wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penyelesaian Kontrak Kerja Konstruksi

Total questions: 25

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

Peristiwa penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai kontrak dan amandemennya kepada Pemilik/Direksi Pekerjaan, yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam Kontrak disebut.....

a)

PHO

b)

FHO

c)

CCO

d)

PCM

2.

Yang melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan menurut Perpres 16 Tahun 2018 adalah.....

a)

PPK

b)

KPA

c)

PPHP / PjPHP

d)

PA

3.

Dasar Hukum dari Serah Terima Pekerjaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang paling tepat adalah..........

a)

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 57 dan 58

b)

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 59 dan 60

c)

Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2019

d)

Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2020

4.

Di bawah ini yang bukan merupakan ruang lingkup Pelaksanaan MC-0 adalah.....

a)

Pengukuran (setting out)

b)

Penggambaran dan perhitungan hasil pengukuran

c)

Perhitungan biaya

d)

Pembayaran 100%

5.

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak. Di bawah ini yang bukan merupakan jenis perubahan kontrak adalah....

a)

menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak

b)

menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan

c)

mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan

d)

mengubah jenis kontrak dari lumsum menjadi unit price

6.

Masa dimulainya pemeliharaan hasil pekerjaan terhitung dari tanggal pencapaian 100% pekerjaan selesai sampai dengan persetujuan berakhirnya kontrak pekerjaan disebut.......

a)

Masa Pelaksanaan

b)

Masa Pemeliharaan

c)

Masa Pelaksanaan Konstruksi

d)

Masa Serah Terima Pekerjaan

7.

Di bawah ini yang bukan merupakan cakupan kegiatan penyedia jasa selama masa pemeliharaan adalah.......

a)

Menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan selama masa pelaksanaan konstruksi

b)

Menyediakan bahan, peralatan dan tenaga untuk keperluan memelihara dan mempertahankan kondisi hasil pekerjaan

c)

Menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan (bila ada) seperti yang termuat dalam Berita Acara Serah Terima Pertama

d)

Melaksanakan semua pekerjaan tambahan, rekonstruksi, perbaikan kerusakan, atau kesalahan seperti yang diperintahkan direksi pekerjaan

8.

Di bawah ini yang bukan merupakan maksud dilaksanakannya masa pemeliharaan adalah......

a)

memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan yang tercantum dalam daftar cacat/kerusakan dan kekurangan selama masa tenggang (grace period) yang telah ditentukan

b)

Sebagai masa tunggu untuk mencairkan retensi sebesar 5%, karena nilai tersebut untuk perbaikan pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan pada masa pelaksanaan kontrak

c)

menyelesaikan pekerjaan minor yang belum terselesaikan

d)

memelihara hasil pekerjaan, supaya kondisinya dapat dipertahankan pada saat Final Hand Over (FHO)

9.

Apabila ternyata kontraktor dinilai tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati, maka direksi pekerjan dapat mengambil alih tugas dengan cara.......... Di bawah ini pernyataan yang tidak benar untuk melengkapi pernyataan diatas adalah:

a)

melaksanakan sendiri pekerjaan pemeliharaan tersebut

b)

menunjuk kontraktor lain dan dibiayai oleh kontraktor yang bersangkutan

c)

pencairan jaminan pemeliharaan (maintenance bond) dan kontraktor dapat dikenakan sanksi masuk daftar hitam selam periode tertentu

d)

Melaksanakan tender ulang

10.

Dalam rencana kerja pemeliharaan harus memuat apa saja ?

a)

cara pelaksanaan pemeliharaan, penyediaan peralatan, penyediaan bahan, penyediaan tenaga kerja, dan jadwal pelaksanaan

b)

cara menarik retensi 5 %, melaksanakan pemeliharaan dan mensub-kontrakkan pekerjaan

c)

cara pelaksanaan pemeliharaan dan cara mendapatkan proyek di tahun depan

d)

Cara pelaksanaan pemeliharaan, penarikan retensi 5%, penyediaan peralatan dan pelaksanaan FHO

11.

Di bawah ini yang bukan merupakan proses dalam Final Hand Over (FHO) adalah..........

a)

Pengembalian jaminan pemeliharaan/pelaksanaan (sesuai ketentuan dalam kontrak)

b)

Hasil pemeriksaan lapangan oleh PPK / Tim Teknis

c)

Berita acara FHO oleh PPK / Tim Teknis

d)

Pemeriksaan proses tender oleh PA / KPA

12.

Di bawah ini pernyataan yang paling benar adalah.....

a)

Masa pelaksanaan diakhiri dengan serah terima pertama (PHO) pekerjaan dan masa Pemeliharaan diakhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan

b)

PA/KPA meminta Penyedia untuk melakukan pemeriksaan dokumen pada saat proses serah terima akhir (FHO)

c)

Berita Acara Serah Terima terakhir (FHO) ditanda tangani oleh PPHP dan Penyedia

d)

PPK mempunyai tugas menetapkan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan

13.

Yang bukan merupakan rangkaian Proses Serah Terima Terakhir (FHO) antara Penyedia dengan PPK adalah.....

a)

Setelah Progres fisik 100 % maka Penyedia mengajukan Surat Permintaan tertulis Kepada PPK dengan melampirkan bukti kondisi fisik 100 % dan bukti perbaikan masa pemeliharaan

b)

PPK melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelengkapan Administrasi kegiatan dengan Check list administrasi yang dibubuhkan tanda tangan

c)

PA / KPA menguji dan memeriksa kualitas serta kuantitas barang/jasa yang dihasilkan dari proses serah terima bersama UKPBJ

d)

Serah terima terakhir (FHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 5 % sisa atau pengembalian Jaminan pemeliharaan

14.

Yang bertugas menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam adalah....

a)

PPK

b)

PA / KPA

c)

Penyedia

d)

UKPBJ

15.

Jumlah pembayaran termin (progress billings) yang tidak dibayar/ditahan hingga pemenuhan kondisi proyek yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga diselesaikan/diperbaiki dengan kondisi yang telah disetujui disebut.....

a)

Jaminan Pemeliharaan

b)

Jaminan Pelaksanaan

c)

Retensi

d)

Asuransi

16.

Kontrak berisi seluruh klausul hak dan kewajiban para pihak didalamnya. Di bawah ini pernyataan yang tidak benar adalah ............

a)

kontrak selesai ketika seluruh klausul kewajiban telah dilaksanakan

b)

kontrak selesai ketika Serah Terima Pertama (BAST1) atau Provisional Hand Over (PHO)

c)

kontrak selesai ketika hak para pihak telah diserahterimakan atau diakhiri atas kesepakatan para pihak

d)

kontrak diakhiri oleh salah satu pihak atas kondisi yang diijinkan oleh peraturan perundangan

17.

salah satu alasan yang menyebabkan suatu perjanjian/kontrak tersebut berakhir adalah ...............

a)

Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak telah ditentukan oleh undang-undang

b)

Karena bukan putusan hakim

c)

Tujuan kontrak telah tercapai

d)

Telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama

18.

Pengakhiran kontrak dapat berupa ..................

a)

pekerjaan atau pembayaran telah selesai

b)

masa pemeliharaan hingga pertanggunggan selesai

c)

akibat dari telah diselesaikannya pekerjaan oleh penyedia

d)

penyelesaian kontrak, penghentian kontrak atau pemutusan kontrak

19.

Di bawah ini pernyataan yang tidak benar mengenai Provisional Hand Over adalah ..............

a)

PHO menjadi penanda berakhirnya masa Jaminan Pelaksanaan

b)

PHO sebagai tanda berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan

c)

PHO dikeluarkan pada saat pekerjaan telah selesai 100 %

d)

Dengan dikeluarkannya PHO maka Jaminan Pemeliharaan tidak berlaku

20.

Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD disebut ...............

a)

Pejabat Pembuat Komitmen

b)

Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

c)

Kuasa Pengguna Anggaran

d)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

21.

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah .........

a)

Perpres No. 10 Tahun 2021

b)

Perpres No. 11 Tahun 2021

c)

Perpres No. 12 Tahun 2021

d)

Perpres No. 13 Tahun 2021

22.

Di bawah ini Yang melatar belakangi Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah ........

a)

Penyesuaian keuntungan bagi penyedia barang/jasa

b)

Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi.

c)

Mempermudah monopoli kesempatan berusaha bagi koperasi

d)

UU Cipta Kerja mempersulit usaha kecil dan menengah

23.

Di bawah ini pernyataan yang tidak benar tentang Perpres 12 Tahun 2021 adalah .........

a)

Perpres 16 Tahun 2018 bukan DIHAPUS, tetapi PERPRES 12 Tahun 2021 hanya mengganti sebagian pasal-pasal didalam PERPRES 16 Tahun 2018

b)

Acuan Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa yang terbaru adalah mutlak PERPRES 12 Tahun 2021

c)

PERPRES 12 Tahun 2021 hanya merevisi sebagian pasal dalam PERPRES 16 Tahun 2018

d)

Pasal yang tidak disebutkan dalam PERPRES 12 Tahun 2021 secara hukum masih tetap berlaku

24.

Dengan dihapusnya PPHP/PjPHP pada perubahan PERPRES 16 Tahun 2018, maka tugas memeriksa administrasi pekerjaan sebelum diserahkan kepada PA/KPA adalah menjadi tanggung jawab....

a)

Penyedia Jasa

b)

PPK

c)

PPTK

d)

Administrasi Teknis

25.

Serah Terima Akhir (FHO) dimaksudkan untuk...............

a)

sebagai pernyataan dimulainya masa pemeliharaan

b)

memastikan bahwa seluruh hasil pekerjaan penyedia jasa baik secara fisik maupun administrasi tidak dapat diterima oleh direksi pekerjaan dan masih ada masa perbaikan

c)

memastikan bahwa seluruh hasil pekerjaan penyedia jasa baik secara fisik maupun administrasi telah dapat diterima oleh direksi pekerjaan dan hasil tersebut sudah layak dipergunakan untuk umum

d)

Sebagai pernyataan dimulainya kontrak baru