NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsK3 Bahan Berbahaya
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Name
Class
Date
1.
1. Masuknya bahan kimia ke dalam tubuh manusia sebagian besar melalui:
a)
a. Makanan atau tertelan
b)
b. Pernafasan
c)
c. Jawaban a dan b salah
d)
d. Jawaban a dan b benar
2.
2. Yang termasuk kategori bahan berbahaya adalah jenis bahan yang mempunyai sifat antara lain:
a)
a. Oksidator, mudah meledak, mudah menyala atau terbakar
b)
b. Memancarkan radiasi
c)
c. Korosif, iritasi, karsiogenik
d)
d. Jawaban a, b, dan c benar
3.
3. Jalan terakhir untuk menghindari keracunan akibat polusi udara ruangan kerja adalah:
a)
a. Mengganti bahan tersebut dengan bahan yang lebih baik
b)
b. Memakai respirator
c)
c. Memasang ventilasi lebih banyak
d)
d. Mengeluarkan udara kotor dalam ruangan
4.
4. Pengaruh bahan kimia berbahaya terhadap kesehatan tergantung kepada konsentrasi dan lamanya paparan terjadi, pengaruh tersebut dapat dikategorikan antara lain:
a)
a. Menyebabkan iritasi, korosif, sulit bernafas, menimbulkan alergi, keracunan sistematik
b)
b. Menyebabkan kanker, kerusakan/ kelainan janin
c)
c. Pneumokoniosis dan menyebabkan efek bius
d)
d. Jawaban a, b, dan c benar
5.
5. Penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Untuk menghindari hal tersebut perlu dilakukan usaha-usaha preventif yang berupa Jaminan Pelayanan Kesehatan yang merupakan salah satu dari 4 program Jamsostek. Peraturan yang mengatur hal tersebut adalah:
a)
a. UU No.1 Tahun 1970
b)
b. Permenaker No.3/Men/1982
c)
c. UU No.3 Tahun 1992
d)
d. Permenaker No.3/Men/1985
6.
6. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara awal, berkala dan khusu merupakan kewajiban daripada pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Peraturan yang mengatur adalah:
a)
a. Permenaker No.02/Men/1980
b)
b. Permenaker No.03/Men/1982
c)
c. Permenaker No.51/Men/1997
d)
d. Permenaker No.04/Men/1998
7.
7. Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum darai NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada:
a)
a. Kepmenaker No.51/Men/1999
b)
b. SE No. 01 tahun 1997
c)
c. SE No. 86 tahun 1989
d)
d. Kepmenaker No.187/Men/1999
8.
8. Pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja merupakan suatu usaha untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dasar hukumnya adalah:
a)
a. Kepmenaker No.187/Men/1999
b)
b. SE No. 01 tahun 1999
c)
c. Kepmenaker No.51/Men/1999
d)
d. Permenaker No.03/Men/1986
9.
9. Berdasarkan Peraturan Menteri, Permenaker No. 07 Tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja, maka dalam suatu tempat kerja dengan tenaga kerja sejumlah 60 orang, jumlah kasus minimal yang harus disediakan:
a)
a. 4
b)
b. 3
c)
c. 2
d)
d. 1
10.
10. Salah satu bentuk pengendalian bahan kimia berbahaya sesuai Kepmenakertrans No.Kep.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja adalah:
a)
a. Penetapan Nilai Ambang kuantitas
b)
b. Penyediaan lembar data keselamatan bahan dan label
c)
c. Penetapan kategori potensi bahaya perusahaan
d)
d. Penetapan Nilai Ambang Batas
Reset
