NEW
Font size
WorksheetsK2
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Salah satu tujuan program keselamatan kerja adalah ekonomi, tujuan itu dijelaskan dibawah ini kecuali
mencegah kerusakan harta
memenuhi peraturan/hukum yang berlaku
mencegah pemborosan biaya
meningkatkan moral kerja pegawai dan produktivitas perusahaan
Yang menjadi dasar keselamatan kerja di PLN adalah tercantum dibawah ini kecuali
Undang-undang keselamatan kerja no. 1 tahun 1970
Pengumuman Direksi no. 023/PST/75 tentang keselamatan memasuki dan bekerja didalam ruangan sentral pembangkit tenaga listrik
Surat Edaran No. 026/PST/78 tentang peningkatkan tugas para pengawas pekerjaan
Surat Edaran No. 055/PST/82 tentang kewajiban memakai alat pengaman kerja dan sangsinya.
Hindari kecelakaan yang disebabkan oleh beberapa situasi, dengan cara mematuhi larangan atau tanda-tanda yang dipasang pada daerah yang berbahaya. Jangan bergurau ditempat kerja.” Pernyataan tersebut merupakan salah satu
Pokok-pokok pencegahan kecelakaan
Tujuan keselamatan kerja
Dasar keselamatan kerja
Tujuan umum keselamatan kerja
Secara relatif bebas dari bahaya, cidera, kerusakan atau dari resiko bahaya, merupakan definisi dari
Keselamatan (safety)
Selamat (safe)
Keselamatan kerj (Industrial safety)
Insiden
Instruksi PLN No. 002/84 menjelaskan tentang
Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pln
Kewajiban memakai alat pengaman kerja dan sangsinya
keselamatan memasuki dan bekerja di dalam ruangan sentral pembangkit tenaga listrik
Syarat-syarat keselamatan kerja
Pada undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bab manakah yang mengatur tentang kewjiban dan hak tenaga kerja
Bab IV
Bab V
Bab VII
Bab VIII
Sedangkan Syarat-syarat keselamatan kerja terdapat di jelaskan pada Bab
Bab II
Bab III
Bab VII
Bab VIII
Surat Edaran NO. 055 /PST/82 mengatur tentang
Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pln
Kewajiban memakai alat pengaman kerja dan sangsinya
keselamatan memasuki dan bekerja di dalam ruangan sentral pembangkit tenaga listrik
Syarat-syarat keselamatan kerja
Pengertian kecelakaan kerja adalah
suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaan
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat menurunkan efisiensi dari operasi perusahaan
Suatu tindakan yang tidak diinginkan, yang dapat mengakibatkan cidera pada manusia atau kerusakan pada harta
Bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah suatu bentuk kecelakaan dilingkungan dan keadaan kerja
Manakah yang bukan alasan usaha pencegahan kecelakaan kerja
Alasan Ekonomi
Alasan sosial
Alasan manajemen
Alasan kemanusiaan
