NEW
Font size
WorksheetsAGENDA 3
Total questions: 25
Worksheet time: 8mins
Dalam UU Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari :
PNS dan PHL
PNS dan PPPK
PNS, TNI, POLRI
PNS, PPPK, Honorer
PNS dan Honorer
Yang merupakan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah :
Pelaksana kebijakan publik, Penyelenggara Negara, dan Pelayan Publik
Pelayan publik, Perekat Pemersatu Bangsa, dan Aparatur birokrasi pemerintah
Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa
Penyelenggara negara, Aparatur Birokrasi pemerintah, dan Pelaksana Kebijakan publik
Aparatur birokrasi pemerintah dan Penyelenggara negara
I. Gaji, tunjangan, dan Fasilitas
II. Cuti
III. Jaminan Pensiun dan Hari Tua
IV. Perlindungan
V. Pengembangan Kompetensi
Yang merupakan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah :
I, II, III, dan IV
I, III, IV dan V
I, II, IV, dan V
I, II, III, dan V
Semua benar
Yang dimaksud Aparatur Sipil Negara adalah ....
Profesi bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Profesi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Profesi bagi pegawai negeri sipil
Berikut ini adalah jenis jabatan ASN menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kecuali ....
Jabatan Administrasi
Jabatan Fungsional
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Staf
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan adalah ….
ASN
PNS
PPPK
PPK
Pegawai ASN terdiri dari 2 jenis, yaitu
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai kontrak
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Harian
Kelompok Jabatan Fungsional yang berdasarkan PP 11 Tahun 2017 dianggap telah mengambil Cuti Tahunannya adalah
Perawat dan Dokter
Bidan dan Perawat
Guru dan Dosen
Widyaiswara dan Guru
Salah satu dari kewajiban pegawai Aparatur Sipil Negara adalah
Setia dan taat pada UU no 5 Tahun 2014
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
setia dan taat pada Parturan-peraturan yang ditetapkan
Setia dan taat pada Atasan
pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengelolaan ASN
Tujuan ASN
Sasaran ASN
Manajemen ASN
Manajemen ASN diharapkan agar selalu
tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul
selaras dengan perkembangan jaman.
Penekanan pada pengaturan pegawai
Penekanan pada Sumber Daya
Penekanan pada Negara
Penekanan pada perkembangan zaman
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan
memberikan ruang bagi
tranparansi, akuntabilitas,
tranparansi, akuntabilitas,
obyektivitas
tranparansi, akuntabilitas,
obyektivitas dan juga keadilan
tranparansi, akuntabilitas, integritas,
obyektivitas dan juga keadilan
Defenisi WoG menurut Australian Public Service Commission (APSC) adalah:
Menunjukkan/menjelaskan bagaimana institusi pelayanan public bekerja lintas batas/lintas sector guna mencapai tujuan bersama & sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu.
Pengintegrasian upaya-upaya kementrian atau lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan bersama
Pelayanan publik oleh pemerintah yang bekerja lintas batas untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan tanggapan terpadu terhadap isu-isu tertentu
Kolaborasi yang terjadi antar sektor dalam menangani isu tertentu
Merupakan salah satu frame yang dapat diterapkan dalam pemerintahan dalam rangka meminimalisir disintegrasi bangsa dan menghilangkan fragmentasi sektor
Bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur formal yang sifatnya tidak permanen adalah :
Penguatan koordinasi antar lembaga
Lembaga koordinasi khusus
Gugus tugas
Koalisi sosial
Kelompok kerja
Praktek WoG dalam pelayanan publik banyak jenisnya. Pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah
Pelayanan yang bersifat administratif
Pelayanan jasa
Pelayanan barang
Pelayanan regulatif
Pelayanan sosial
Negara yang melakukan WoG Accounts dengan mengintegrasikan sistem laporan keuangan lebih dari 5500 akun organisasi publik guna mendorong transparansi & akuntabilitas menyeluruh yaitu:
Inggris
Australia
Amerika Serikat
Malaysia
Cina
WoG dalam lingkup hubungan antara pemerintah pusat & daerah serta antar daerah diatur oleh Undang-undang. Hubungan wewenang yang pelaksanaannya memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah mengacu pada pasal:
17A dan 17B UUD 1945
18A dan 18B UUD 1945
19A dan 19 B UUD 1945
20A dan 20B UUD 1945
21A dan 21B UUD 1945
Asas-asas implementasi WoG bardasar UU Administrasi Pemerintahan. Prinsip yg digunakan sbg acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dlm mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dlm penyelenggaraan pemerintahan adalah
Asas legalitas
Asas perlindungan Asas kemanfaatan terhadap Hak Asasi Manusia
Asas umum pemerintahan yang baik
Asas kepastian hukum
Asas kemanfaatan
Kelancaran pelaksanaan e-government memerlukan kesiapan
Pelayanan prima
Desentralisasi
Perangkat Informasi
Whole of Government
Pelayanan Teknis Fungsional
WoG dlm pelayanan publik dapat dibedakan jadi 5 pola. Pola pelayanan yg dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yg bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing disebut:
Pola pelayanan Teknis Fungsional
Pola pelayanan satu atap
Pola pelayanan satu pintu
Pola pelayanan terpusat
Pola pelayanan elektronik
Suatu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan disebut pendekatan:
Cooperation
coordination
Sektoral
intraagency
Interagency
Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan pengertian dari :
Pelayanan Prima
Pelayanan Masyarakat
Pelayanan Publik
Pelayanan Rakyat
Pelayanan Terbaik
Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga Negara, merupakan salah satu :
Fundamental Pelayanan Prima
Fundamental Pelayanan Publik
Fundamental Pelayanan Swasta
Fundamental Pelayanan Pemerintah
Fundamental Pelayanan Pelanggan
Prinsip pelayanan publik, kecuali :
Partisipatif
Responsif
Transparan
Mudah dan murah
Terbaik
Menciptakan keakraban, keramah tamahan dan sopan santun pelayanan, merupakan tujuan dari :
Etika
Kode Etik
Pelayanan
Etiket
Kode etik profesi
