NEW
Font size
WorksheetsKuis Pertemuan Ke-6 Hukum Dagang dan Kepailitan
Total questions: 20
Worksheet time: 34mins
Disebut surat muatan merupakan
surat tidak pada pengganti
surat atas nama
surat atas tunjuk
a dan b benar
Tujuan pemeriksaan expertise adalah menentukan
siapa yang salah
di mana pemeriksaan dilakukan
macam kerusakan
jenis dan jumlah kerugian
beban pembuktian dalam tuntutan ganti kerugian dibebankan pada
pengirim
penerima
petugas pengirim
pengangkut
Untuk dapat beroperasi, kereta api harus memperhatikan fasilitas
operasi kereta api dan alat operasi
keselamatan dan fasilitas minimum berkendaraan
berlalu lintas
jalan dan keselamatan
Penyelenggara perkeretaapian penumpang wajib menerbitkan surat
muatan barang
bagasi
tiket
bukti pengiriman
Konvensi IATA merupakan organisasi yang menyelenggarakan pengangkutan
penumpang udara internasional
barang melalui udara internasional
barang dan penumpang domestic
a dan b benar
Pengangkut udara yang tidak menerbitkan tiket berarti tidak tunduk pada
konvensi Warsawa
air way bill
OPU
UU Kecelakaan
Tanggungjawab pengangkut udara berdasarkan tanggung jawab
mutlak
relative
terbatas
a dan c benar
Bukti kebangsaan kapal adalah
surat bukti pemilikan kapal
bendera kapal saja
surat kapal saja
b dan c benar
Perjanjian antara nakhoda dan pengusaha adalah
perjanjian perburuhan
perjanjian kerja
perjanjian pemberian kuasa
a dan c benar
Pada saat berlakunya Faillisement Verordering, terdapat penggolongan penduduk Hindia Belanda di Indonesia, berdasarkan ketentuan
Pasal 160 I.S.
Pasal 161 I.S.
Pasal 162 I.S.
Pasal 163 I.S.
Organisasi Internasional yang memprakasai perubahan peraturan kepailitan di Indonesia adalah
ILO
World Bank
IMF
PBB
Sejak berlakunya Undang-Undang Kepailitan No 4 Tahun 1998, pengadilan yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus kepailitan adalah
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengandilan Agama
Pengadilan Niaga
Yang menjadi dasar hukum kepailitan untuk saat ini adalah
Undang-Undang No 34 Tahun 2004
Undang-Undang No 35 Tahun 2004
Undang-Undang No 36 Tahun 2004
Undang-Undang No 37 Tahun 2004
Organ yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit adalah
Debitor
Kreditor
Kurator
Debt Collector
Berikut ini adalah organ-organ yang terlibat dalam proses kepailitan, kecuali
Hakim Pengawas
Hakim Ad-Hoc
Kurator
Panitera
Dalam Undang-Undang Kepailitan Tahun 2004, ada beberapa kategori kreditor di bawah ini, kecuali kreditor
reference
konkuren
preferen
separatis
Yang berhak mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang/PKPU adalah
debitor
kreditor
kurator
debt collector
PKPU dapat diakhiri atas permintaan berikut, kecuali
kreditor
hakim pengawas
jaksa
pengurus
Upaya-upaya dalam program restrukturisasi dan penyehatan perseroan antara lain berupa
pemberian moratorium
tidak mengganti pengurus/direksi
meminjam dana baru ke bank
tidak melakukan kegiatan-kegiatan baru
