Worksheets20201214 WS SPMI SPME
Total questions: 14
Worksheet time: 2mins
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan
Benar
Salah
Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat terakreditasi
Benar
Salah
Standar yang melampaui standar dikti adalah standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
Benar
Salah
Peringkat Terakreditasi dengan IAPS 4.0 adalah
Baik
Baik Sekali
Sangat Memuaskan
Unggul
Standar Dikti terdiri dari :
Standar dikti pendidikan
Standar dikti penelitian
Standar dikti pengabdian masyarakat
Standar dikti yang ditetapkan perguruan tnggi
Inti dari SPME adalah :
Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Pelaksanaan standar perguruan tinggi
Evaluasi Data dan Informasi
Pemantauan dan EvaluasiStatus Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Jumlah standar dikti pendidikan terdiri dari :
3 standar
8 standar
16 standar
24 standar
Jumlah minimal standar nasional pendidikan tinggi terdiri dari :
3 standar
8 standar
16 standar
24 standar
Landasan hukum yag mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi :
UU No. 12 Tahun 2012 pasal 54 ayat 1
Permenristekdikti no. 62 tahun 2016
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2020
Budaya mutu meliputi beberapa pola yang berdasarkan standar dikti yakni kecuali:
Pola pikir
Pola standar
Pola sikap
Pola perilaku
Inti dari siklus SPMI adalah siklus:
Pelaksanaan Standar, Penetapan Standar, Evaluasi Standar; Pengendalian Standar; dan Peningkatan Standar.
Pelaksanaan Standar, Penetapan Standar, Evaluasi Standar; Peningkatan Standar dan Pengendalian Standar
Penetapan Standar; Pelaksanaan Standar; Evaluasi Standar; Peningkatan Standar dan Pengendalian Standar
Penetapan Standar; Pelaksanaan Standar; Evaluasi Standar; Pengendalian Standar; dan Peningkatan Standar
Sistematika dokumen standar dalam SPMI terdiri dari :
5 Unsur
9 unsur
16 unsur
24 Unsur
Dibawah ini yang tidak termasuk dokumen mutu perguruan tinggi adalah
Kebijakan SPMI
Standar SPMI
Instruksi Kerja
Visi Misi Perguruan Tinggi
Menurut pasal 2 ayat 2a permendikbud No. 5 Tahun 2020, akreditasi bertujuan menentukan kelayakan program studi dan PT berdasarkan kriteria yaang mengacu pada :
Standar nasional perguruan tinggi
Standar Nasional pendidikan tinggi
Standar Nasional penelitin tinggi
Standar Nasional yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
