Font size
WorksheetsUJIAN KOMPREHENSIF BASIC AVSEC
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Kita mengenal konsep dasar pemeriksaan penumpang dan barang ada 3 (tiga) macam, salah satu diantaranya pemeriksaan pintu Boarding yang menuju ke Pesawat Udara disebut :
Holding plan area
Concourse plan
Screening check point area
Boarding gate plan
Prosedur pemeriksaan terhadap pegawai yang akan masuk daerah terbatas adalah, kecuali :
Apabila tidak teridentifikasi adanya benda/bahan/barang yang dicurigai
Memiliki pas atas namanya dan sesuai daerah kerja
Tas bawaan wajib dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray
Wajib melewati gawang detector
Upaya pencegahan masuknya barang, benda atau bahan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan disebut :
Security
Screening
Security control
Security area
Ketentuan pemeriksaan terhadap orang dan penumpang apabila alarm berbunyi adalah :
Pemeriksaan terbatas saja
Pemeriksaan keseluruhan
Pemeriksaan keseluruhan dengan arah jarum
Jawaban a dan b benar
Pemeriksaan penumpang dan orang yang dilaksanakan pada satu screening check point sebelum memasuki ruang tunggu adalah :
Screening check point
Boarding plan area
Holding plan area
Concourse plan
Penumpang yang terburu-buru dan cenderung familier terhadap petugas pemeriksaan dilakukan :
Screening check point
Lebih efektif
Boarding gate plan
Biasa-biasa saja
Gabungan dari sumber daya manusia, prosedur dan peralatan untuk mencegah terjadinya tindakan melawan humu disebut :
Satpam
Security
Security Control (AVSEC)
Screening
Semua orang dan penumpang harus dilakukan pemeriksaan, yang menjadi perhatian kita adalah :
Semua jawaban benar
Penumpang terakhir
Orang stress, orang sakit
Penumpang terburu-buru
Sebutkan tiga komponen utama bomb yang anda ketahui :
Detonator, switch, explosive
Explosive, detonator, power
Explosive, switch, power
Detonator, switch, power
Pas berdasarkan masa berlaku terdiri dari, kecuali :
Pas pekerja
Pas tahunan
Pas harian
Pas bulanan
Dalam pemeriksaan kendaraan, yang harus diperiksa adalah :
Ruang penumpang, tempat barang (bagasi)
Ruang mesin, sisi bawah kendaraan
Sisi atas kendaraan dan celah luar lainnya
Jawaban a, b dan c benar
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki daerah terbatas meliputi, kecuali :
SIM
Stiker kendaraan
Flame trap
Pas kendaraan
Salah satu tujuan pengawasan dan penjagaan adalah :
Memberikan shock terapy bagi para pelaku tindakan melawan hukum
Membuat jera para karyawan yang akan masuk daerah penjagaan
Memberikan jaminan tidak adanya gangguan di sekitar penjagaan
Menangkap pelaku tindak kejahatan
Berikut adalah prosedur pemeriksaan bagasi secara manual, kecuali :
Memeriksa dengan hari-hati
Seijin pemilik bagasi
Membuka dan memeriksa bagian dalam kantong dan bagian yang tertutup
Memeriksa bagian dalam bagasi dengan gerakan searah jarum jam
Prosedur pemeriksaan penumpang pada daerah steril adalah :
Jawaban a, b dan c benar
Lakukan pemeriksaan secara teliti dan sopan
Jenis kelamin pemeriksa dan yang diperiksa harus sama
Penumpang harus melepas baju yang berat seperti jas, overcoat dll
SKEP/100/VII/2003 mengatur tentang :
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer/air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
Juknis penanganan penumpan pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Penanganan pengangkutan barang dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
SKEP/2765/XII/2010 mengatur tentang :
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer/air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan
SKEP/95/IV/2008 mengatur tentang :
Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer/air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
Juknis pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sipil dan tata cara pemberian sertifikat sebagai regulated agent
Apa yang dimaksud dengan pengawasan dalam aturan SKEP/69/II/2011 adalah?
Pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan
Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain
Pemeriksaan penerapan suatu atau lebih langkah-langkah dan prosedur keamanan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan
Jawaban a, b, dan c benar
Penyempurnaan atas SKEP/252/XII/2005 tentang program nasional pendidikan dan pelatihan personil pengamanan penerbangan diatur dalam :
SKEP/253/XII/2005
SKEP/161VIII/2008
SKEP/275/XII/1998
SKEP/160/VIII/2008
KM 16 Tahun 2009 mengatur tentang :
Pengangkutan barang dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols dan gels yang dibawa penumpan ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Juknis pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sipil dan tata cara pemberian sertifikat sebagai regulated agent
Sertifikat kecakapan petugas penanganan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara (SKP Dangerous Goods)
Setiap pas kendaraan bermotor harus dipasang secara tetap pada posisi yang dapat dilihat dengan jelas, diatur dalam :
SKEP/160/VIII/2008
KM 9 Tahun 2009
SKEP/252/XII/2005
KM 9 Tahun 2010
Apa tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi saudara bekerja :
DItangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang
Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa
Memberitahukan kepada orang disekitarnya adanya ancaman bom
Tenang, tidak disentuh, tutup pinu, evakuasi orang di sekitar TKP dan laporan pimpinan
Ada (tiga) konsep dasar pemeriksaan yang dikenal hingga saat ini yaitu :
Check-in Gate plan, Holding Area Plan dan Concourse plan
Boarding Gate plan, Holding Area Plan dan Concourse plan
Boarding Gate plan, Check-in Gate dan Concourse plan
Terminal Gate plan, Holding area plan dan Concourse plan
Bila seseorang petugas pengamanan penerbangan sipil menemukan bagasi/tas yang tidak dikenal berada di ruang tunggu yang harus dilakukan adalah :
Lapor ke supervisor dan sterilkan area sekitar penemuan barang
Didiamkan saja sampai supervisor datang
Memanggil teman untuk melihat barang/tas tersebut
Membuka barang/tas untuk mengetahui isi di dalamnya
Perusahaan angkutan udara wajib membuat program pengamanan operator pesawat udara, diatur dalam :
KM 25 Tahun 2005
KM 09 Tahun 2010
KM 09 Tahun 2009
KM 54 Tahun 2004
Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara,
PP Nomor 3 Tahun 1996
KM 25 Tahun 2005
KM 25 Tahun 2005
PP Nomor 3 Tahun 2001
Penumpang yang mempunyai tiket dan petugas dengan pas bandara yang diijinkan masuk daerah check-in diatur dalam :
KM 25 tahun 2005
KM 09 tahun 2010
SKEP/161/VIII/2008
SKEP/160/VIII/2008
Pemeriksaan dilakukan dengan alat bantu, manual, dan random (random check 10%) diatur dalam :
SKEP/253/XII/2005
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/161/VIII/2008
SKEP/160/VIII/2008
Program pengamanan Bandar udara mempunyai maksud dan tujuan yaitu :
Melindungi dan menjamin keselamatan penerbangan
Melindungi pesawat udara yang sedang dalam bahaya
Menciptakan pola pengamanan terpadu
Memberikan perlindungan terhadap pesawat udara, penumpang, petugas, dan masyarakat luas selama dalam perjalanan di udara.
Operator harus bertanggung jawab terhadap keamanan pesawat udaranya diatur dalam :
UU Nomor 1 tahun 2008
SKEP/253/XII/2005
UU Nomor 1 tahun 2009
SKEP/263/XII/2008
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara membuat halangan (obstact) di bandara, diatur dalam :
SKEP/161/VIII/2008
UU Nomor 1 tahun 2008
UU Nomor 1 tahun 2009
SKEP/263/XII2008
Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo dan pos yang akan diangkat dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, diatur dalam :
Undang-undang Nomor : 02 tahun 1976
Undang-undang Nomor : 01 tahun 2009
Undang-undang Nomor : 15 tahun 1992
Undang-undang Nomor : 01 tahun 2008
Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku diatur dalam:
KM 09 tahun 2010
KM 25 tahun 2005
SKEP/161/VIII/2008
SKEP/160/VIII/2008
Penumpang pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara, diatur dalam :
UU Nomor 1 tahun 2009
SKEP/40/II/1995
UU nomor 1 tahun 2008
KM 14 tahun 1989
Security-safeguarding International Civil Aviation Againts Acts Of Unlawful Interference, diatur dalam :
Annex 7
Annex 14
Annex 17
Annex 18
Document ICAO tentang security, diatur dalam :
Document 9173
Document 8973
Document 8492
Document 9284/ AN-905
Document ICAO yang mengatur tentang penanganan Bahan/barang berbahaya adalah :
Document 8973
Document 9284/ AN-905
Document 9173
Document 9284/ AN-904
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam :
Annex 2
Annex 17
Annex 18
Annex 16
Pengangkutan Dangerous Goods yang diatur dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) adalah :
CASR Part 02
CASR Part 91
CASR Part 92
CASR Part 12
Undang-undang tentang perbangan, diatur dalam:
Undang-undang nomor 1 tahun 2009
Undang-undang nomor 1 tahun 2008
Undang-undang nomor 4 tahun 1976
Undang-undang nomor 2 tahun 1976
Undang-undang nomor 2 tahun 1976, mengatur tentang:
Penerbangan
Penambahan pasal-pasal kejahatan penerbangan pada KUHP
Penangan terorisme
Ratifikasi Konvensi ICAO
Setiap penumpang tidak boleh membawa lebih dari 2 bagasi kabin sesuai dengan ukuran dan berat yang ditentukan diatur dalam :
SKEP/2765/XIII/1999
KM 09 tahun 2009
KM 09 tahun 2010
SKEP/100/VIII/2003
Setiap penumpang penerbanagan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan gels diatur dalam :
SKEP/47/IV/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP/275/XII/1998
SKEP/100/VII/2003
Setiap pegawai yang bekerja di Bandara sebelum masuk ke daerah keamanan terbatas dan ke daerah steril harus diperiksa diatur dalam :
KM 09 Tahun 2010
KM 09 Tahun 2009
SKEP/100/VII/2003
SKEP/47/IV/2010
Petugas konsesioner barang dagangan dan peralatanya harus diperiksa diatur dalam :
SKEP/40/II/1995
SKEP/161/VIII/2008
KM 09 Tahun 2009
KM 09 Tahun 2010
Ketentuan tentang program keamanan penerbangan nasional di Indonesia diatur dalam keputusan :
KM 73 Tahun 1989
KM 09 Tahun 2010
KM 54 Tahun 2004
KM 09 Tahun 2009
Keputusan Dirjen Hubud tentang penanganan pengankutan barang dan/ atau barang berbahaya dengan pesawat udara tercantum dalam :
SKEP/293/XI/1999
SKEP/275/XII/1998
SKEP/43/III/2007
SKEP/253/XII/2005
Pemberian setifikat kecakapan bagi petugas pengamanan penerbangan sipil, diatur dalam :
SKEP/253/XII/2005
SKEP/160/VIII/2008
SKEP/275/XII/1998
SKEP/293/XI/1999
Penambahan pasal-pasal kejahatan penerbangan pada KUHP diatur dalam :
UU Nomor : 4 Tahun 1992
UU Nomor :1 Tahun 2009
UU Nomor : 2 Tahun 1976
UU Nomor : 4 Tahun 1976
Kegiatan pengawasan keamanan penerbangan meliputi :
Audit
Inspeksi
Pengujian
Jawaban a, b, dan c benar
Program nasional pendidikan dan pelatihan pengamanan penerbangan sipil, diatur dalam :
SKEP/293/XI/1999
SKEP/252/XII/2005
SKEP/275/II/1998
SKEP/253/XII/2005
Komite keamanan penerbangan melaksanakan pertemuan dan koordinasi sekurang-kurangnya:
1 (satu) kali dalam setahun
3 (tiga) kali dalam setahun
Tidak sama sekali
2 (dua) kali dalam setahun
Pembentukan komite pengamanan Bandar udara diatur dalam :
SKEP/40/II/2005
KM 09 Tahun 2010
KM 14 Tahun 1989
KM 09 Tahun 2009
Keputusan Dirjen Hubud SKEP/293/XI/1999 mengatur tentang :
Penanganan pengangkutan barang dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Sertifikat kecakapan personil pengaman penerbangan sipil
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols, dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Sertifikat kecakapan petugas penanganan pengangkutan barang dan/atu barang berbahaya dengan pesawat udara
Orang, kendaraan, kargo, dan posyang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki ijin masuk dan dilakukan pemeriksaan, diatur dalam :
KM 14 Tahun 1989
SKEP/40/II/1995
KM 09 Tahun 2010
KM 54 Tahun 2004
Prosedur pemeriksaan diplomat dan kantong diplomatik adalah :
Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik tidak diperiksa
Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomatik tidak diperiksa
Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
KM 25 Tahun 2005, mengatur tentang :
Sertifikat kecakapan petugas penanganan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara (SKP Dangerous Goods)
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols, dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Pengankutan barang dan /atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut pesawat udara
SKEP/69/II/2011 mengatur tentang :
Pengawasan keamanan penerbangan
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols, dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Juknis pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sipil dan tata cara pemberian sertifikat sebagai regulated agent
Pengangkutan barang dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
Semua akses menuju daerah sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci atau dijaga, diatur dalam :
KM Tahun 1989
SKEP/40/1995
KM 09 Tahun 2009
KM 09 Tahun 2010
Peraturan pemerintah tentang keamanan dan keselamatan penerbangan diatur dalam :
PP Nomor 16 Tahun 1994
PP Nomor 71 Tahun 1989
PP Nomor 3 Tahun 1996
PP Nomor 3 Tahun 2001
Komando penanggulangan tindakan meawan hukum pada kondisi darurat (merah) bandar udara enclave sipil oleh:
Kapolri
Kapolres terdekat
Panglima TNI
Komandan pangkalan
Khusus untuk penjagaan pesawat yang sedang RON (remind over night) di bandar udara dilakukan oleh:
Security bandara
Ground handling
Security Airline
Polisi bandara
SKEP/225/IV/2011 mengatur tentang:
Penanganan pengangkutan barang dan /atau barang berbahaya dengan pesawat
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid aerosol dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Pengawasan keamanan penerbangan
Tinggi pagar parimeter yang direkomendasikan ICAO adalah:
1,44 meter
2,44 meter
3 meter
4 meter
Penanganan penumpang yang membawa senjata api, kecuali:
Peluru dikeluarkan dari senjata oleh pemiliknya
Peluru dikeluarkan dari senjata oleh petugas security
Senjata api dan pelurunya diperlakukan sebagai security item
Senjata api dan pelurunya dititipkan kepada pengangkut
Yang dimaksud 3 (tiga) pembagian daerah dalam KM 09 Tahun 2010 adalah:
Daerah umum, daerah keamanan terbatas, dan daerah sisi udara
Daerah umum, daerah keamanan terbatas, dan daerah steril
Daerah steril, daerah keamanan terbatas, daerah publik
daerah steril, daerah sisi udara, dan daerah publik
Berikut adalah aturan membawa LAGs kecuali:
Maksimum kemasan 100 ml
Susu bayi maksimum 100 ml
Ditempatkan dalam plastik transparan maksimum per penumpang
Dilakukan pemeriksaan Xray
Aturan membawa senjata api dan peluru, kecuali:
1000 butir peluru/penerbangan
100 butir peluru/penerbangan
Kaliber maksimal 9 mm
12 butir peluru/penumpang
Dangerous goods dibawa ini boleh dibawa oleh penumpang domestik, kecuali:
Pengharum ruangan spray 550 ml dalam bagasi cabin
Minimum beralkohol 50% sebanyak 1 liter dalam kemasan bagasi cabin
Lighter (korek api) dengan bahan bakar yang terserap dikantor dalam saku penumpang
Handbody lotion 200 ml dalam bagasi cabin
Bahan/barang yang termasuk Dangerous goods yang mudah terbakar bila terkena air termasuk dalam class/divisi:
Radioactive
Corrosive
Flammable liquid
Dangerous when wet
Komando pada kondisi hijau (normal) ditingkat bandara oleh:
TNI
Kepolisian
Komando pangkalan
Kepala Bandara/General Manager
Masuk pesawat lebih awal dan keluar pesawat paling akhir dari penumpang merupakan tata cara:
Pengawalan presiden
Pengawalan tahanan
engawalan gubernur
Pengawalan pejabat daerah
Komando pada kondisi rawan (kuning) ditingkat nasional oleh:
Menteri Perhubungan
Kapolri
Dirjen Perhubungan Udara
Gubernur
Komite nasional keamanan penerbangan dengan masa kerja 5 tahun (KM 09 Tahun 2010) ditetapkan dan diangkat oleh:
Kepala bandara
Presiden
Wakil presiden
Dirjen Perhubungan Udara
Yang dimaksud dengan bagasi tercatat adalah:
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara
Bagasi penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam kabin pesawat udara
Komando penanggulangan tindakan melawan hukum pada kondisi darurat(merah) di bandar udara oleh:
Kapolri
Komandan pangkalan
Komandan pangkalan
Kapolres terdekat
Komposisi personel keamanan bandara dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pada security check point (SCP) terdiri:
3 personel dengan 3 posisi
6 personel dengan 5 posisi
4 personel dengan 3 posisi
5 personel dengan 5 posisi
Komponen utama bom seperti dibawah ini kecuali :
Detonator/pemicu
Box/kemasan
Power source/baterai
Switch/saklar
Benda dibawah ini yang termasuk Dangerous Goods Articles adalah :
Tombak
Llighter
Weapons
Senjata mainan
Benda yang dapat digunakan untuk mengancam keamanan dan keselamatan penumpang dan pesawat udara adalah :
Explosive
Dangerous Goods
Weapons
Dangerous Articles
Yang termasuk dalam bahan peledak adalah :
Plastik
Alumunium
Black Powder
Soda Api
Benda dibawah ini yang dilarang dibawa penumpang ke daalam kabin pesawat :
Durian
Durian
Pisau dengan mata lebih dari 5 cm
Senajata Api
Benda yang dibuat khusus untuk membunuh, menciderai, melumpuhkan, atau membuat tidak berdaya adalah :
Weapons
Dangerous Goods
Explosive
Dangerous Articles
Cara-cara dibawah ini dapat digunakan seseorang untuk mempersulit pendeteksian senjata:
Dibagasikan
Senjata yang dirubah bentuknya
Lewat cargo
Jawaban a,b dan c benar
Benda yang dapat menimbulkan bahaya besar terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda ketika diangkut pesawat udara adalah :
Weapons
Dangerous Goods
Explosive
Dangerous Articles
Dangerous Goods diklasifikasikan ke dalam berapa kelas :
5 class
8 class
7 class
9 class
Orang gila, tawanan dan deporte harus dikawal diatur dalam :
SKEP/160
KM 09 Tahun 2009
KM 09 Tahun 2010
SKEP/40/II/1995
Peralatan yang digunakan untuk mendeteksi bentuk atau isi bagasi adalah :
Walk through metal detector
Explosive detector
Hend held metal detector
. X-ray machine
Peralatan metal detector dirancang untuk mendteksi barang-barang yang menngandung unsur :
Flammable olid
Cairan yang mudah terbakar
Explosive
Logam
Peraltan khusus yang digunakan untuk mendeteksi HANDAK adalah :
X-ray machine
Explosive detector
Hend held metal detector
Walk through metal detector
Yang termasuk dalam dangerous Goods berikut ini, kecuali :
Parfum spray, hair spray, alkohol 80%
Cat kayu, plitur, pernish, soda api
Accu, mercury, thermometer, poison
Buah durian,bawang, madu, tuak
Barang/bahan yang terlarang atau perlu penanganan khusus dalam hal kemasan, label, dan marka bila diangkut ke pesawat udara sipil adalah :
Barang dan/bahan berbahaya dangerous goods
Senjata (weapon, benda/alat berbahaya (dangerous article)
Bahan peledak (explosive)
Pliur, pernish, soda api
Komponen dalam perimeter sekuriti, kecuali :
Cctv
Kendaraan
Patroli
Perimeter intruder Detection System (PIDS)
Barang dan/bahan bebahaya atau disebut dangerous goods adalah :
Semua barang dan/atau bahan yang dilarang dianggkut dengan pesawat udara
Bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan pesawat udara
Semua barang/bahan yang dilarang diangkut tanpa persetujuan pilot
Sesuatu yang dianggut oleh pesawat udara selain penumpang dan pesawat udara
Dalam pengangkutan dengerous goods secara normal hal-hal yang perlu diperhatikan, kecuali :
Klasifikasi barang/bahan
Kemasan yang digunakan
Label dan markanya
Perijinan atas produknya
Benda yang terpicu dapat meledak adalah :
Weapons
Dangerous Goods
Explosive
Corrosive
Yang menjadi tujuan seaching adalah :
Mencegah atau meminimalisir dari segala gangguan tindakan melawan hukum
Melindungi dari bahaya yang bisa mengancam keselamatan jiwa/harta benda
Mantapkan pola keamanan terpadu
Jawaban a, b dan c benar
Dalam melakukan tindakan pemeriksaan/searching, ada metode pelaksanaan yang harus diperhatikan antara lain :
Batas pinggang, batas bahu dan batas kepala
Batas bahu samoai dengan kepala
Batas dinding, batas tausit/flafon
Sisi luar, sisi dalam dan bawah
Manfaat utama dari label security adalah :
Tanda telah melalui pemeriksaan sekuriti dan agar tidak dibuka lagi
Sebagai persyaratan pengangkutan
Agar bagasi penumpang tidak rusak dan memudahkan dalam transportasi
Jawaban a, b dan c benar
