wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test - PBJ Pemerintah pada Masa Darurat Covid-19

Total questions: 15

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait pengadaan khusus tercantum dalam Pasal?

a)

Pasal 60

b)

Pasal 62

c)

Pasal 59

d)

Pasal 65

2.

Keadaan Darurat yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 meliputi hal-hal dibawah ini, kecuali:

a)

Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

b)

Pemberian bantuan kepada negara lain.

c)

Pemberlakukan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan WNI di luar negeri.

d)

Bendana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial.

3.

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak dilakukan pada pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat sesuai dengan SE 3/2020, kecuali:

a)

Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penyampaian dan evaluasi dokumen kualifikasi, pembuktian kualifikasi.

b)

Penerbitan Surat Pesanan, Pelaksanaan pekerjaan, Perhitungan hasil Pekerjaan dan Serah terima hasil pekerjaan.

c)

Undangan Prakualifikasi, Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi.

d)

Pemesanan pada Katalog elektronik, negosiasi teknis dan harga.

4.

Solusi yang dapat dilakukan pada masa perencanaan/persiapan pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa di masa darurat COVID-19, diantaranya adalah:

a)

Pelaksanaan kontrak dapat diadendum untuk dihentikan sementara dan dapat dilakukan adendum perubahan waktu pelaksanaan setelah keadaan kondusif.

b)

Dalam hal PPK tidak meyakini bahwa pelaksanaan kontrak dapat dilanjutkan oleh pemenang, maka proses pemilihan yang telah berjalan dapat dinyatakan batal.

c)

Dapat menggunakan harga yang ada di pasar saat ini, namun apabila pengadaan yang akan dilakukan nilai urgensinya tidak tinggi, maka lebih baik ditunda terlebih dahulu karena dikhawatirkan harga saat ini adalah harga yang sedang melambung sehingga dapat melebihi pagu.

d)

Dalam proses pemilihan/tender pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan maka dapat tetap berjalan seperti biasa.

5.

Bahwa dalam rangka memastikan kewajaran harga setelah dilakukannya pembayaran, berdasarkan SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020, PPK dapat melakukan:

a)

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara swakelola.

b)

Permintaan kepada penyedia untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang dan melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima.

c)

Pembayaran dengan uang muka atas setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

d)

Permintaan audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

6.

Penyelesaian pembayaran dalan tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:

a)

Perencanaan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; penyelesaian pengadaan.

b)

Kontrak, pembayaran; dan post audit.

c)

Identifikasi kebutuhan barang/jasa; analisi ketersediaan sumber daya; dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.

d)

Penerbitan SPPBJ; pemeriksaan bersama dan rapat persiapan; serah terima lapangan.

7.

Berikut ini adalah beberapa resiko yang dapat terjadi pada tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, kecuali:

a)

Nilai total pengadaan lebih besar dari anggaran yang tersedia setelah refocussing.

b)

Identifikasi kebutuhan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

c)

Pengadaan barang/jasa yang direncanakan tidak terkait dengan penanganan COVID-19.

d)

Kriteria penyedia yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8.

Kementerian Sehat Selalu akan melaksanakan pengadaan alat tes swab sebanyak 2.000.000 set alat tes swab. Pengadaan tersebut direncanakan dilakukan oleh 2 penyedia barang yang telah menyampaikan penawaran dengan merk yang berbeda. Kebutuhan alat tes swab ini sudah mempertimbangkan kapasitas mesin/alat lab yang ada dan capaian rata-rata pengujian per hari (kapasitas SDM). Dari informasi pada studi kasus ini, kita perlu melakukan pengujian pada tahapan proses bisnis:

a)

Pembuatan kontrak.

b)

Pelaksanaan pekerjaan.

c)

Identifikasi kebutuhan.

d)

Serah terima hasil pekerjaan.

9.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa darurat COVID-19 dapat dilaksanakan secara swakelola. Meskipun dilakukan secara swakelola, dapat terjadi resiko-resiko yang perlu di deteksi. Salah satu resiko utama yang dapat terjadi yaitu:

a)

Pelaksana yang ditunjuk tidak mempunyai kemampuan yang memadai

b)

Jumlah yang diterima, spesifikasi barang, dan atau waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak

c)

RAB tidak memadai atau tidak sesuai dengan ketentuan

d)

Semua Benar

10.

Berikut adalah beberapa bukti yang dibutuhkan untuk menentukan tingkat tidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang/jasa, kecuali:

a)

Nilai margin yang yang diminta penyedia barang

b)

Invoice dari produsen, invoice dari sewa gedung, airway bill, pemberitahuan impor

c)

Jenis atau merk barang yang direkomendasikan oleh WHO

d)

Harga jual barang yang identik yan berasal dari pabrik/produsen yang sama oleh penyedia barang yang sama kepada pihak lain pada saat yang sama

11.

Berdasarkan Peratiran LKPP No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, terdapat beberapa tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang dapat digantikan dengan surat pesanan yaitu:

a)

Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Perhitungan hasil pekerjaan – Serah terima hasil pekerjaan

b)

Penerbitan SPPBJ – Pelaksanaan pekerjaan – Serah terima lapangan – Serah terima hasil pekerjaan

c)

Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Serah terima lapangan – Penerbitan SPMK arau SPP

d)

Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Serah terima lapangan – Perhitungan hasil pekerjaan

12.

Pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat meliputi keadaan darurat pada bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 bahwa keadaan darurat bencana alam, bencana non-alan dan/atau bencana sosial tersebut juga meliputi kondisi pada saat:

a)

Pembangunan konstruksi secara permanen

b)

Penyelesaian pekerjaan yang melewati keadaan darurat

c)

Siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan

d)

Pelaksaanan pengadaan barang dari luar negeri

13.

Salah satu resiko yang dapat terjadi pada saat proses bisnis distribusi dari hasil pengadaan ke end user pada pengadaan dalam masa darurat COVID-19 yang perlu mendapatkan perhatian adalah:

a)

Barang yang dibeli atau diadakan tidak terkait dengan penanganan COVID-19

b)

Barang hasil pengadaan tidak didistribuskan sesuai dengan rencana kebutuhan

c)

Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan

d)

Rencana Anggaran Biaya tidak memadai atau tidak sesuai dengan ketentuan

14.

Berikut ini adalah beberapa tahapan proses bisnis perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa, kecuali:

a)

Penetapan cara pengadaan barang/jasa

b)

Identifikasi kebutuhan

c)

Pembuatan kontrak

d)

Analisis ketersediaan sumber daya

15.

Tahapan proses bisnis PBJ dalam penanganan COVID-19 terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian pembayaran dan distribusi ke End User. Pada setiap tahapan tersebut terdapat resiko-resiko yang menjadi red flag yang perlu untuk diperhatikan oleh auditor maupun penegak hukum. Dalam tahapan penyelesaian pembayaran pun terdapat resiko yang perlu dimitigasi yaitu:

a)

Resiko apabila kriteria pentedia yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

b)

Resiko adanya kemahalan harga pengadaan dan dokumen pembentuk harga tidak diberikan oleh penyedia secara lengkap

c)

Resiko bahwa RAB tidak sesuai dengan ketentuan

d)

Resiko administrasi pertanggungjawaban tidak tertib