WorksheetsPJJ Pengelolaan Administrasi Sintelis 2021 : Pengantar Ilmu
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Pajak yang dilaporkan meliputi …………, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembayar Pajak
Pemotong Pajak
Pemungut Pajak
Benar semua
Pengertian Pajak adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum
Iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Pengertian Pajak menurut ROCHMAT SOEMITRO adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum
Iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Pengertian Pajak menurut DR N J FELDMAN adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum
Iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Pengertian Pajak menurut LEROY B. (FRA) adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum
Iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Subyek pajak adalah terdiri dari :
Orang Pribadi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Benar semua
Objek pajak penghasilan adalah:
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal bukan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia dan bukan dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal hanya dari Indonesia dan bukan dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Contoh objek yang dikenakan pajak, misalnya yaitu:
Mobil
Rumah atau bangunan
Laba usaha
Benar semua
Pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi:
Tanggungannya
Pendapatannya
Haknya
Tugasnya
Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan:
Rupiah
Angka
Decimal
Persentase
Sistem pajak di Indonesia menggunakan sistem tarif pajak:
Progresif
Komulatif
Konservatif
Regresif
Pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan:
Harga pasar
Kebutuhan rakyat
Ekonomi negara dan program pembangunan
Kebutuhan pemerintah
Adapun fungsi pajak yaitu:
Anggaran belanja, mengatur, stabilitas & redistribusi pendapatan
Stabilitas nasional
Mengatur keluar masuk pajak
Pendapatan
Dibawah ini adalah contoh dari kegunaan pajak, kecuali :
Sebagai sumber pendapatan negara
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
Untuk melaksanakan pembangunan
Untuk kepentingan pribadi
Syarat Pemungutan Pajak mencakup beberapa yang syarat, yaitu:
Syarat keadilan, syarat ekonomis, syarat finansil, syarat yuridis & syarat sederhana
Syarat keadilan, syarat ekonomis, syarat finansil & syarat sederhana
Syarat keadilan, syarat ekonomis, syarat finansil & syarat yuridis
Syarat keadilan, syarat finansil, syarat yuridis & syarat sederhana
Syarat finasial dalam pemungutan pajak maksudnya adalah:
Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional
Pemungutan pajak harus adil
Pemungutan pajak harus efisien
Pemungutan pajak harus berdasarkan UU
Syarat yuridis dalam pemungutan pajak maksudnya adalah:
Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional
Pemungutan pajak harus adil
Pemungutan pajak harus efisien
Pemungutan pajak harus berdasarkan UU
Yang dimaksud syarat keadilan dalam pemungutan pajak adalah:
Harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak
Tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional
Harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak
Harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal
Yang dimaksud syarat financial dalam pemungutan pajak adalah: (pemungutan pajak harus adil)
Harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak
Tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional
Harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak
Harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal
Yang dimaksud syarat sederhana dalam pemungutan pajak adalah: (pemungutan pajak harus adil)
Harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak
tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional
harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak
harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal
Dalam Syarat Yuridis pajak yang berlaku mengacu pada undang-undang yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang nomor 28 tahun 2007
Undang-Undang nomor 28 tahun 2008
Undang-Undang nomor 16 tahun 2007
Undang-Undang nomor 16 tahun 2008
Yang dimaksud efisien dalam pemungutan pajak, yaitu:
Harus dapat dilakukan dengan mudah
Tepat sasaran & tepat waktu
Biaya minimal
Benar semua
Hak dari wajib pajak, antara lain, kecuali :
Apabila ada kelebihan pembayaran maka dapat direstitusikan atau dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Mengajukan keberatan apabila ada yang tidak sesuai hasil laporan dari Dirjen pajak
Kerahasiaan data Wajib Pajak tidak dijaga
Bisa minta bantuan dalam pengisian pajak
Kewajiban dari wajib pajak, yaitu:
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Untuk membayar & melaporkan pajak yang terutang Kantor Pelayanan Pajak
Wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta untuk mengecek kebeeran laporan oleh tim pemeriksa
Benar semua
Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, jenis retribusi ini masuk ke dalam pengelompokan Penentuan Tarif Retribusi:
Jasa Umum
Jasa Usaha
Perizinan tertentu
Salah semua
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa & Retribusi Rumah Potong Hewan, jenis retribusi ini masuk ke dalam pengelompokan Penentuan Tarif Retribusi:
Jasa Umum
Jasa Usaha
Perizinan tertentu
Benar semua
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, jenis retribusi ini masuk ke dalam pengelompokan Penentuan Tarif Retribusi:
Jasa Umum
Jasa Usaha
Perizinan tertentu
Benar semua
Penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan, antara lain:
Biaya penyediaan jasa yang bersangkutan
Kemampuan masyarakat
Aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan
Benar semua
Biaya penyediaan jasa layanan meliputi:
Biaya operasi dan pemeliharaan
Biaya bunga
Biaya modal
Benar semua
Hak wajib pajak apabila ada atau akan dilakukan pemeriksaan, adalah, kecuali:
Menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan
Meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa
Meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan
Harus mau diperiksa
