Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Perdir 24 Tahun 2020

Total questions: 15

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Pedoman Verifikasi Paska Klaim dan Audit Administrasi Klaim Pelayanan Kesehatan diatur dalam:

a)

Peraturan Direksi Nomor 22 Tahun 2020

b)

Peraturan Direksi Nomor 24 Tahun 2020

c)

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2020

d)

Peraturan Direksi Nomor 34 Tahun 2020

2.

Proses Verifikasi Paska Klaim dan Audit Administrasi Klaim dilakukan melalui pendekatan utilization review. Jenis utilization review yang digunakan dalam pedoman tersebut adalah:

a)

Prospective review

b)

Concurrent review

c)

Retrospective review

d)

Claim review

3.

Proses menguji kebenaran, validitas, dan akurasi terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan secara rutin adalah pengertian dari:

a)

Verifikasi

b)

Verifikasi klaim

c)

Verifikasi pelayanan

d)

Verifikasi paska klaim

4.

Pelaksana verifikasi paska klaim sesuai Peraturan Direksi Nomor 24 Tahun 2020 adalah:

a)

Verifikator Penjaminan Manfaat

b)

Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan dan Anti Fraud

c)

Verifikator Penjaminan Manfaat dan Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan dan Anti Fraud

d)

Case Manager

5.

Yang bukan kriteria kasus yang dapat dijadikan bahan verifikasi paska klaim adalah:

a)

Kasus yang tidak sesuai dengan regulasi

b)

Kasus yang bersumber dari whistle blowing system

c)

Kasus yang merupakan red flag dari tools deteksi kecurangan

d)

Kasus yang menjadi dispute klaim

6.

Register data verifikasi paska klaim dibuat oleh Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan dan Anti Fraud pada saat:

a)

Persiapan melakukan verifikasi paska klaim

b)

Proses verifikasi paska klaim

c)

Konfirmasi hasil verifikasi paska klaim

d)

Tindak lanjut hasil verifikasi paska klaim

7.

Pelaksanaan verifikasi paska klaim oleh Kantor Cabang dilakukan secara berkala setiap:

a)

Tiga bulan sekali terhadap seluruh fasilitas kesehatan

b)

Setiap saat diperlukan terhadap seluruh fasilitas kesehatan

c)

Satu bulan pembebanan sebelumnya per masing-masing fasilitas kesehatan

d)

Satu bulan pembebanan sebelumnya terhadap fasilitas kesehatan yang berbiaya besar

8.

Dalam proses pelaksanaan verifikasi paska klaim, Kantor Cabang dapat melakukan konfirmasi untuk memastikan ketidaksesuaian pembayaran klaim. Konfirmasi tidak diperkenankan dilakukan kepada:

a)

Pihak manajamen FKTP

b)

Pihak manajemen FKRTL

c)

DPJP

d)

Peserta

9.

Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja Fasilitas Kesehatan tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil verifikasi paska klaim, apa yang harus dilakukan oleh Kantor Cabang?

a)

Memberikan surat reminder atas hasil verifikasi paska klaim

b)

Melakukan pembayaran kekurangan atau pengembalian kelebihan biaya pelayanan kesehatan sesuai hasil verifikasi paska klaim

c)

Melakukan eskalasi hasil verifikasi paska klaim ke Kedeputian Wilayah

d)

Melakukan eskalasi hasil verifikasi paska klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

10.

Berikut adalah inisiasi dilakukannya audit administrasi klaim, kecuali:

a)

Ditemukan kasus yang menimbulkan pola perilaku baru dari fasilitas kesehatan yang berpotensi adanya ketidaksesuaian yang tidak terdeteksi pada fitur aplikasi verifikasi

b)

Ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan dari hasil verifikasi paska klaim

c)

Ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan dari hasil utilization review

d)

Adanya permintaan penyelidikan khusus terhadap kasus atau data tertentu pada periode waktu tertentu dari auditor internal, auditor eksternal, dan/atau pihak lain yang berwenang

11.

Audit administasi klaim dilaksanakan oleh:

a)

Verifikator Penjaminan Manfaat

b)

Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan dan Anti Fraud

c)

Case Manager

d)

Tim Pencegahan Kecurangan JKN Kantor Cabang

12.

Laporan hasil audit administrasi klaim berisi paling sedikit:

a)

Ada tidaknya penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang disengaja dan berdampak pada pembiayaan Jaminan Kesehatan

b)

Rekomendasi pemulihan kerugian dan/atau perbaikan kualitas klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan

c)

a dan b benar

d)

a dan b salah

13.

Apabila dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Fasilitas Kesehatan tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil audit administrasi klaim, apa yang harus dilakukan oleh Kantor Cabang?

a)

Dilakukan pengembalian kelebihan biaya pelayanan kesehatan yang dinyatakan dengan BA Hasil Audit Administrasi Klaim

b)

Masih ada waktu 7 (hari) kerja lagi sebelum dilakukan pengembalian kelebihan biaya pelayanan kesehatan

c)

Menyampaikan laporan tertulis kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

d)

Menyampaikan laporan tertulis kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN Kedeputian Wilayah

14.

Penyamapaian laporan tertulis kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dinas Kesehatan Provinsi dilakukan apabila:

a)

Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian laporan atas hasil audit administrasi klaim belum mendapatkan tindak lanjut dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN Fasilitas Kesehatan

b)

Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian laporan atas hasil audit administrasi klaim belum mendapatkan tindak lanjut dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

c)

Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian laporan atas hasil audit administrasi klaim belum mendapatkan tindak lanjut dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN Fasilitas Kesehatan

d)

Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian laporan atas hasil audit administrasi klaim belum mendapatkan tindak lanjut dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

15.

Yang bukan merupakan tindak lanjut hasil verifikasi paska klaim oleh Kedeputian Wilayah adalah:

a)

Menerima laporan kegiatan verifikasi paska klaim yang dilakukan

b)

Melakukan pemutakhiran logika aplikasi verifikasi

c)

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan hasil verifikasi paska klaim

d)

Menindaklanjuti hasil verifikasi paska klaim yang tidak selesai di Kantor Cabang