WorksheetsLHPK DAN KPDHN KC SEMARANG
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Kebijakan Ekternal yang mengatur tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement tercantum pada :
PBI No 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009
PADG No 25/15/PADG/2018 tanggal 30 Juli 2018
POJK No 11/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020
SE DIR No 22/DIR/OBSD/2016/ tanggal 29 April 2016
Kebijakan Internal terbaru terkait petunjuk pelaksanaan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BIRTGS) tercantum pada:
SE DIR No.22/DIR/OBSD/2016 tanggal 29 April 2016
SE DIR No.21/DIR/OBSD/2016 tanggal 29 April 2016
SE DIR No.26/DIR/OBSD/2020 Tanggal 4 Agustus 2020
SE DIR No.48/DIR/OBSD/2018 Tanggal 20 Juli 2018
Apa Kepanjangan dari RTGS?
Real Time Great Settlement
Rapid Time Great Settlement
Real Time Gross Settlement
Rapid Time Gross Settlement
Batas nilai nominal transaksi melalui BI-RTGS yang dipersyaratkan menurut PADG No 21/11/PADG/2019 adalah:
< Rp. 100.000.000,00 per intruksi setelmen dana
> Rp. 1.000.000.000,00 per intruksi setelmen dana
< Rp. 1.000.000.000,00 per intruksi setelmen dana
> Rp. 100.000.000,00 per intruksi setelmen dana
Berdasarkan PADG NOMOR 22/33/PADG/2020 berapa biaya transfer dana (BI-RTGS) kepada nasabah paling banyak?
Rp 25.000,00
Rp 30.000,00
Rp 35.000,00
Rp 40.000,00
Kode RTGS Bank BTN Menurut Bank Indonesia?
BTANIDJA
BTNAIDJA
BTANIJDA
BTNAIJDA
Service Level Agreement (SLA) atau penyelesaian transaksi transfer dana dan kliring berjadwal berdasarkan Bank Indonesia adalah:
Pengiriman DKE Transfer Dana wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank menerima perintah transfer dana dan Penerusan dana kepada Nasabah Penerima dilakukan paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen
Pengiriman DKE Transfer Dana wajib dilakukan paling lama 1 (satu) jam sejak Bank menerima perintah transfer dana dan Penerusan dana kepada Nasabah Penerima dilakukan paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen
Pengiriman DKE Transfer Dana wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank menerima perintah transfer dana dan Penerusan dana kepada Nasabah Penerima dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen
Pengiriman DKE Transfer Dana wajib dilakukan paling lama 1 (satu) jam sejak Bank menerima perintah transfer dana dan Penerusan dana kepada Nasabah Penerima dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen
Service Level Agreement (SLA) Transaksi BI-RTGS dan SKNBI dari Teller ke Unit TP yang dipersyaratkan oleh Kantor Pusat adalah:
15 Menit
20 Menit
25 menit
30 Menit
Berdasarkan PADG No 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 berapa biaya Kliring (SKNBI) kepada nasabah yang diperkenankan?
Rp. 3.500,00
Rp. 5.000,00
Rp. 2.900,00
Rp. 2.500,00
Berapa biaya Tolakan Kliring (SKN) yang ditetapkan oleh Bank BTN per 1 April 2020?
Rp. 100.000,00
Rp. 125.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 175.000,00
Dalam hal Perintah transfer dana yang dibuat oleh nasabah pengirim paling sedikit memuat berapa informasi?
5
6
7
8
Dalam hal pengisian kiriman uang secara lengkap dan benar, manakah dibawah ini yang dilakukan oleh petugas?
Sumber Dana
Nominal
Nama Pemiling Rekening
Biaya Transaksi
Perhitungan Kompensasi Biaya dikarenakan Bank tidak melakukan penyelesaian transaksi SKNBI sesuai dengan ketentuan Regulator adalah?
Hari Keterlambatan x (jasa, bunga, atau kompensasi untuk jenis rekening nasabah pengirim +2)% x 1/365 x nominal dana yang ditransfer.
Hari Keterlambatan x (jasa, bunga, atau kompensasi untuk jenis rekening nasabah pengirim +1)% x 1/365 x nominal dana yang ditransfer.
Hari Keterlambatan x (jasa, bunga, atau kompensasi untuk jenis rekening nasabah pengirim +2)% x 1/365 x nominal biaya
Hari Keterlambatan x (jasa, bunga, atau kompensasi untuk jenis rekening nasabah pengirim +1)% x 1/365 x nominal biaya
Kebijakan Internal Bank Perihal Petunjuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Bank BTN?
SE DIR No 67/DlR/OBSD/2015 tanggal 31 Desember 2015
SE DIR No.50/DIR/OBSD/2016 tanggal 22 November 2016
SE DIR No 26/DIR/OBSD/2020 tanggal 4 Agustus 2020
SE DIR 21/DIR/OBSD/2016 tanggal 29 April 2016
Rekening yang dibuat untuk Nasabah pemilik rekening giro yang ditutup dikarenakan sanksi dalam DHN dan hanya dapat digunakan untuk menampung dana guna memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/BG yang masih beredar ialah
Rekening DHN
Rekening Khusus
Rekening Penerimaan
Rekening sementara
Dalam penatausahaan Penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro sekurang-kurangnya meliputi informasi berikut ini, kecuali?
Nama Nasabah
Alasan Penolakan
Biaya Transaksi
Nominal
Berapa batas waktu penyampaian SP I dan/atau SP 2 Sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong?
2 Hari Kalender
2 Hari Kerja
1 Hari Kalender
1 Hari Kerja
Berapa batas waktu Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pembekuan (SPP) sejak tanggal Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang menyebabkan Pemilik Rekening masuk dalam kriteria DHN?
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 ada berapa banyak alasan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro?
20
21
22
23
Pada saat terjadi penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Bank Lain melalui over the counter apa yang harus dilakukan petugas?
Menginformasikan kepada nasabah dan alasan penolakannya
Menginformasikan kepada Teller Head
Menginformasikan kepada TP Head
Membuat Surat Penolakan dan diberikan Kepada Nasabah
