Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis 2 Perpajakan: SSP&SPT

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara merupakan pengertian dari

a)

SPP

b)

SPT

c)

SSP

d)

SKP

2.

Jika anda sebagai WP harus membayar pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN. Maka berapa banyakkah SSP yang harus anda isi?

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

3.

Di bawah ini manakah metode pembayaran yang tidak dianjurkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran pajak?

a)

Online banking

b)

Kantor pos

c)

Fitur bayar pajak online

d)

Online shop

4.

Batas waktu pembayaran pajak terutang untuk suatu masa pajak adalah

a)

10 hari sebelum masa pajak terutang

b)

15 hari sebelum masa pajak terutang

c)

10 hari setelah masa pajak terutang

d)

15 hari setelah masa pajak terutang

5.

Batas waktu pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan adalah...

a)

14 hari setelah Masa Pajak berakhir

b)

Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak

c)

Akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun Pajak

d)

Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan

6.

Dalam surat setoran pajak terdiri dari 5 (lima) lembar, lembar ke 1 untuk ….

a)

Arsip wajib pajak

b)

KPPN

c)

Melaporkan ke KPP

d)

Bank Persepsi

7.

Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut ….

a)

SSP

b)

SPT

c)

SKP

d)

SKPKB

8.

Tata cara penyerahan SPT secara langsung bisa dilakukan di ........

a)

Kantor Pos

b)

Kantor Pajak Pratama

c)

Bank Persepsi

d)

Jasa Ekspedisi

9.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah.....setelah akhir tahun pajak

a)

4 bulan

b)

3 bulan

c)

2 bulan

d)

1 bulan

10.

Sanksi admnistrasi denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan orang pribadi

a)

Rp. 500.000

b)

Rp. 100.000

c)

Rp. 5.0000.000

d)

Rp. 1.000.000