
Apakah perlu memenuhi syarat pengangkatan pertama agar seseorang bisa mengajukan perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Adminkes Ahli Madya?
Ya
Tidak
Salah satu syarat agar dapat diangkat menjadi Adminkes Ahli Madya yaitu...
Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 5 tahun;
Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 4 tahun;
Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 3 tahun;
Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 2 tahun;
Salah satu syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Adminkes Ahli Madya yaitu...
Berusia paling tinggi 6 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir
Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir
Berusia paling tinggi 4 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir
Berusia paling tinggi 3 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir
