NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPre Test Pelatihan Restrukturisasi Kredit
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Dari pengertian dibawah ini, mana yang merupakan pengertian dari Kredit Bermasalah menurut POJK No. 40/POJK.3/2019 :
a)
Kredit yang tidak memenuhi satu atau lebih kriteria yang terdapat dalam sistem penilaian kredit Perbankan.
b)
Kredit yang memenuhi satu atau lebih kriteria yang terdapat dalam sistem penilaian kredit Perbankan.
c)
Kredit yang tidak memenuhi banyak atau satu kriteria yang terdapat dalam sistem penilaian kredit Perbankan.
d)
Kredit yang memenuhi banyak atau satu kriteria yang terdapat dalam sistem penilaian kredit Perbankan.
2.
Istilah dibawah ini, mana yang paling tepat merupakan bagian dari Penyelamatan Kredit :
a)
Memutus hubungan dengan debitur, Restrukturisasi, Rescheduling
b)
Memutus hubungan dengan debitur, Lelang Agunan, Penebusan Agunan
c)
Melanjutkan hubungan dengan debitur, Restrukturisasi, Rescheduling
d)
Melanjutkan hubungan dengan debitur, Lelang Agunan, Penebusan Agunan
3.
Istilah dibawah ini, mana yang paling tepat merupakan bagian dari Penyelesaian Kredit :
a)
Memutus hubungan dengan debitur, Restrukturisasi, Rescheduling
b)
Memutus hubungan dengan debitur, Lelang Agunan, Penebusan Agunan
c)
Melanjutkan hubungan dengan debitur, Restrukturisasi, Rescheduling
d)
Melanjutkan hubungan dengan debitur, Lelang Agunan, Penebusan Agunan
4.
Berapa lama jangka waktu persetujuan penebusan agunan sebagian?
a)
Maks 30 hari sejak tanggal surat persetujuan
b)
Maks 60 hari sejak tanggal surat persetujuan
c)
Maks 90 hari sejak tanggal surat persetujuan
d)
Maks 120 hari sejak tanggal surat persetujuan
5.
Berdasarkan PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, berapa lama maksimal hasil penilaian Appraisal Independen dapat digunakan untuk menentukan limit lelang?
a)
6 bulan
b)
12 bulan
c)
24 bulan
d)
Tidak ditentukan
6.
Pihak Bank Jatim bisa mengajukan gugatan perdata terhadap debiturnya melalui Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri setempat. Berapa nilai maksimal gugatan material pada Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019?
a)
Rp.200.000.000,-
b)
Rp.300.000.000,-
c)
Rp.400.000.000,-
d)
Rp.500.000.000,-
7.
Berapa maksimal jangka waktu yang dapat diberikan sejak Restrukturisasi Kredit untuk jenis Kredit Modal Kerja di Bank Jatim ?
a)
Max 4 Tahun ditambah Sisa Jangka Waktu
b)
4 Tahun
c)
Max 5 Tahun ditambah Sisa Jangka Waktu
d)
5 Tahun
8.
Dalam praktek Perbankan Restrukturisasi Kredit merupakan penyelamatan kredit bermasalah yang terdiri dari :
a)
Rescheduling, Reconditioning, Reaccounting, Management Assistency
b)
Reconditioning, Reconditioning, Reinssurance, Management Assistency
c)
Restructuring, Reconditioning, Rescheduling, Management Assistency
d)
Reaccounting, Reconditioning, Rescheduling, Management Assistency
9.
Dalam rangka pemberian keringanan bunga dan denda memiliki limit yang telah diatur dalam SK DIR No. 058/071/DIR/MR/SK tgl 26 Maret 2019, mana pernyataan yang tepat mengenai hal tersebut :
a)
Plafond Rp 10 M s/d Rp 25 M diputus oleh Dua Direktur Bidang
b)
Plafond Rp 5 M s/d Rp 10 M diputus oleh Satu Direktur Bidang
c)
Plafond Rp 3 M s/d Rp 5 M diputus oleh Pemimpin Divisi PPK
d)
Plafond Rp 3 M diputus oleh Pemimpin Cabang
10.
Berdasarkan aturan yang ada, prosentase pemberian keringanan bunga dan denda yang paling tepat adalah :
a)
Agunan mengkover kewajiban pokok+bunga maka dapat diberikan max 50% Keringanan bunga dan Denda dapat diberikan keringanan max 100% tidak melihat agunan
b)
Agunan telah habis atau tidak ada agunan kredit maka dapat diberikan max 75% Keringanan bunga dan Denda dapat diberikan keringanan max 100% tidak melihat agunan
c)
Agunan sama dengan kewajiban pokok maka dapat diberikan max 25% Keringanan bunga dan Denda dapat diberikan keringanan max 100% tidak melihat agunan
d)
Agunan telah habis atau tidak ada agunan kredit maka dapat diberikan max 100% Keringanan bunga dan Denda dapat diberikan keringanan max 50% tidak melihat agunan
11.
Debitur A hendak melakukan pelunasan pinjaman. Sisa outstanding pokok Rp 250.000.000,-, bunga Rp.50.000.000,-, denda Rp 2.500.000,-, hasil penilaian terakhir untuk seluruh agunannya adalah Rp.500.000.000,-, kreditnya sudah jatuh tempo lama. Debitur minta keringanan untuk bunga dan denda. Berapa maksimal keringanan bunga dan denda yang bisa diberikan?
a)
Bunga seluruhnya dan denda seluruhnya
b)
Bunga sebagian dan denda seluruhnya
c)
Bunga 75% dan denda sebagian
d)
Bunga sebagian dan denda sebagian
12.
Penebusan Agunan yang diajukan ke Kantor Pusat melalui Divisi PPK Analis Cabang melakukan Analisa dengan menggunakan Form BPD ?
a)
BPD 5.1
b)
BPD 4.1
c)
BPD 4.3
d)
BPD 1.6
13.
Hapus buku merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem perkreditan dalam suatu Bank dengan memindah bukukan kredit-kredit macet dari neraca intrakomtabel menjadi ekstrakomtabel. Aturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Hapus Buku adalah :
a)
PBI No. 15/14/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
b)
PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
c)
PBI No. 14/14/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
d)
PBI No. 15/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
14.
Bank Jatim sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan penjualan agunan melalui lelang yang dilakukan oleh:
a)
Balai Lelang
b)
DJKN
c)
KPKNL
d)
Pengadilan Negeri
15.
Pinjaman yang bisa dilakukan hapus buku otomatis oleh cabang yang kemudian dilaporkan pelaksanaannya kepada kantor pusat adalah :
a)
Pinjaman yang nilai agunannya lebih besar dari outstanding pokok dan bunga
b)
Pinjaman yang telah diajukan klaim asuransi
c)
Pinjaman yang debiturnya tidak diketahui keberadaannya
d)
Pinjaman yang agunannya telah habis terjual lelang
16.
Debitur yang bermasalah dan menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 90 hari mendapatkan Surat Peringatan dari Bank Jatim yang didalamnya berisi :
a)
Alamat pemilik jaminan
b)
Nilai penebusan jaminan
c)
Batas waktu bagi debitor untuk melakukan pembayaran
d)
Limit lelang
17.
Debitur B mempunyai rencana untuk menjual salah satu agunannya yang berupa tanah. Pinjamannya sebesar Rp.500.000.000,- dengan 2 agunan yaitu tanah berdasarkan taksasi terakhir nilai THLS Rp.300.000.000,- dan rumah dengan nilai THLS Rp.400.000.000,-. Nilai pengikatan masing-masing Rp275.000.000,- dan 350.000.000,-. Berapa nilai penebusan minimal untuk agunan tanah yang akan ditebus oleh debitur?
a)
Rp.300.000.000,-
b)
Rp.400.000.000,-
c)
Rp.275.000.000,-
d)
Rp.500.000.000,-
18.
Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019 mana yang benar dari penetapan kualitas kredit untuk pinjaman sampai dengan Rp.1 milyar sampai dengan 3 (tiga) kali periode bayar dibawah ini :
a)
Tetap sesuai dengan kolektibilitas sebelum restrukturisasi
b)
Paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang tergolong Diragukan atau Macet sebelum restrukturisasi
c)
Lancar untuk kredit yang tergolong Diragukan atau Macet sebelum restrukturisasi
d)
Lancar untuk kredit yang tergolong Dalam Perhatian Khusus sebelum restrukturisasi.
19.
Berapa biaya Provisi untuk realisasi kredit restrukturisasi debitur terdampak COVID19?
a)
0,5% dari plafon
b)
1% dari plafon
c)
2% dari plafon
d)
0% dari plafon
20.
Dalam rangka melakukan Hapus Buku Kredit Bermasalah dengan agunan aktiva tetap harus memenuhi salah satu persyaratan Khusus dibawah ini, yakni :
a)
Kredit telah berada pada Kualitas macet (Kolektibilitas 5)
b)
Pemilik Agunan/penjamin tidak mampu/tidak bersedia membantu langkah penyelesaian yang diusulkan Bank
c)
Agunan kredit pernah dilakukan proses penjualan dibawah tangan
d)
Telah dilakukan pencadangan CKPN 100%
Reset
