WorksheetsQuiz 1 Akuntansi Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Dari wajib pajak di bawah ini yang diperbolehkan untuk memilih menyelenggarakan pencatatan adalah
Yayasan Werda Utama
Koperasi Buana Prima
Tuan Amir, seorang peternak ayam dengan peredaran usaha Rp3 milyar setahun
CV Lintas Buana
Dari wajib pajak dibawah ini yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah
H. Mahmud, seorang pemilik Restoran Raja Boga dengan peredaran usaha Rp6 milyar setahun
Dino, seorang karyawan bengkel otomotif
Ayu Sekarningsih, seorang PNS golongan IV/b
Joko Pinter, direktur utama CV Suka Makmur
Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Hal ini berarti
Pembukuan menganut prinsip konservatisme
Pembukuan harus mencerminkan keadaan sesungguhnya
Metode pembukuan yang digunakan harus konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya
Metode pembukuan tidak bisa diubah
Pembukuan dapat diselenggarakan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Jika digunakan stelsel kas, maka
Pembelian yang diakui adalah pembelian kas saja
Pembelian yang diakui adalah pembelian kredit saja
Penjualan yang diakui adalah penjualan kas saja
Penjualan yang diakui adalah penjualan kas dan penjualan kredit
Buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan harus disimpan di Indonesia minimal selama
3 tahun
5 tahun
8 tahun
10 tahun
Metode pembukuan yang digunakan wajib pajak boleh diubah dengan syarat:
Diberitahukan ke Dirjen Pajak
Mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak
Diajukan permohonan kepada Dirjen Pajak
Terdapat alasan yang mendasarinya
Yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah
PT Adi Perkasa, usaha dagang, peredaran usaha Rp4 milyar setahun
CV Adi Makmur, usaha percetakan, peredaran usaha Rp10 milyar setahun
Tuan Agung, usaha dagang, peredaran usaha Rp2 milyar setahun
Tuan Jumhana, usaha dagang, peredaran usaha Rp6 milyar setahun
Firma ABC menggunakan tahun buku 1 April – 31 Maret. Dari tahun buku 1 April 2013 – 31 Maret 2014, tahun pajaknya
2014
2013
2012
2011
Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan PPh yang disampaikan ke KPP wajib dilampiri
Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas
Laporan Laba Rugi dan Laporan Perubahan Ekuitas
Neraca dan Laporan Laba Rugi
Neraca dan Laporan Arus Kas
Wajib pajak yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan palsu atau dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenai hukuman:
Pidana kurungan 6 bulan – 6 tahun
Pidana penjara 6 bulan – 6 tahun
Kenaikan 50%
Kenaikan 100%
