wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Impor

Total questions: 9

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Daerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut

a)

Daerah pabean

b)

Kawasan Pabean

c)

Daerah Pengawasan

d)

Tempat Pabean

2.

Pemberitahuan uraian barang dalam pos-pos manifest wajib menunjukan klasifikasi sekurang-kurangnya

a)

10 (sepuluh) digit pos Harmonized System

b)

8 (delapan) digit pos Harmonized System

c)

6 (enam) digit pos Harmonized System

d)

4 (empat) digit pos Harmonized System

3.

Pernyataan berikut ini adalah benar

a)

Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB

b)

Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB

c)

Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB

d)

Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB

4.

Salah satu kriteria ‘barang tidak dikuasai’, adalah

a)

Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.

b)

Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

c)

Barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan dengan benar di dokumen Pemberitahuan Pabean

d)

Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

5.

Tempat Penimbunan Sementara adalah tempat untuk menimbun

a)

barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya

b)

barang impor, barang ekspor, dan barang yang dinyatakan dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

c)

barang impor, barang ekspor, barang yang tidak dikuasai dan barang dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

d)

barang impor, barang ekspor, dan barang antar pulau sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya

6.

Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan disebut

a)

Tempat Penimbunan Pabean

b)

Kawasan Berikat

c)

Kawasan Pabean

d)

Tempat Penimbunan Sementara

7.

Pemeriksaan pabean yang dilakukan terhadap barang impor meliputi

a)

penelitian dokumen

b)

penelitian dokumen dan dalam hal tertentu diperiksa fisik barang

c)

pemeriksaan fisik barang

d)

penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

8.

Kepanjangan CIF

a)

Cost and Freight

b)

Cost Insurance and Freight

c)

Cost Insurance and Fee

d)

Cost Indonesia and Freight

9.

Incoterms terbaru mempunyai istilah baru yang diterbitkan pada bulan September 2019, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Istilah tersebut menggantikan istilah incoterms yang lama yaitu Tahun 2010. Manakah dibawah ini yang merupakan penggantian tersebut?

a)

Delivered at Terminal (DAT) digantikan dengan DPU (Delivered at Place Unloaded)

b)

Delivered at Place (DAP) digantikan dengan DPU (Delivered at Place Unloaded)

c)

DPU (Delivered at Place Unloaded) digantikan dengan Delivered at Teriminal (DAT)

d)

Delivered at Frontier (DAF) digantikan dengan Delivered at Terminal (DAT)