WorksheetsIESS - Practice Class Pre-Test
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Definisi syariah secara etimologi adalah:
Ekonomi Islam
Hukum
Kepatuhan
Sesuatu yang Baik
Hal-hal yang dilarang dalam transaksi keuangan secara syariah, kecuali:
Gharar
Riba
Bay'
Maysir
Kerjasama dua atau beberapa pihak yang masing-masingnya memberi kontribusi modal disebut:
Murabahah
Mudharabah
Musyarakah
Muwaadah
Yang bukan merupakan perbedaan Bank Umum Syariah (BUS) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah:
BUS merupakan bank yang berdiri sendiri, UUS merupakan unit kerja bank konvensional
BUS memiliki DPS, UUS tidak memiliki DPS
BUS memiliki komisaris, UUS tidak memiliki komisaris
BUS memiliki modal sendiri, UUS tidak memiliki modal sendiri
Berikut adalah fungsi ALMA, kecuali:
Mengelola pricing produk agar menghasilkan NIM yang positif
Menghindari Bank dari risiko kepatuhan
Mengelola gap dana likuid dan dana yang akan keluar dari Bank
Menghindari Bank dari risiko likuiditas
Akad yang digunakan dalam produk Funding bank syariah di Indonesia saat ini, kecuali:
Wadiah
Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah
Murabahah
Dalam akad Ijarah, bank syariah berlaku sebagai:
Pembeli
Penjual
Penyewa
Pemberi sewa
Akad yang tidak dapat digunakan dalam produk KPR adalah:
Mudharabah
MMQ
Murabahah
IMBT
Perbedaan proses pembiayaan di bank syariah di antaranya:
Jaminan berupa obyek yang dibiayai
Dilakukan analisis pembiayaan atas karakter nasabah
Dapat dicover oleh asuransi
Perjanjian cacat jika tidak memenuhi underlying transaksi
Risiko yang hanya ada di bank syariah adalah:
Risiko Kredit
Risiko Operasional
Risiko Investasi
Risiko Likuiditas
Yang tidak termasuk perbedaan pencatatan akuntansi bank syariah dengan bank konvensional adalah:
DPK dicatat per produk Giro, Tabungan, Deposito di Neraca
Pembiayaan dicatat berdasar akad di Neraca
Pencatatan dana syirkah temporer di Neraca
Ada laporan distribusi bagi hasil
Fintech yang sudah beroperasi secara syariah, kecuali:
Investree
Modalku
Qazwa
Ammana
Hal yang tidak tepat terkait asuransi syariah adalah:
Melakukan investasi di produk perbankan
Menjalankan konsep dana tolong menolong untuk menanggung kerugian peserta
Melakukan investasi di pasar modal
Menjalankan transfer of risk dalam operasionalnya
Ketentuan saham dikategorikan syariah, kecuali:
Jenis usaha emiten tidak melanggar syariah
Utang riba terhadap aset tidak lebih dari 45%
Produk emiten harus mendapat sertifikasi halal dari MUI
Pendapatan non halal tidak lebih dari 10%
Akad yang digunakan dalam produk Sukuk di Indonesia, kecuali:
Mudharabah
Ijarah
Murabahah
Wakalah
