WorksheetsPAS FIKIH MA KLS XI
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, transaksi ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Transaksi semacam ini dinamakan....
Jual beli inah
Jual beli murobahah lil aamir bisysyiraa
Tawarruq
Ijaroh al musta
Mudharobah
Berikut ini merupakan contoh akad murobahah lil aamir bisysyira adalah....
Sebuah rumah sakit membutuhkan alat-alat kesehatan.pihak rumah sakit mendatangi lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah.lembaga keuangan syariah tidak akan memberikan uang, akan tetapi berjanji untuk membeli alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dan menjualnya kepada pihak rumah sakit.setelah alat-alat kesehatan diterima dan dimiliki LKS maka dijual kepada pihak rumah sakit dengan bentuk murobahah, yakni pihak pertama menjual alat-alat kesehatan ini dengan harga pokok senyak 700 juta rupiah umpamanya , ditambah labah 30% dalam bentuk jual beli kredit yang dilunasi selama 2 tahun sebanyak 8 kali pembayaran.kemudian alat-alat kesehatan tersebut diserah terimakan kepihak rumah sakit. Hukum transaksi semacam ini tergantung akadnya
Seseorang butuh uang tunai sebanyak 1 juta real., lalu dia datang ke bank untuk membeli barang tambang(seperti besi) dari salah satu bank unit syariah seharga i juta 200 ribu real secara kredit, bank membeli barang pesanan dari pasar komoditi internasional. Lalu nasabah mewakilkan pihak bank untuk menjualnya dipasaran komoditi internasional dengan harga 1 juta real tunai.kemudian bank mentransfer uang penjualan barang 1 juta real ke rekening nasabah atau menyerahkannya lansung
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, akad seperti ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Jual beli dalam satu akad seperti A Pemilik Motor X mengatakan kepada B “ Saya jual motor ini kepada anda kalau tunai seharga 10 juta rupiah kalau kredit 12 juta selama dua tahun” lalu B tampa menentukan akad yang mana ia inginkan apakah tunai ataukah kredit mengambil motor dan mengatakan “saya beli motor anda” akad seperti ini dibolehkan
Si B membeli barang kepada si A dengan cara kredit lalu menjualnya kembali kepada si A dengan harga lebih murah tapi tunai
Bagaimana hukum syarat transaksi denda keterlambatan membayar ansuran?
Halal salah sendiri kenapa terlambat
Sah karena memang haknya
Sah karena sesuai kesepakatan
Makruh karena menjyusahkan penjual
Haram karena merupakan riba
Oblogasi yaitu dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon (bunga) kepada pemegang obligasi.biasanya obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatu tempo.
Sesuai kaidah fiqhi menyatakan
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”
Dalil tentang kaidah tersebut adalah....
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُون
Membuka lahan baru yang belum ada pemiliknya sering disebut dengan...
Ihrazul mubahat
Khalafiyah
Ihya’ul mawat
Kepemilikan
Transmigrasi
Kata milkiyah ( مِلْكِيَّة) adalah berasal dari kata ( مَلَكَ – يَمْلِكُ - مِلْكٌ ) yang artinya …
sesuatu yang bisa dimiliki
sesuatu kepemilikan yang sah
sesuatu kekuasaan
orang yang memiliki wewenang
sesuatu yang berada dalam kekuasaannya
Para nelayan boleh mengambil ikan di laut, hal ini karena ikan di laut dikategorikan ...
Diwariskan kepada nelayan
Harta tersebut bersifat umum
Adanya ijin melaut
Harta tersebut termasuk pembiakan para nelayan
Harta temuan
Islam sangat mendorong seseorang untuk mendapatkan kepemilikan asal memperolehnya dengan cara-cara yang sah dan sehingga mempertahankan kepemilikan dari segala bentuk kejahatan hukumnya adalah …
wajib
mubah
sunah
makruh
jaiz
Dalam perkembangannya pelaksanaan akad bermacam-macam. Jika orang yang melakukan akad adalah bisu, maka ia boleh melakukan akad lewat …
tulisan
pandangan
lisan
utusan
kepercayaan
Fitri telah membeli hand phone dari plaza simpang lima, maka kepemilikan tersebut adalah sah karena .…
adanya akad jual beli
barang yang boleh diperjual belikan
termasuk barang yang umum
adanya keinginan memiliki
adanya kerelaan dari keduanya
Pak Nur Amin telah membeli mobil dan menggunakanya untuk bekerja. Kepemilikan tersebut adalah …
kepemilikan materi
kepemilikan manfaat
kepemilikan penuh
kepemilikan kolektif
kepemilikan sementara
Dibawah ini manakah yang bukan syarat barang yang diakadkan …
sucinya barang
dapat dimanfaatkan
milik orang yang melakukan akad
barangnya tidak ada ditangan
mampu menyerahkannya
Ayat dibawah ini adalah menjadi dalil atas hukum …
يَآاَيُهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
Jual beli
Kepemilikan
Ihya’ul mawat
Akad
Ijab qabul
Di bawah ini yang bukan termasuk syarat ijab qabul adalah....
Dilakukan dalam satu majlis
Ucapannya bersambung
Terjadi pemindahan hak dan tanggung jawab
Transaksi tidak diselingi dengan aktifitas yang lain
Barang yang diakadkan bermanfaat
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut:
1) Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu.
2) Ketentuan-ketentuan dallam transaksi, boleh menyimpang dari aturan syariat.
3) Setiap transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
4) Setiapa transaksi hendaknya dilandasi dengan niat baik dan ikhlas karena Allah Swt, semaata.
5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan umat bukan Islam dibolehkan walaupun menyimpang dari syariat.
Dari pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam asas-asas transaksi ekonoomi dalam Islam ialah ............
1, 2, dan 3
3, 4, dan 5
2, 4, ddan 5
2, 3, dan 4
1, 3, dan 4
Perhatikan ungkapan-ungkapan berikut:
1) Berakal
2) Berilmu
3) Balig
4) Berhak menggunakan hartanya
5) Dapat melihat
Dengan melihat ungkapan tersebut yang, termasuk syarat-syarat bagi penjual dan pembeli adalah....
1, 2, dan 3
1, 2, dan 4
1, 3, 4 dan 5
2, 3, dan 4
2, 4, dan 5
Perhatikan wacana berikut !
Nasabah diberikan pinjaman dana sebesar Rp. 1.000.000, dalam pembayaran perbulannya itu tergantung kemampuan nasabah. Terkadang nasabah ada yang menunggak pembayaran dan ada pula yang melunasinya sebelum jatuh tempo. Jika dalam waktu jatuh tempo nasabah tidak bisa melunasi sisa pembiayaan maka BMT akan melakukan analisis ke rumah nasabah, mencari tahu sebab-sebab kenapa nasabah tidak bisa membayar sisa pinjamannya. Jika sudah di analisis oleh pihak BMT maka kebijakan BMT selanjutnya adalah memperpanjang waktu peminjaman menjadi maksimal satu tahun lagi untuk melunasi sisa pembayaran, tetapi di BMT Istiqomah Karangrejo ini jarang ada nasabah yang telat dalam pembayaranya, kebanyakan nasabah membayar dengan tepat waktu.( Posted in PPL FEBI on August 26, 2018 by labfebi.)
Praktik ekonomi Islam yang ditawarkan dalam wacana tersebut adalah….
Mudharabah
Murabahah
Mukhabarah
Qardhul Hasan
Wadi’ah
Perhatikan wacana berikut !
Meskipun ada via chatting dan contact person yang disematkan di dalam toko online dan marketplace, sepertinya masih belum memudarkan kasus antara barang yang dikirim dengan spesifikasi yang ditampilkan itu sinkron. Kadang ada pembeli yang melakukan komplain sambil marah-marah kepada penjual yang bersangkutan. Namun, kadang juga ada yang menerima begitu saja terhadap barang yang dikirimkan, meskipun ada cacat pada barang.
Solusi praktik ekonomi Islam untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah ….
Syirkah Abdan
Syirkah ‘Inan
Khiyar ‘Aib
Khiyar Syarat
Khiyar Majlis
Seorang pemodal bermitra dengan pengusaha untuk usaha konveksi selama 6 bulan. Pemodal memberikan uang untuk modal usaha sebesar Rp. 10 juta. Dan kedua belah pihak sepakat dengan nisbah bagi hasil 30:70 (40% keuntungan untuk pemodal). Setelah usaha menjalankan selama 6 bulan, modal usaha telah berkembang menjadi Rp. 20 juta, sehingga diperoleh keuntungan sebesar Rp. 10 Juta (Rp. 20 juta – Rp. 10 Juta). Maka, pemodal berhak mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 Juta (30% x Rp. 10 juta). Dan sisanya sebesar Rp. 7 juta menjadi hak pengusaha.
Praktik ekonomi Islam yang dijalankan dalam peristiwa tersebut adalah….
Mudharabah
Murabahah
Mukhabarah
Qardhul Hasan
Wadi’ah
Kesepakatan tukar- menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan ...
Jual Beli
Utang piutang
Sewa Menyewa
Muamalah
Muzaraah
“Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” ungkapan tersebut di ucapkan oleh ....
penjual dan pembeli
pengantin dan mertua
tuan dengan pembantu
tuan rumah dengan tamunya
orang yang berhutang
Bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya disebut ...
Jual Beli
Utang piutang
Sewa Menyewa
Muamalah
Khiyar
Bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam di sebut ...
Khiyar
Riba
Musaqah
Mukhabarah
Muzaraah
akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib) di sebut ...
sewa menyewa
utang piutang
jual beli
Syirkah
Muḍārabah
Simak keterangan berikut “ Ilham memelihara lele disamping rumahnya dan disamping rumah Ilham merupakan jalur saluran limbah yang bercampur dengan kotoran manusia, untuk menghemat biaya pemeliharaannya maka limbah itu dijadikan pakan lelenya hingga siap panen” bagaimana hukum memperjual belikan lele jallalah tersebut....
Ulama mazhab syafi’i mengharamkan
Hukumnya makruh lebih afdholnya dikarantina sebelum diperjual-belikan
Sepakat ulama tentang haramnya lele tersebut
Ulama mazhab hanafi mengharamkan
Ulama mazhab hambali menghalalkan
Dibeberapa negara maju kebutuhan akan daging hewan sangat besar, maka mereka menggunakan peralatan modern dalam menyembeli hewan misalnya “Ayam digaqntung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ketanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, ditempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air air tersebut dialiri muatan listrik, ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ditempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar hingga puluhan ayan yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembeli dalam sesaat, kemudian setelah disembeli, ayam digerakkan ketempat selanjutnya, yakni bak berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100*C lalu ayam direndam agar mudahuntuk mencabuti bulu-bulunya, lalu proses berikut nya siap dipasarkan”bagaimanakah hukum jual beli ayam tersebut.....
Halal atau boleh, biasa ajapun ada dipasar-pasar
Haram karena diragukan proses kematiannya
Makruh karena diragukan
Dianjurkan men irit biaya
Wajib karena harganya murah
01. Hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia disebut ….
A. Muhasabah
B. Munakahat
C. Muamalah
D. Mukhabarah
E. Musawamah
01. Setiap orang mempunyai hak untuk melaksanakan jual beli, dua orang yang berjual beli, boleh memilih untuk meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah/masih dalam satu tempat, disebut ....
A. Ijarah
B. Khiyar Majelis
C. Khiyar Syarat
D. Khiyar Aibi
E. Syirkah
01. Dalam praktik jual beli terdapat contoh jual beli yang batil karena ....
A. Jual beli sembako
B. Penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat
C. Penjual dan pembeli tidak mengucapkan ijab qabul
D. Nilai pertukaran barang yang dijual menggunakan kartu kredit
E. Nilai tukar bukan berupa uang, tetapi berupa barang
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal) di sebut
Syirkah 'Inan
syirkah Abdan
Syikrhak Wujuh
Syirkah Anan
Syirkah wujud
