Font size
WorksheetsSKB Perindustrian (IUI,IUKI,dkk)
Total questions: 105
Worksheet time: 1hrs 14mins
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industry disebut….
Perusahaan
Manufaktur
Tempat Produksi
Pabrik
Industri
Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia disebut…
Pemodal Industri
Perusahaan Industri
Pembina Industri
Tenaga Kerja Industri
Pelaku Industri
Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri disebut ….
Pelaku Industri
Pemodal Industri
Pembina Industri
Perusahaan Kawasan Industri
Tenaga Kerja Industri,
Pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untiik memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen disebut ……..
Perizinan Terstruktur
Perizinan Awal
Perizinan Final
Perizinan Berusaha
Perizinan Tervalidasi
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi disebut…….
One Single Supporting
One Single Submission
One Single Selection
One Stable Supporting
One Stable Submission
Pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional disebut……
Komitmen
Kewajiban
Ketersediaan
Perjanjian
Persetujuan
Perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu disebut….
Pelaku Ekonomi
Pelaku Industri
Pelaku Usaha
Pelaksana Ekonomi
Pelaksana Kerja
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri disebut…..
Kawasan Ekonomi
Kawasan Manufaktur
Kawasan Terpadu
Kawasan Industri
Kawasan Perusahaan
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut…...
Lembaga Tata Ruang Wilayah
Lembaga Pengatur Industri
Lembaga OSS
Lembaga Perencanaan
Lembaga SOS
Izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri disebut….
Izin Pembangunan Manufaktur
Izin Usaha Industri
Izin Usaha Kawasan Industri
Izin Pembangunan sector ekonomi
Izin Membuka Usaha
Izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri……..
Izin Usaha Industri
Izin Usaha Kawasan Industri
Izin Pembangunan Manufaktur
Izin Pembangunan sector ekonomi
Izin Membuka Usaha
Izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan disebut…
Izin Perluasan Lahan
Izin Prinsip Industri
izin Perluasan Usaha Industri
Izin Usaha Industri
Izin Usaha Kawasan Industri
Fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri disebut…
Informasi Industri
Catatan Industri
Data Industri
Kesimpulan Industri
Data Usaha Industri
Fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenamya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri disebut…
Data Industri
Catatan Industri
Kesimpulan Industri
Informasi Industri
Data Kawasan Industri
Data terkait sektor Industri yang sewaktu-waktu dimintakan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri dan Pemsahaan Kawasan Industri disebut….
Data Industri
Data Lain
Informasi Industri
Catatan Industri,
Kesimpulan Industri
Resume Industri identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran disebut…
Nomor Induk Pelaku Ekonomi
Nomor Induk Pelaku Usaha
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Usaha
Nomor Induk Pengusaha
Tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri disebut….
Sistem Informasi Induk Nasional
Sistem informasi Institusi Nasional
Sistem Infomasi Institusi Negara
Sistem Informasi Industri Nasional
Sistem Informasi Industri Negara
Akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas disebut …..
Akun Sistem Informasi Induk Nasional
Akun Sistem Informasi Industri Nasional
Akun Sistem Informasi Industri Negara
Akun Sistem informasi Institusi Nasional,
Akun Sistem Infomasi Institusi Negara
Klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut …..
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Klasifikasi Baku Luas Industri (KBLI)
Klasifikasi Baku Lahan Industri (KBLI)
Klasifikasi Baku Lahan Usaha Indonesia (KBLI)
Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)
Surat yang menyatakan pemenuhan ketentuan bagi Perusahaan Industri untuk dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri disebut….
Surat Persetujuan
Surat Komitmen
Surat Berusaha Industri,
Surat Keterangan
Surat Izin Usaha
Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pembinaan Kawasan Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian disebut….
Dirjen Pembina Sektor Usaha Industri
Dirjen Pembangunan Kawasan Industri
Dirjen Sarana dan Prasarana Industri
Dirjen Pembina Usaha Industri
Dirjen Pembina Kawasan Industri
Berikut yang digunakan dalam Pelayanan Perizinan berusaha di sektor perindustrian dilaksanakan dengan menggunakan……. Secara integrasi.
SIINas dan IUKI
OSS dan SIINas
OSS dan IUI
OSS dan IUKI
IUI dan SIINas
Pak Hendra memiliki tugas untuk menetapkan siapa saja yang berhak memperoleh Akun SIINas dalam pelayanan perizinan berusaha di sektor perindustrin, Jabatan Pak Hendra adalah sebagai…
Kepala Dinas Kabupaten
Kepala Dinas Provinsi
Sekretaris Menteri
Menteri
Kepala Dirjen Pengawas Industri
Berikut yang termasuk kedalam Perizinan berusaha di sektor Perindustrian ialah…
Izin Perluasan dan Izin Penerbitan Usaha Industri
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan
Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
Izin Perluasan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
Berikut yang termasuk kedalam Klasifikasi Usaha Industri dalam penerbitan IUI, kecuali …
Salah Semua
IUI Sedang untuk Industri Sedang
IUI Besar untuk Industri Besar
IUI kecil untuk Industri kecil
IUI menengah untuk Industri Menengah
Hal yang menjadi pertimbangan dalam membuat klasifikasi usaha industry ialah…..
Luas Lahan dan Tenaga Kerja
Jumlah Produksi dan Nilai Investasi
Komoditi Jual dan Nilai Investasi
Jumlah Produksi dan Jumla Tenaga Kerja
Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi
Tenaga Kerja yang menjadi pertimbangan dalam klasifikas Usaha Industri ialah ……
Tenaga kerja tetap yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara tidak teratur
Tenaga kerja tetap yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
Tenaga kerja kontrak yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara tidak teratur
Tenaga kerja kontrak yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
Tenaga kerja tetap yang memperoleh penghasilan dalam jumlah sama secara teratur
Berikut yang Bukan termasuk dari Nilai Investasi dari suatu Usaha Industri ialah…
Sarana dan Prasarana Untuk kegiatan Industri
Mesin Peralatan
Nilai Bangunan,
Nilai Tanah
Modal Industri
Penghitungan Nilai tanah/bangunan (Nilai Investasi) untuk tanah/bangunan yang dimiliki sendiri oleh pemilik IUI yaitu dihitung berdasarkan …
Nilai jual obyek pajak pada tahun yang bersangkutan
Nilai jual subyek pajak pada tahun yang akan datang
Nilai jual subyek pajak pada tahun yang bersangkutan
Nilai jual obyek pajak pada tahun yang akan datang
Nilai jual obyek pajak pada tahun yang akan datang
Penghitungan Nilai tanah/bangunan (Nilai Investasi) untuk tanah/bangunan yang TIDAK dimiliki sendiri oleh pemilik IUI yaitu dihitung berdasarkan …
Nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan adanya IUKI
Nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan adanya IUI
Nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan komitmen
Nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan perjanjian
Nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan persetujuan
Bukti harga pembelian atau nilai sewa yang dibuktikan dengan perjanjian merupakan dasar dari perhitungan………
Nilai Sarana dan Prasarana
Nilai mesin peralatan
Nilai Investasi
Nilai Bangunan
Nilai Tanah
Perhitungan yang dilakukan berdasarkan nilai seluruh fasilitas yang dibangun atau dikembangkan untuk mendukung operasional perusahaan industry yang bersangkutan merupakan perhitungan dari ……….
Nilai Investasi
Nilai Bangunan
Nilai Tanah
Nilai Sarana dan Prasarana
Nilai mesin peralatan
I. Industri Besar
II. Industri Menengah tertentu yang dicadangkan
III. Industri Kecil
IV. Industri Yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa
Suatu Industri yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia ditunjukan oleh nomor......
Benar semua
I, II, IV,
II, III, IV
I, II, III,
I, III, IV,
I. Kab/Kota yang belum memiliki Kawasan Industri
II. Kab/Kota yang telah memiliki Kawasan Industri, tetapi seluruh kaveling industry dalam Kawasan industrinya telah habis
III. Kab/Kota yang telah memiliki Kawasan Industri, dan masih tersedia kaveling industry dalam Kawasan industrinya telah habis
IV. Termasuk klasifikasi IKM yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas
V. merupakan Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Berikut yang termasuk Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri ialah……...
I, II, III, IV
I, II,IV,V
I, II, IV, V
II, III, IV, V
I, III, IV, V
Pemberian IUI dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan untuk masing-masing kegiatan industry berdasarkan ……….
Lokasi kawasan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit
Nilai Investasi Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit
Lokasi kegiatan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit
Jumlah Tenga kerja Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit
Luas Lahan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit
a. Jumlah tenaga kerja
b. Nilai investasi
c. Luas Lahan Industri
d. Kapasitas produksi terpasang
e. Hasil Produksi
f. Penambahan kelompok industry sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit
g. Penambahan/pemindahan lokasi
h. Jenis komoditi langka
Perusahaan Industri TIDAK Wajib melakukan perubahan IUI, jika Perusahaan Industri melakukan perubahan…..
c, f , h
c, e, h
a, b, c
e, f, g
b, d, f
Izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, dan/atau hasil produksi dapat menggunakan…
IUI
Izin Penerbitan Industri
Izin perluasan Industri,
Izin Prinsip
IUKI
Pak Toni merupakan Pelaku Usaha yang memiliki IUI, namun hingga saat ini beliau tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial, hal ini disebabkan oleh….
Baru Terpenuhi ¼ Komitmen
Baru Terpenuhi ¾ Persyaratan
Belum Terpenuhinya seluruh Persetujuan
Belum Terpenuhinya seluruh Persyaratan
Belum Terpenuhinya seluruh Komitmen
a. Memiliki Akun SIINas
b. Bagi perusahaan Industri yang dikecualikan telah memiliki Surat Keterangan
c. Memiliki Surat Akta Tanah
d. Menyampaikan Data Industri
e. Memiliki Izin Lokasi
f. Memiliki Sertifikat Industri Hijau
g. Memiliki Izin Lingkungan
h. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan
i. Menyampaikan Data Masyarakat sekitar lahan industri
j. Bagi jenis industri tertentu , telah memenuhi persyaratan
Berikut Komitmen yang TIDAK Wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI ialah ………..
c, f, i
g, h, i
d, e, f
b, g, j
a, d, e
Pak Soleh sudah mendapatkan IUI, namun beliau belum memiliki AKun SIINas, sehingga pak soleh wajib memenuhi pembuatan Akun tersebut paling lambat ….. hari kerja
10
14
20
27
30
Bu Eti merupakan seorang pegawai yang sangat Rajin, Ia memiliki tugas untuk menerbitkan Surat Keterangan yang dimohonkan dari Pelaku Usaha, Maka Jabatan Bu Eti adalah
Direktur Jenderal Pembina Usaha Industri
Direktur Jenderal Pembina Pemodal Industri
Direktur Jenderal Pembina Pelaku Usaha Industri
Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri
Direktur Jenderal Pembina Perluasan Bidang Industri
Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri paling lama menerbitkan Surat Keterangan adalah …. Hari kerja.
3
5
10
14
20
Penyampaian Data Industri melalui SIINas dilakukan oleh oleh pemilik Akun SIINas hingga pengajuan pemeriksaan lapangan oleh Perusahaan Industri disampaikan untuk setiap ............. Bulan.
12
10
6
4
2
Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi dan Izin Lingkungan sama-sama dilakukan paling lama …. Sejak tanggal diperlohenya IUI.
1 tahun
3 tahun
2 tahun
4 tahun
5 tahun
Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan untuk penerbitan IUI dalam hal, kecuali….
Industri tersebut mendapat ketegori Industri Kecil (tidak wajib punya Amdal/ tidak wajib punya UKL-UPL)
Lokasi Industri berada dalam Kawasan ekonomi khusus
Industri tersebut mendapat ketegori Industri Besar
Lokasi Industri berada dalam Kawasan Industri
Lokasi Industri berada dalam Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas
Perusahaan Industri yang Lokasi Industrinya berada dalam Kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, wajib Menyusun….
RKL-RPL rinci berdasarakan RKL-RPL Usaha
RKL-RPL rinci berdasarakan RKL-RPL Tata Ruang
RKL-RPL ringkas berdasarakan RKL-RPL Tata Ruang
RKL-RPL rinci berdasarakan RKL-RPL kawasan
RKL-RPL ringkas berdasarakan RKL-RPL kawasan
a. Identitas Perusahaan
b. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri
c. Visi Misi Perusahaan
d. Target hasil dari Usaha Perusahaan
e. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
f. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri
g. Resume dari Badan Standarisasi
h. Pernyataan Komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam formulir
RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang Lokasi Industrinya berada dalam Kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, paling sedikit memuat, kecuali ….
c, d, g
f, g, h
e, f, h
b, f, h
a, b, c
RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang Lokasi Industrinya berada dalam Kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas harus sudah dimiliki paling lama …. Tahun
5
4
3
2
1
Industri yang tidak memerlukan Prasarana, meliputi ….
Industri Menengah dan Industri Pembuatan perangkat keras (hardware)
Industri Menengah dan Industri Pembuatan perangkat lunak (software)
Industri Besar dan Industri Pembuatan perangkat lunak (software)
Industri Kecil dan Industri Pembuatan perangkat lunak (software)
Industri Kecil dan Industri Pembuatan perangkat keras (hardware)
Berikut yang termasuk kedalam Tujuan dari dilakukannya Pemeriksaan lapangan ialah, kecuali…...
Menilai kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi sebenarnya
Menilai kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas yang terpasang
Menilai kesesuaian KBLI yang diajukan dengan
kondisi lapangan
Untuk verifikasi kepemilikan oleh warga negara Indonesia bagi Industri Besar
Menilai bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan telah siap berproduksi komersial
Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masingmasing melaksanakan pemeriksaan lapangan paling lama………. hari kerja setelah penyampaian pengajuan pemeriksaan lapangan
14
20
30
45
60
a. Industri Strategis
b. Industri Teknologi Tinggi
c. Industri Kecil
d. Industri Minuman Beralkohol
e. Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan
f. Industri Menengah
g. Industri yan berdampak penting pada lingkungan
h. Industri yang merupakan penanaman modal asing
i. Industri Besar
Yang BUKAN Kewenangan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan oleh Direktorat Jenderal Meliputi…
C, F, I
A, D, H
B, E, G
G, H, I
D, E, F
Izin Perluasan yang diperoleh melalui laman OSS belum berlaku secara efektif hingga dipenuhinya seluruh Komitmen. Komitmen itu berupa,,,,
Telah menyampaikan Data Industri dan Telah melakukan pemeriksaan lapangan
Telah menyampaikan Data Pemodal Industri dan Telah melakukan pemeriksaan lapangan
Telah menyampaikan Data Kawasan Industri dan Telah melakukan pemeriksaan lapangan
Telah menyampaikan Data Pekerja Industri dan Telah melakukan pemeriksaan lapangan
Telah menyampaikan Data Usaha Industri dan Telah melakukan pemeriksaan lapangan
Komitmen Izin Perluasan Industri harus sudah dipenuhi paling lambat …………… sejak tanggal diperolehnya Izin Perluasan.
1 bulan
2 bulan
3 bulan
4 bulan
5 bulan
Penyampaian Data Industri untuk Izin Perluasan dilakukan melauli SIINas untuk periode …. Terakhir sebelum pengajuan pemeriksaan lapangan.
5 tahun
4 tahun
3 tahun
2 tahun
1 tahun
Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas, Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan lapangan paling lama ………….. hari kerja sejak pengajuan pemeriksaan lapangan
50
40
30
20
10
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor perindustrian. Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit … dalam 1 tahun.
1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
5 kali
Yang Bukan pemeriksaan yang dilakukan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ialah…..
Kebenaran Usaha Sesuai IUI
Kebenaran Usaha sesuai IUKI
Kewajiban menyampaikan Data Industri
Kebenaran Kapasitas sesuai IUI dan/atau Izin Perluasan
Kebenaran Usaha sesuai Izin Perluasan
Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, Direktur Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada…….
Lembaga Hukum
Lembaga OSS
Lembaga Sanksi
Lembaga Pemberi Sanksi
Lembaga Penegak Hukum
Berikut yang termasuk dari Sanksi Administratif dari hasil Pengawasan ialah, kecuali…..
Pencabutan IUI
Pembatasan penggunaan layanan SIINas
Penutupan Selamanya
Denda Adminitratif
Peringatan tertulis
Penyampaian Data Industri dilakukan pada Tahap..
Komersial dan Produksi
Proses Produksi
Komersial
Pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan Kegiatan produksi secara komersial
Pembangunan setelah dapat beroperasi secara komersial dan Kegiatan produksi secara komersial
Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri secara berkala sebanyak ……….. setiap tahun.
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
5 (lima) kali
6 (enam) kali
Data Industri pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial meliputi, kecuali…
Rencana pelaksanaan pembangunan; rencana penggunaan mesin/peralatan, rencana kebutuhan energi dan air baku
Rencana kapasitas produksi terpasang; rencana kebutuhan bahan baku
Mesin dan peralatan, produksi dan pemasaran
Kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Jumlah tenaga keija pada tahap pembangunan, nilai investasi; luas lahan lokasi industri
Data Industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial paling sedikit memuat, kecuali…….
Produksi, pemasaran, sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan
Rencana kapasitas produksi terpasang; rencana kebutuhan bahan baku
Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Investasi, Luas Lahan Lokasi Industri
Bahan baku dan bahan penolong, penggunaan energi, penggunaan air baku
Kelompok Industri sesuai KBLI, Kapasitas produksi terpasang, mesin dan peralatan
Data tambahan, klasifikasi data, dan kejadian luar biasa di Perusahaan Industri termasuk kedalam…..
Data Kumulatif
Data Peralihan,
Data Kawasan Industri
Data lain
Data Industri
Permintaan Data lain dapat disampaikan melalui, kecuali….
SIINas,Surat Tertulis
Komentar di Social media
Surat elektronik
Kunjungan ke lokasi Perusahaan Industri
Telepon
Data lain wajib disampaikan melalui SIINas paling lambat …. Hari setelah diterimanya permintaan.
1
2
3
4
5
Penyampaian Data Kawasan Industri dilakukan pada Tahap..
Pembangunan Kawasan Industri setelah dapat beroperasi secara komersial dan Kegiatan Kawasan Industri secara komersial
Pembangunan Kawasan Industri sebelum dapat beroperasi secara komersial dan Kegiatan Kawasan Industri secara komersial
Produksi secara komersial
Proses Produksi Komersial
Komersial dan Produksi
Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri secara berkala sebanyak ……….. setiap tahun.
6 (enam)kali
5 (lima)kali
4(empat)kali
3 (tiga)kali
2 (dua) kali
1. Penyampaian Data Kawasan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a.Data Kawasan Industri untuk bulan Januari hingga
bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal
1 ................................. pada tahun yang bersangkutan; dan
b. Data Kawasan Industri untuk bulan Juli hingga
Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1
.................................... pada tahun berikutnya.
Juli, Januari
Juli, Februari
Agustus, Januari
Agustus, Februari
September, Februari
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan Kawasan Industri sebelum dapat beroperasi secara Komersial meliputi, kecuali…..
Investasi dan sumber pembiayaan;
Tenaga Kerja Perusahaan Industri
Lahan dan Kaveling;
Sarana dan Prasarana; Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Industri
Kebutuhan Energi dan Air Baku;
Yang BUKAN Data Kawasan Industri pada tahap kegiatan Kawasan Industri secara komersial ialah…..
Perusahaan Industri di luar Kawasan Industri
Investasi dan Sumber Pembiayaan;
Lahan dan Kaveling; Sarana dan Prasarana;
Kebutuhan Energi dan Air Baku; Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Industri;
Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri
Verifikasi dan Validasi terhadap Data Industri yang disampaikan dilakukan paling lambat…….bulan sejak batas waktu penyampaian Data Industri.
1
2
3
4
5
Klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri disampaikan paling lambat …..hari setelah disampaikannya permintaan.
21
14
10
7
5
Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui…
Pengawas Industri Pusat
Insan Penegak Hukum
SIINas
Lembaga Pengawas Industri
Lembaga Berwenang
Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri, gubernur dan bupati/walikota mendapatkan Akun SIINas tipe..............
A
B
C
D
E
Informasi Industri yang meliputi hasil pengolahan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sesuai dengan kewenangan pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk penerbitan ……....................
IUI dan IUKI
SNI dan Izin Prinsip
IUI dan Izin Prinsip
Izin Prinsip dan IUKI
IUI dan SNI
Berikut yang BUKAN bagian Informasi Industri dari hasil pengolahan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri yaitu …...............
Produksi
Penggunaan lahan
Penyerapan tenaga kerja
Penggunaan energi
Penggunaan bahan baku dan bahan penolong
Yang TIdak Termasuk Informasi Lain dari kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri diwilayah administratif adalah ….......................
Peningkatan Keuntungan Industri
Pertumbuhan Industri
Kontribusi sektor Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Ekspor produk Industri
Pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Industri yang meliputi sumber daya Industri, sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri dan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas Sebanyak…................…….kali setiap tahun.
5
4
3
2
1
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melaksanakan pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri menjadi……..
Grafik Industri
Informasi Industri
Karya Industri
Kesimpulan Industri
Resume Industri
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian diwadahi dalam bentuk Dinas daerah Kabupaten/Kota. Berikut yang bukan termasuk klasifikasi hasil pengukuran intensitas ialah...............
Tipe A
Tipe B
Tipe C
Tipe D
Setingkat bidang dan Setingkat Seksi
Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota Tipe A terdiri atas ….................
1 sekretariat , paling banyak 4 bidang, 3 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 4 bidang, 2 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 3 bidang, 3 subbagian dan 3 seksi
1 sekretariat , paling banyak 3 bidang, 2 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 4 bidang, 3 subbagian dan 3 seksi
Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota Tipe B terdiri atas …........
1 sekretariat , paling banyak 3 bidang, 3 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 3 bidang, 2 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 3 bidang, 2 subbagian dan 3 seksi
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 3 subbagian dan 3 seksi
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 3 subbagian dan 2 seksi
Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota Tipe C terdiri atas ….........
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 4 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 3 subbagian dan 3 seks
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 3 subbagian dan 2 seksi
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 2 subbagian dan 3 seksi
1 sekretariat , paling banyak 2 bidang, 2 subbagian dan 2 seksi
Setingkat bidang Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas paling banyak ….. seksi dengan struktur……...
3, seksi pengawasan sumber daya industry, seksi sarana dan prasarana industry dan seksi pemberdayaan industri
3, seksi pembangunan sumber daya industry, seksi sarana dan prasarana industry dan seksi pemberdayaan industri
3, seksi pembangunan sumber daya industry, seksi infrastruktur industry dan seksi pengawasan industri
3, seksi pembangunan sumber daya industry, seksi infrastruktur industry dan seksi pemberdayaan industri
3, seksi pengawasan sumber daya industry, seksi sarana dan prasarana industry dan seksi pemberdayaan industri
Pembentukan dan susunan Dinas Perindustrian Provinsi dan Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota ditetapkan dengan……
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perindustrian Provinsi dan Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota ditetapkan dengan……..
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan Kepala Daerah
Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, hal ini merupakan bagian dari….. Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota.
Amanat
Fungsi
Kewajiban
Tugas
Wewenang
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian merupakan tugas dari ….....
Kepala Daerah
Inspektorat
Sekretariat Dinas
Sekretariat DPRD
Kepala Dinas
Bertugas dalam melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, serta perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Subbagian…....
Keuangan dan Aset
Kepegawaian dan Umum
Sarana dan Prasarana
Perencanaan dan Pelaporan
Apresiasi dan Kesejateraan
Bertugas dalam melakukan penyiapan urusan keuangan dan asset, hal itu merupakan tugas dari Subbagian…..
Perencanaan dan Pelaporan
Keuangan dan Aset
Kepegawaian dan Umum
Apresiasi dan Kesejateraan
Sarana dan Prasarana
Bertugas dalam melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana. pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha, hal itu merupakan tugas dari Subbagian…..
Sarana dan Prasarana
Kepegawaian dan Umum
Apresiasi dan Kesejateraan
Perencanaan dan Pelaporan
Keuangan dan Aset
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama, hal itu merupakan tugas dari Seksi…...
Pengawasan dan Pengendalian
Promo Investasi Industri
Kerja sama
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Promo Investasi Industri
Pengawasan dan Pengendalian
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Teknologi Industri
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pengawasan dan Pengendalian
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Promo Investasi Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pembinaan Industri Hijau
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembinaan Industri Hijau
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk industri unggulan kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……...
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pemanfaatan Teknologi Industri
Pembinaan Industri Hijau
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……....
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembinaan Industri Hijau
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Promo Investasi Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pembinaan Industri Hijau
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Promo Investasi Industri
Pengawasan dan Pengendalian
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau unggulan Kabupaten/Kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……...
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembinaan Industri Hijau
Pemanfaatan Teknologi Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri, hal itu merupakan tugas dari Seksi…… .
Fasilitasi Industri
Pemanfaatan Teknologi Industri
Standardisasi Industri
Pembinaan Industri Hijau
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Fasilitasi Industri
Pembinaan Industri Hijau
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pemanfaatan Teknologi Industri
Melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota, hal itu merupakan tugas dari Seksi……
Pengelolaan Data dan Informasi Industri
Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah
Pembinaan Industri Hijau
Pemanfaatan Teknologi Industri
