WorksheetsBIMBEL non btki 14112020
Total questions: 28
Worksheet time: 14mins
Kawasan Pabean adalah ...
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang Kepabeanan.
kawasan yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalau lintas barang impor dan ekspor.
kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuahan laut , bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku undang-undang Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean, artinya ...
terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan fisik fisik secara selektif.
terhadap barang impor dilakukan penelitian dokumen secara selektif.
terhadap barang impor hanya dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif
terhadap barang impor dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang dan dilakukan secara selektif.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ebagaimana dimaksud dalam pasal 4A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, bertujuan untuk ..
mengawasi pengantarpulauan barang-barang impor yang mendapat pembebasan atau keringanan
mengawasi pengantarpulauan barang-barang ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas bahan baku impor yang digunakan.
mengawasi penyelundupan barang impor dengan modus pengangkutan antar pulau .
mencegah penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat subsidi.
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban dimaksud dilaksanakan ...
paling lambat 72 (tujuh pulu dua) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut
paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut
paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut.
Peranti lunak dan data elektronik (softcopy) ..
bukan merupakan barang yang menjadi objek pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
merupakan barang yang menjadi objek pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jika pengangkutan atau pengirimannya menggunakan sarana pengangkut.
merupakan barang yang menjadi objek pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan pengangkutan atau pengirimannya tidak dapat dilakukan melalui transmisi elektronik
merupakan barang yang menjadi objek pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media internet.
Inward Manifest wajib diserahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean ...
Sebelum dilakukan pembongkaran .
Sebelum kedatangan sarana pengangkut
Sesudah kedatangan sarana pengangkut .
Sesudah dilakukan pembongkaran.
Berdasarkan pasal 10C ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata, seperti ..
kesalahan tarif.
kesalahan nilai pabean
kesalahan jumlah dan jenis barang.
kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan
Pernyataan berikut ini adalah yang paling tepat ...
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberutahuan
pabean
Pejabat bea dan cukai menetapkan tarif terhadap barang impor setelah importir menyerahkan
pemberitahuan pabean
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pemberutahuan pabean
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor dalam jangka waktu 2
(dua) tahun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberutahuan pabean
Pertimbangan pengenaaan Bea Masuk Imbalan atas barang impor, terutama karena ...
terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut.
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar
Daerah Pabean ...
diberikan pembabasan Bea masuk
diberikan keringanan Bea Masuk
diberikan Penangguhan Bea Masuk
tidak dipungut Bea Masuk
Pengembalian bea masuk tidak dapat dapat diberikan terhadap ...
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26
Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai
kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak
impor barang yang telah diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah.
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak ...
Diserahkan pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut.
Barang impor melintasi batas daerah pabean.
Selesai dibongkar dan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Tanggal pemberitahuan pabean atas impor (Pemberitahuan Impor Barang).
Bea yang terutang wajib dibayar paling lambat ...
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
Sebelum pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara.
Pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara ditetapkan oleh ...
Mahkamah Agung .
Kejaksaan Agung .
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara dan merupakan barang
Yang tidak dikuasai.
Yang dikuasi negara.
Milik negara.
Rampasan.
Untuk dipenuhinya kewajibannya pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan , pejabat bea dan cukai berwenang menegah barang dan/atau sarana pengangkut . Wewenang dimaksud adalah ...
Tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean dan untuk mencegah
keberangkatan sarana pengangkut.
Tindakan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyita barang atau sarana pengangkut yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.
Tindakan tindakan administrasi untuk melarang mengekspor atau mengimpor barang .
Tindakan administrasi untuk menyatakan suatu barang dan / sarana pengangkut dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dikuasai negara atau milik negara .
Berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan , tanggung jawab atas keamanan kunci, segel atau tanda pengaman yang dilekatkan oleh Pejabat Bea dan Cukai , berada pada ....
Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda pengaman.
Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda pengaman.
Pejabat Bea dan Cukai .
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernyataan berikut ini adalah benar ..
Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan , seperti halnya yang dilakukan akuntan publik
Audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan tetapi untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan serta untuk menilai adanya pelanggaran perundang-undang kepabeanan yang dilakukan orang.
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu ..
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan melunasi tagihan yang ditetapkan
30(sembilan puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan melunasi tagihan yang ditetapkan.
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
Jika barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusaha TPS , maka perhitungan bea masuk terutang sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang bersangkutan, didasarkan pada …
tarif tertinggi untuk untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bead an cukai.
tarif proporsional untuk untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bead
an cukai
tarif tertinggi untuk untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi
tarif rata-rata untuk untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bead an cukai.
Untuk barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk , jika
ketentuan dan persyaratan yang diwajibkan tidak lagi dipenuhi dan barang impor tersebut dikuasai oleh orang lain, maka tanggung jawab atas bea masuk terutang berada pada …
importir .
PPJK.
Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan.
Orang yang menguasai barang yang bersangkutan.
Barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dianggap sebagai barang ...
Tidak dikuasai
Dikuasai negara .
Milik negara .
Tidak bertuan.
Pernyataan berikut ini adalah benar
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, tidak dapat dibatalkan ekspornya
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor , jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, ditetapkan sebagai barang dikuasai negara
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dieksspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan eksportir dapat dibatalkan ekspornya .
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor , jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, harus dimusnahkan dibawah
pengawasan pegawai.
Pejabat bea dan cukai berwenang menetapkan tarif terhadap barang impor …
Sebelum atau sesudah penyerahan pemberitahuan pabean.
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan pabean
Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum didalam manifest
Dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 102 UU Kepabean karena melakukan tindak
pidana penyelundupan.
Dikenai sanksi adminstrasi berdasarkan pasal 10 A ayat (4) UU Kepabeanan karena
melakukan pelanggaran adminstrasi.
Dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 103 UU Kepabeanan karena menyerahkan
pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan.
Dikenai sanksi sanksi administrasi berdasarkan pasal 10 A ayat (5) UU Kepabeanan karena
melakukan pelanggaran administrasi.
Salah satu alasan pengajuan keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan pasal 93A UU Kepabeanan , adalah …
Pejabat bea dan cukai tidak membuat penetapan
Pejabat bea dan cukai tidak memberikan penetapan dalam jangka waktu yang layak.
Pencabutan fasilitas atau penafsiran peraturan.
Adanya pungutan tidak resmi.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi impornya ..
Dinyatakan menjadi milik negara .
Dilakukan pelelangan 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
Dimusnahkan dibwah pengawasan pejabat bea dan cukai
Disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara dan merupakan barang
Yang tidak dikuasai.
Milik negara.
Yang dikuasi negara.
Rampasan
