wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UNAR TINGKAT SIAGA PERATURAN RADIO DAN ORGANISASI PART 9

Total questions: 47

Worksheet time: 24mins

Name
Class
Date
1.

ingkat Siaga harus menunjukkan kemampuannya untuk menerima dan mengirim kode

morse dengan kecepatan 5 kata permenit. Ketentuan tersebut tercantum dalam :

a)

Kepmen 49

b)

Radio regulation

c)

Keduanya benar

2.

Bila calon anggota belum berumur 17 tahun, apa yang harus dilakukan :

a)

Membuat surat pertanyaan tidak keberatan dari orangtua

b)

Surat keterangan dari RT RW setempat

c)

Surat tanda lahir

3.

Tingkat siaga harus mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam :

a)

Indonesia dan Inggris

b)

Indonesia saja cukup

c)

Harus Dalam bahasa Inggris

4.

Mendirikan antena didalam Bandara harus seizin :

a)

Pemda

b)

Organisasi Radio Amatir

c)

Syahbandar atau pejabat berwenang di Bandara

5.

Kententuan pemerintah mengijinkan amatir radio untuk mendirikan tower dengan

maksimum ketinggian :

a)

25 meter

b)

20 meter

c)

30 meter

6.

Salah satu syarat peserta ujian calon amatir radio adalah berusia :

a)

Sekurang-kurangnya 14 tahun

b)

17 tahun keatas

c)

Segala umur

7.

Anggota ORARI tidak akan kehilangan keanggotaannya bila :

a)

Bukan Warga Negara Indonesia lagi

b)

Tidak membayar iuran atau Ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa

sesuai Peraturan Pemerintah

c)

Bepergian keluar negeri

8.

Sangsi terhadap anggota akan diberikan dengan urutan :

a)

Peringatan tertulis-Pemberhentian sementara-Pemberhentian

b)

Pemberhentian sementara-Pemberhentian

c)

Peringatan Lisan-Peringatan tertulis-Pemberhentian sementara

9.

Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang :

a)

Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal

b)

Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah

c)

Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah

10.

Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang :

a)

Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal

b)

Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah

c)

Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah

11.

Setiap IAR akan diberikan satu nama panggilan (call-sign) yang tersusun dari :

a)

Prefix-kode wilayah-Suffix

b)

Suffix-kode wilayah-Prefix

c)

Kode Wilayah-Preffix-Sufix

12.

Jumlah perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki untuk tingkat Pemula adalah :

a)

Dua buah

b)

Tiga buah

c)

Enam buah

13.

Pada saat pemeriksaan perlengkapan Izin Stasun Radio Amatir oleh Dinas Perhubungan maka seorang Amatir Radio wajib menunjukkan :

a)

IAR dan IPPRA

b)

KTA

c)

IPPRA dan KTP

14.

Pencatatan kegiatan komunikasi dalam log book merupakan :

a)

Kewajiban yang diatur oleh pemerintah bagi pemilik IAR

b)

Anjuran dalam operating prosedur untuk dilakukan

c)

Kewajiban yang diatur dalam AD/ART ORARI

15.

Berikut adalah prioritas terendah pada penyampaian informasi yang menyangkut :

a)

Berita kematian

b)

Keamanan negara

c)

Marabahaya

16.

Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang :

a)

Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal

b)

Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah

c)

Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah

17.

Daya pancar untuk siaga pada high frekwensi :

a)

10 Watt

b)

30 Watt

c)

100 Watt

18.

Kekuatan pemancar stasiun radio amatir untuk tingkat Siaga pada band VHF :

a)

10 Watt

b)

75 Watt

c)

30 Watt

19.

Untuk tingkat siaga :

a)

Tidak Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri

b)

Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri

c)

Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri hanya dengan

menggunakan kode morse

20.

Papan nama untuk Stasiun Radio Amatir Bergerak ditentukan sebagai berikut :

a)

15 x 6 cm, warna dasar coklat tulisan putih

b)

15 x 6 cm, warna dasar putih tulisan coklat

c)

50 x 20 cm, warna dasar coklat tulisan putih

21.

Pada tingkat siaga ditetapkan daya pancar maksimum 10 Watt untuk :

a)

Semua Band

b)

Band dibawah 30 MHz

c)

Band diatas 30 MHz

22.

Persyaratan teknis dalam kepmen 49 bersifat minimum, artinya :

a)

Bila diperlukan Dirjen akan memperketat persyaratan

b)

Minimum saja yang dipersyaratkan

c)

tidak ada yang benar

23.

Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Siaga adalah pada band frekuensi

radio di bawah 30 MHZ sebesar 10 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :

a)

20 Watt

b)

30 Watt

c)

50 Watt

24.

Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Penggalang adalah pada band

frekuensi di bawah 30 MHz sebesar 150 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :

a)

50 Watt

b)

75 Watt

c)

100 Watt

25.

Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Penegak adalah pada band frekuensi

di bawah 30 MHz sebesar 500 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :

a)

80 Watt

b)

150 Watt

c)

180 Watt

26.

Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :

a)

50 Hz untuk frekuensi kerja di bawah 30 MHz

b)

100 Hz untuk frekuensi kerja di bawah 30 MHz

c)

150 Hz untu frekuensi kerja di bawah 30 MHz

27.

Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :

a)

5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz

b)

5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz

c)

5 x 10-7 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz

28.

Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :

a)

5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz

b)

5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz

c)

5 x 10-7 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz

29.

Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada

frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar di bawah 100 Milliwatt, emisi

tersebarnya harus ditekan paling sedikit :

a)

40 dB

b)

50 dB

c)

60 dB

30.

Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada

frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar lebih dari 1 Watt, emisi

tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi :

a)

1 Milliwatt

b)

2 Milliwatt

c)

3 Milliwatt

31.

Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada

frekuensi radio kerja di atas 30 MHz; bagi daya pancar di bawah 10 Watt, emisi tersebarnya

harus ditekan paling sedikit :

a)

60 dB

b)

70 dB

c)

80 dB

32.

Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada

frekuensi radio kerja di atas 30 MHz; bagi daya pancar yang melebihi 10 Watt, besarnya

emisi tersebarnya terukur tidak boleh melebihi :

a)

10 Microwatt

b)

20 Microwatt

c)

30 Microwatt

33.

Tinggi maksimum antena ditambah dengan menara penyangga tidak boleh melebihi dari :

a)

25 meter

b)

30 meter

c)

40 meter

34.

Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penegak dapat memiliki jumlah perangkat RadioAmatir sebanyak-banyaknya :

a)

1

b)

3

c)

5

35.

Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penegak dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :

a)

10

b)

12

c)

15

36.

Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penggalang dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :

a)

5

b)

7

c)

9

37.

Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penggalang dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :

a)

3

b)

6

c)

8

38.

Stasiun Radio Amatir adalah :

a)

Stasiun radio yang diperoleh dengan cara membeli perangkat radio

b)

Stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit

perangkat radio amatir yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan Amatir

Radio

c)

semua benar

39.

Stasiun radio amatir hanya boleh digunakan untuk :

a)

Saling berkomunikasi antar pengguna radio

b)

Mendukung usaha

c)

Latih diri dibidang teknik radio

40.

Terhitung sejak tanggal berakhirnya ujian Amatir Radio, hasil ujian tersebut diumumkan

selambat-lambatnya :

a)

14 hari hari kerja

b)

21 hari kerja

c)

30 hari kerja

41.

Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu padafrekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar antara 100 Milliwatt sampai dengan 1 Watt , emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit :

a)

10 Microwatt

b)

20 Microwatt

c)

30 Microwatt

42.

Calon Amatir Radio untuk Tingkat Siaga yang telah memiliki Sertifikat Operasi Radio

Terbatas dan Sertifikat Radio Umum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, maka yang

bersangkutan :

a)

mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio, khusus mata ujian bahasa Inggris

b)

Diwajibkan mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio, khusus mata ujian Pancasila

c)

Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio

43.

Peserta ujian Amatir Radio dinyatakan lulus (kecuali mata ujian Kode Morse Internasional),

apabila setiap mata ujian tertulis memperoleh nilai sekurang-kurangnya :

a)

50

b)

60

c)

70

44.

Peserta ujian Amatir Radio dinyatakan lulus mata ujian Kode Morse Internasional apabila

dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan prosentase kebenaran

dari seluruh karakter yang diujikan sekurang-kurangnya :

a)

60 %

b)

70 %

c)

80 %

45.

Anggota ORARI yang telah menyandang Tingkat Siaga, dapat mengajukan ujian kenaikan

tingkat ke Tingkat Penggalang setelah mendapat IAR terakhir sekurang-kurangnya :

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

1 tahun

46.

Setiap mata ujian Amatir Radio kecuali mata ujian Kode Morse Internasional, diberikan nilai

setinggi-tingginya 100 dan serendah-rendahnya :

a)

10

b)

30

c)

60

47.

Penggunaa prefix atau kelompok huruf awal pada nama panggilan (call sign), untuk

menandai :

a)

tingkat kecakapan Amatir Radio

b)

kebangsaan

c)

kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio