NEW
Font size
WorksheetsImpor
Total questions: 9
Worksheet time: 5mins
Daerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut
Daerah pabean
Kawasan Pabean
Daerah Pengawasan
Tempat Pabean
Pemberitahuan uraian barang dalam pos-pos manifest wajib menunjukan klasifikasi sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) digit pos Harmonized System
8 (delapan) digit pos Harmonized System
6 (enam) digit pos Harmonized System
4 (empat) digit pos Harmonized System
Pernyataan berikut ini adalah benar
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB
Salah satu kriteria ‘barang tidak dikuasai’, adalah
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan dengan benar di dokumen Pemberitahuan Pabean
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Tempat Penimbunan Sementara adalah tempat untuk menimbun
barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya
barang impor, barang ekspor, dan barang yang dinyatakan dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
barang impor, barang ekspor, barang yang tidak dikuasai dan barang dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
barang impor, barang ekspor, dan barang antar pulau sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan disebut
Tempat Penimbunan Pabean
Kawasan Berikat
Kawasan Pabean
Tempat Penimbunan Sementara
Pemeriksaan pabean yang dilakukan terhadap barang impor meliputi
penelitian dokumen
penelitian dokumen dan dalam hal tertentu diperiksa fisik barang
pemeriksaan fisik barang
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
Kepanjangan CIF
Cost and Freight
Cost Insurance and Freight
Cost Insurance and Fee
Cost Indonesia and Freight
Incoterms terbaru mempunyai istilah baru yang diterbitkan pada bulan September 2019, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Istilah tersebut menggantikan istilah incoterms yang lama yaitu Tahun 2010. Manakah dibawah ini yang merupakan penggantian tersebut?
Delivered at Terminal (DAT) digantikan dengan DPU (Delivered at Place Unloaded)
Delivered at Place (DAP) digantikan dengan DPU (Delivered at Place Unloaded)
DPU (Delivered at Place Unloaded) digantikan dengan Delivered at Teriminal (DAT)
Delivered at Frontier (DAF) digantikan dengan Delivered at Terminal (DAT)
