NEW
Font size
WorksheetsUNAR TINGKAT SIAGA PERATURAN RADIO DAN ORGANISASI PART 9
Total questions: 47
Worksheet time: 24mins
ingkat Siaga harus menunjukkan kemampuannya untuk menerima dan mengirim kode
morse dengan kecepatan 5 kata permenit. Ketentuan tersebut tercantum dalam :
Kepmen 49
Radio regulation
Keduanya benar
Bila calon anggota belum berumur 17 tahun, apa yang harus dilakukan :
Membuat surat pertanyaan tidak keberatan dari orangtua
Surat keterangan dari RT RW setempat
Surat tanda lahir
Tingkat siaga harus mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam :
Indonesia dan Inggris
Indonesia saja cukup
Harus Dalam bahasa Inggris
Mendirikan antena didalam Bandara harus seizin :
Pemda
Organisasi Radio Amatir
Syahbandar atau pejabat berwenang di Bandara
Kententuan pemerintah mengijinkan amatir radio untuk mendirikan tower dengan
maksimum ketinggian :
25 meter
20 meter
30 meter
Salah satu syarat peserta ujian calon amatir radio adalah berusia :
Sekurang-kurangnya 14 tahun
17 tahun keatas
Segala umur
Anggota ORARI tidak akan kehilangan keanggotaannya bila :
Bukan Warga Negara Indonesia lagi
Tidak membayar iuran atau Ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa
sesuai Peraturan Pemerintah
Bepergian keluar negeri
Sangsi terhadap anggota akan diberikan dengan urutan :
Peringatan tertulis-Pemberhentian sementara-Pemberhentian
Pemberhentian sementara-Pemberhentian
Peringatan Lisan-Peringatan tertulis-Pemberhentian sementara
Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang :
Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal
Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah
Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah
Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang :
Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal
Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah
Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah
Setiap IAR akan diberikan satu nama panggilan (call-sign) yang tersusun dari :
Prefix-kode wilayah-Suffix
Suffix-kode wilayah-Prefix
Kode Wilayah-Preffix-Sufix
Jumlah perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki untuk tingkat Pemula adalah :
Dua buah
Tiga buah
Enam buah
Pada saat pemeriksaan perlengkapan Izin Stasun Radio Amatir oleh Dinas Perhubungan maka seorang Amatir Radio wajib menunjukkan :
IAR dan IPPRA
KTA
IPPRA dan KTP
Pencatatan kegiatan komunikasi dalam log book merupakan :
Kewajiban yang diatur oleh pemerintah bagi pemilik IAR
Anjuran dalam operating prosedur untuk dilakukan
Kewajiban yang diatur dalam AD/ART ORARI
Berikut adalah prioritas terendah pada penyampaian informasi yang menyangkut :
Berita kematian
Keamanan negara
Marabahaya
Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang :
Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal
Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah
Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah
Daya pancar untuk siaga pada high frekwensi :
10 Watt
30 Watt
100 Watt
Kekuatan pemancar stasiun radio amatir untuk tingkat Siaga pada band VHF :
10 Watt
75 Watt
30 Watt
Untuk tingkat siaga :
Tidak Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri
Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri
Diijinkan untuk berkomunikasi dengan stasiun luar negeri hanya dengan
menggunakan kode morse
Papan nama untuk Stasiun Radio Amatir Bergerak ditentukan sebagai berikut :
15 x 6 cm, warna dasar coklat tulisan putih
15 x 6 cm, warna dasar putih tulisan coklat
50 x 20 cm, warna dasar coklat tulisan putih
Pada tingkat siaga ditetapkan daya pancar maksimum 10 Watt untuk :
Semua Band
Band dibawah 30 MHz
Band diatas 30 MHz
Persyaratan teknis dalam kepmen 49 bersifat minimum, artinya :
Bila diperlukan Dirjen akan memperketat persyaratan
Minimum saja yang dipersyaratkan
tidak ada yang benar
Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Siaga adalah pada band frekuensi
radio di bawah 30 MHZ sebesar 10 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :
20 Watt
30 Watt
50 Watt
Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Penggalang adalah pada band
frekuensi di bawah 30 MHz sebesar 150 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :
50 Watt
75 Watt
100 Watt
Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi Tingkat Penegak adalah pada band frekuensi
di bawah 30 MHz sebesar 500 Watt, dan di atas 30 MHz sebesar :
80 Watt
150 Watt
180 Watt
Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
50 Hz untuk frekuensi kerja di bawah 30 MHz
100 Hz untuk frekuensi kerja di bawah 30 MHz
150 Hz untu frekuensi kerja di bawah 30 MHz
Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz
5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz
5 x 10-7 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz
Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz
5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz
5 x 10-7 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz
Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada
frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar di bawah 100 Milliwatt, emisi
tersebarnya harus ditekan paling sedikit :
40 dB
50 dB
60 dB
Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada
frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar lebih dari 1 Watt, emisi
tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi :
1 Milliwatt
2 Milliwatt
3 Milliwatt
Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada
frekuensi radio kerja di atas 30 MHz; bagi daya pancar di bawah 10 Watt, emisi tersebarnya
harus ditekan paling sedikit :
60 dB
70 dB
80 dB
Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu pada
frekuensi radio kerja di atas 30 MHz; bagi daya pancar yang melebihi 10 Watt, besarnya
emisi tersebarnya terukur tidak boleh melebihi :
10 Microwatt
20 Microwatt
30 Microwatt
Tinggi maksimum antena ditambah dengan menara penyangga tidak boleh melebihi dari :
25 meter
30 meter
40 meter
Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penegak dapat memiliki jumlah perangkat RadioAmatir sebanyak-banyaknya :
1
3
5
Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penegak dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :
10
12
15
Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penggalang dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :
5
7
9
Seorang Amatir Radio dengan Tingkat Penggalang dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebanyak-banyaknya :
3
6
8
Stasiun Radio Amatir adalah :
Stasiun radio yang diperoleh dengan cara membeli perangkat radio
Stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit
perangkat radio amatir yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan Amatir
Radio
semua benar
Stasiun radio amatir hanya boleh digunakan untuk :
Saling berkomunikasi antar pengguna radio
Mendukung usaha
Latih diri dibidang teknik radio
Terhitung sejak tanggal berakhirnya ujian Amatir Radio, hasil ujian tersebut diumumkan
selambat-lambatnya :
14 hari hari kerja
21 hari kerja
30 hari kerja
Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman yaitu padafrekuensi radio kerja di bawah 30 MHz; bagi daya pancar antara 100 Milliwatt sampai dengan 1 Watt , emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit :
10 Microwatt
20 Microwatt
30 Microwatt
Calon Amatir Radio untuk Tingkat Siaga yang telah memiliki Sertifikat Operasi Radio
Terbatas dan Sertifikat Radio Umum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, maka yang
bersangkutan :
mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio, khusus mata ujian bahasa Inggris
Diwajibkan mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio, khusus mata ujian Pancasila
Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio
Peserta ujian Amatir Radio dinyatakan lulus (kecuali mata ujian Kode Morse Internasional),
apabila setiap mata ujian tertulis memperoleh nilai sekurang-kurangnya :
50
60
70
Peserta ujian Amatir Radio dinyatakan lulus mata ujian Kode Morse Internasional apabila
dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan prosentase kebenaran
dari seluruh karakter yang diujikan sekurang-kurangnya :
60 %
70 %
80 %
Anggota ORARI yang telah menyandang Tingkat Siaga, dapat mengajukan ujian kenaikan
tingkat ke Tingkat Penggalang setelah mendapat IAR terakhir sekurang-kurangnya :
3 bulan
6 bulan
1 tahun
Setiap mata ujian Amatir Radio kecuali mata ujian Kode Morse Internasional, diberikan nilai
setinggi-tingginya 100 dan serendah-rendahnya :
10
30
60
Penggunaa prefix atau kelompok huruf awal pada nama panggilan (call sign), untuk
menandai :
tingkat kecakapan Amatir Radio
kebangsaan
kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio
