NEW
Font size
WorksheetsHukum Agraria dan Properti
Total questions: 26
Worksheet time: 13mins
Berikut yang bukan pengertian dari Land Reform dalam arti luas adalah
Pelaksanaan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hokum agraria yang lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi zaman modern dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern
Penghapusan terhadap segala macam hak-hak asing dan konsepsi kolonial.
Diakhirinya kekuasaan para tuan tanah dan para feudal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan atas tanah
Serangkaian tindakan-tindakan dalam rangka Agrarian Reform Indonesia, yaitu: Mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusahaan atas tanah
Pengertian Land Reform dalam arti sempit adalah
Pelaksanaan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hokum agraria yang lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi zaman modern dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern
Penghapusan terhadap segala macam hak-hak asing dan konsepsi kolonial.
Diakhirinya kekuasaan para tuan tanah dan para feudal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan atas tanah
Serangkaian tindakan-tindakan dalam rangka Agrarian Reform Indonesia, yaitu: Mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusahaan atas tanah
Berikut yang merupakan asas dari Land Reform adalah ...
Asas konsensualisme
Asas lex specialis derogat legi generalis
Asas Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri
Asas bahwa tanah harus diusahakan oleh pemiliknya sendiri dengan mengesampingkan fungsi-fungsi sosial.
Berikut ini yang bukan merupakan 5 program (Panca Program) dari Agrarian Reform Indonesia adalah ....
Reformasi pertanahan Indonesia harus difokuskan pada perubahan lahan pertanian menjadi lahan komersial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum
Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah
Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur
Landasan Konstitusional pelaksanaan Land Reform di Indonesia adalah
Pancasila
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
UUPA
PMK 77
Landreform bertujuan mengadakan perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah penguasaan atas tanah baru yang sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi Indonesia yang tecantum dalam ...
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Pasal 3 ayat (1) UUD 1945
Pasal 12 UUD 1945
Pengertian Landreform dalam arti luas terdapat dalam ...
UUPA dan UU No. 12 Tahun 2012
UUPA dan No. 56/Prp/1960
UUD 1945
UU No. 2 Tahun 2012
Menurut PP 224 Th. 1961, tanah yang akan dibagikan (obyek redistribusi tanah) adalah, kecuali....
tanah kelebihan dari batas maks.
tanah yang diambil pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah
tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara
tanah-tanah yang memiliki sertifikat hak milik pribadi
Pendaftaran tanah adalah ........
Suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.
Kegiatan administrasi yang dilakukan bersama untuk tujuan penggelapan data pertanahan
Suatu kegiatan administrasi yang melibatkan pemilik tanah, makelar tanah, dan BPN
Kegiatan administrasi untuk mengelola data pertanahan nasional
Yang dimaksud rangkaian kegiatan pendaftaran tanah dalam bidang data fisik yaitu ....
Data mengenai haknya yakni haknya apa, siapa pemegang haknya, ada atau tidak adanya hak pihak lain.
Setiap ada pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang
Data mengenai tanahnya itu sendiri seperti lokasinya, batas-batasnya, luas bangunan atau benda lain yang ada diatasnya
Data mengenai administari tanah
Berikut yang merupakan dasar hukum pendaftaran tanah adalah ....
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 12 Tahun 2012
Pasal 19, Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA
UUPA 1960
Pengertian dari pencabutan hat atas tanah adalah ...
Pengambilan tanah secara paksa sebagai upaya terakhir untuk memperoleh tanah yang diperlukan apabila melalui musyawarah tidak berhasil mencapai kata sepakat atas besarnya ganti kerugian dan kesediaan pemegang hak untuk melepaskan haknya.
Pengambilan tanah secara paksa dan menitipkan ganti kerugian di pengadilan setempat
Pencabutan hak atas tanah secara sepihak karena dinilai melanggar norma-norma yang berlaku
Pencabutan hak atas tanah dilakukan atas inisiatif orang pribadi
Pencabutan Hak dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut tata cara yang diatur Undang-Undang merupakan isi dari pasal .... UUPA
19
18
20
21
Yang dimaksud pengadaan tanah adalah ..
Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Kegiatan menyediakan tanah dengan cara membagi tanah negara
Kegiatan membeli tanah guna pembangunan
Kegiatan jual beli tanah yang dilakukan dengan akta otentik
Dalam Pasal 499 KUHPerdata, Kebendaan adalah ....
Setiap barang yang dapat dihaki
Tiap tiap barang dan tiap- tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
Setiap barang yang dikuasai oleh seseorang
Setiap barang milik orang pribadi
Ciri ciri dan sifat hak kebendaan adlaah, kecuali ...
Droit de Suite / Zaaksgevolg
Droit de Preference
Zakelijke Actie
Lex superior derogat inferior
Dibawah ini Hak kebendaan yg memberikan jaminan adalah..
HGU dan Fidusia
Fidusia dan HGB
HGB dan HM
Gadai dan Hipotek
Dibawah ini yang bukan ciri-ciri dari Hak Tanggungan adalah ...
Memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditornya (“droit de preference”);
Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”)
Tidak dapat dilakukan parate eksekusi sebelum mendapat keputusan hakim
Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan
Sifat Hak Tanggungan adalah tidak dapat dibagi-bagi, apa yang dimaksud dengan tidak dapat dibagi-bagi
Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya
Hak Tanggungan tidak dapat dibagi kebeberapa debitur
Hak Tanggungan harus dimiliki oleh seorang kreditur
Tanah adalah objek dari Hak Tanggungan
Apa yang dimaksud dengan kreditur preferen ....
kreditur yang mempunyai hak untuk mengambil pelunasan lebih dahului dari hasil eksekusi
kreditur yang memiliki hak untuk mengeksekusi
kreditur yang memiliki kedudukan yang sama dengan kreditur lainnya
kreditur yang mempunyao hak untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi
Cakap Bertindak di dalam Hukum diatur dalam pasal ....
Pasal 1320 BW
Pasal 22 UUPA
Pasal 12 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2012
Pasal 1329 BW
Berikut yang dimaksud dengan tidak cakap hukum dalam BW adalah ...
Dewasa
Orang dalam pengampuan (curatele)
Perempuan yang telah bercerai
Berakal sehat
Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua merupakan definisi dari .....
Tidak cakap hukum
Cakap hukum
Perwalian
Pertanggung jawaban didepan hukum
“Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masingmasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah Bersama” merupakan pengertian Rusun berdasarkan ..
Pasal 1 angka 1 UUD 1945
Pasal 2 ayat 1 UUPA
Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2011
Pasal 2 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020
Dibawah ini yang tidak termasuk dalam benda bersama adalah...
Kolam renang
Area bermain anak
Kamar tidur
Lapangan bola anak
Orang asing dapat memiliki rumah susun dengan jangka waktu sesuai dengan PP 103/2015 jo PerMen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu....
Jangka waktu 10 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun
Jangka waktu 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 10 tahun
Jangka waktu 30 tahun, diperpanjang 30 tahun dan diperbaharui 30 tahun
Jangka waktu 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun
